Hak Asuh Anak dalam Islam – Perceraian sering kali meninggalkan luka, bukan hanya bagi pasangan suami istri, tetapi juga bagi anak. Dalam Islam, perceraian memang halal namun menjadi perbuatan yang sangat Allah benci. Rasulullah ﷺ bersabda:
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ الطَّلَاقُ
“Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak.” (1)
Sobat Cahaya Islam, setelah perceraian terjadi, muncul persoalan penting: bersama siapa anak akan tinggal? Apakah anak boleh memilih sendiri, ataukah sudah ada aturan syariat yang mengaturnya?
Hak Asuh Anak dalam Islam Condong ke Ibu
Dalam hukum Islam, hak asuh anak kita kenal dengan istilah hadhanah. Pada dasarnya, hak asuh anak kecil adalah ikut ibunya selama sang ibu masih mampu mendidik dan menjaga anak tersebut. Rasulullah ﷺ pernah mendapat pertanyaan dari seorang wanita yang meminta hak asuh atas anaknya setelah bercerai. Beliau bersabda:
أَنْتِ أَحَقُّ بِهِ مَا لَمْ تَنْكِحِي
“Engkau lebih berhak terhadap anak itu selama engkau belum menikah lagi.” (2)
Ini menunjukkan bahwa pada dasarnya anak kecil berada di bawah asuhan ibu. Namun, ketika ibu sudah menikah lagi, maka hak asuh bisa berpindah kepada pihak ayah atau keluarga terdekat yang lebih mampu.
Apakah Anak Boleh Memilih?


Ulama fikih membedakan antara anak yang masih kecil dan anak yang sudah mumayyiz (bisa membedakan mana yang baik dan buruk).
- Jika anak masih kecil, maka ia belum bisa memilih. Hak asuh ditentukan berdasarkan kemaslahatan yang lebih besar, biasanya kepada ibu.
- Jika anak sudah mumayyiz, maka sebagian ulama membolehkan anak memilih ingin tinggal bersama ayah atau ibunya, selama tidak membahayakan dirinya.
Imam Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat, jika anak sudah mampu membedakan, maka ia boleh memilih. Sedangkan menurut Imam Malik, anak tidak boleh memilih, tetapi hakim yang menentukan berdasarkan kemaslahatan anak.
Menjaga Kemaslahatan Anak
Sobat Cahaya Islam, Islam menekankan agar keputusan perceraian tidak menzalimi anak. Orang tua sebaiknya tidak menjadikan anak sebagai rebutan atau alat balas dendam. Yang utama adalah siapa yang paling mampu menjaga agama, akhlak, dan pendidikan anak.
Allah ﷻ berfirman:
وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
“Dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (3)
Artinya, anak tidak boleh menanggung beban akibat konflik orang tuanya. Orang tua wajib mendahulukan kemaslahatan anak daripada kepentingan pribadi.
Anak boleh memilih bersama siapa ia tinggal setelah orang tuanya bercerai jika usianya sudah mumayyiz, menurut sebagian ulama. Namun, jika masih kecil, keputusan hak asuh kembali pada aturan syariat dengan mempertimbangkan kemaslahatan anak, biasanya bersama ibu.
Orang tua sebaiknya menghindari perselisihan panjang tentang hak asuh, karena yang paling penting adalah tumbuh kembang anak yang sehat, baik secara jasmani maupun rohani.
Referensi:
(1) HR. Abu Dawud no. 2178
(2) HR. Abu Dawud no. 2276
(3) QS. Al-An’am: 164






























