Menahan Ijazah karena Biaya: Solusi atau Ketidakadilan?

0
592
Menahan Ijazah karena Biaya Tunggakan

Menahan Ijazah karena Biaya – Sobat Cahaya Islam, ijazah merupakan bukti pencapaian pendidikan seseorang. Namun, fenomena penahanan ijazah oleh sekolah karena siswa belum melunasi biaya sering terjadi di banyak lembaga pendidikan. Pertanyaannya, apakah tindakan ini merupakan solusi atas kewajiban yang belum tertunaikan, atau justru bentuk ketidakadilan terhadap hak siswa?

Perspektif Hukum dan Hak Pendidikan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Ini menegaskan bahwa pendidikan adalah hak, bukan komoditas yang bisa kita perdagangkan.

Menahan ijazah sejatinya menghalangi seseorang untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan. Hal ini bisa berdampak sistemik terhadap masa depan siswa. Maka wajar jika banyak pihak mempertanyakan keabsahan moral dan hukum dari praktik ini.

Dari sudut pandang Islam, hak seorang anak untuk menuntut ilmu tidak boleh terhalangi oleh faktor ekonomi. Rasulullah ﷺ bersabda:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

“Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim.” (1)

Jika menuntut ilmu adalah kewajiban, maka mendukung siswa menyelesaikan pendidikan, termasuk menyerahkan hak atas ijazah, juga bagian dari kewajiban moral lembaga pendidikan.

Ketegasan Lembaga vs. Keadilan Sosial

Memang, pihak sekolah juga memiliki tanggung jawab untuk menutupi operasional dan membayar para tenaga pendidik. Dalam kondisi tertentu, menahan ijazah dianggap sebagai tekanan agar wali murid menyelesaikan tanggung jawab keuangan. Namun, tindakan ini bisa berujung pada ketimpangan sosial, khususnya bagi keluarga tidak mampu.

Alih-alih menahan ijazah, lembaga pendidikan bisa membuka ruang musyawarah atau memberikan opsi pelunasan yang manusiawi. Dalam Islam, kita sangat menjunjung tinggi keadilan sosial. Sebagaimana Allah ﷻ berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (2)

Sebuah lembaga pendidikan memang harus tegas agar orang tua atau wali siswa tertib dalam menunaikan kewajibannya membayar sekolah. Tetapi, menahan hak seseorang karena faktor ekonomi bisa menjadi bentuk ketidakadilan, terlebih jika tidak diberi jalan keluar.

Jalan Tengah: Solusi Humanis dan Islami

Sobat Cahaya Islam, sudah saatnya lembaga pendidikan mengambil langkah solutif dan empatik. Menahan ijazah bukan satu-satunya cara untuk menagih tunggakan. Justru dialog terbuka, transparansi keuangan, dan program subsidi silang bisa menjadi solusi lebih Islami dan manusiawi.

Islam mengajarkan empati dan pertolongan terhadap orang yang kesulitan. Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Barang siapa meringankan kesusahan seorang mukmin di dunia, maka Allah akan meringankan kesusahannya di hari kiamat.” (3)

Menahan ijazah karena tunggakan biaya bukan hanya soal aturan internal lembaga, tetapi juga menyangkut hak asasi dan keadilan sosial. Lembaga pendidikan, sebagai tempat membentuk karakter bangsa, seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung nilai-nilai keadilan dan kasih sayang sebagaimana diajarkan oleh Islam.


Referensi:

(1) HR. Ibnu Majah, no. 224

(2) QS. An-Nahl: 90

(3) HR. Muslim, no. 2699

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY