Hukum Ikut Campur Politik dalam Sudut Pandang Islam

0
329
Hukum ikut campur politik

Hukum ikut campur politik – Banyak masyarakat masih menganggap politik identik dengan sesuatu yang kotor dan harus dijauhi. Pandangan ini muncul karena praktik politik sering kali memperlihatkan sisi negatif, seperti korupsi, pengkhianatan, serta perebutan kekuasaan yang tidak adil. Hukum ikut campur politik apakah bertentangan dengan prinsip-prinsip agama Islam?

Hukum Ikut Campur Politik

Setiap orang hidup dalam sebuah negara, dan negara merupakan organisasi politik tertinggi. Sejak lahir seseorang sudah menjadi bagian dari kehidupan politik. Ketika seseorang memilih tidak peduli terhadap politik, pada dasarnya hanya menyerahkan keputusan penting yang akan mempengaruhi hidupnya kepada orang lain.

Kebijakan pemerintah, baik Sobat sadari maupun tidak akan berdampak pada seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, menjauh dari politik bukanlah solusi. Berusaha memahami dan ikut berperan dalam membangun politik yang adil, jujur, serta berpihak pada kepentingan umum merupakan cara yang tepat.

Politik pada hakikatnya merupakan fitrah manusia sebagai makhluk sosial. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah agama dan politik harus dipisahkan? Jika agama dijadikan pedoman moral, ia mampu menuntun politik menuju keadilan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. 

Sebaliknya, jika agama Sobat pakai sekadar alat untuk mengejar kekuasaan atau memecah belah, hal itu akan merusak keduanya. Politik membutuhkan nilai moral agar tidak menjadi alat kepentingan pragmatis, sementara agama perlu memberi ruang inklusif dalam kehidupan bernegara. 

Ekstremisme pada salah satu sisi harus dihindari. Pada akhirnya, yang paling penting adalah bagaimana politik dijalankan dengan etis, adil, dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat, tanpa menjadikan agama sebagai sarana kepentingan sempit. 

Hukum ikut campur politik tidak terdapat larangan, asalkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Islam asalkan memenuhi tiga syarat ini

1. Menegakkan Amanah

Konsep politik dalam Islam berkaitan dengan siyasah atau bermakna mengatur masalah-masalah keumatan. Dari sudut pandang fiqih, politik tidak orientasi untuk mendapatkan kekuasaan, melainkan hanya merupakan wasilah sarana menyempurnakan pengabdian kepada Allah. 

Hukum ikut campur politik boleh selama bisa menegakkan amanah sebagaimana terdapat dalam ayat:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan menyuruh kamu apabila menetapkan hukum diantara manusia maka hendaklah kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberikan pengajaran yang sebaik-baiknya. Sesungguhnya Allah adalah maha mendengar lagi maha melihat.” 1

2. Mengemban Risalah Islam

Hukum ikut campur politik dalam Islam tidak menjadi masalah asalkan tetap mengemban risalah Islam. Sebab, pada dasarnya Islam bukan hadir semata untuk orang-orang seagama saja, melainkan seluruh manusia tanpa memandang ras, suku, dan agama. 

Hukum ikut campur politik

3. Menunaikan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar

Amar ma’ruf nahi munkar dalam politik berarti menerapkan perintah untuk menegakkan kebaikan dan mencegah kemungkaran dalam ruang kekuasaan serta kebijakan publik. Dalam Islam, politik bukan sekadar perebutan jabatan, melainkan amanah besar untuk menjaga kemaslahatan rakyat. 

Oleh karena itu, prinsip amar ma’ruf nahi mungkar harus menjadi pondasi dalam setiap keputusan politik. Dalam praktiknya, amar ma’ruf di bidang politik berarti mendorong lahirnya kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. 

Contohnya adalah memastikan distribusi kesejahteraan yang merata, menjamin hak rakyat kecil, serta menegakkan hukum tanpa diskriminasi. Sedangkan nahi munkar dalam politik adalah mencegah segala bentuk penyimpangan kekuasaan, seperti korupsi, kolusi, nepotisme, penindasan, dan kebijakan yang merugikan rakyat. 

Menjadikan amar ma’ruf nahi munkar sebagai prinsip politik, umat Islam dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang  sesuai dengan nilai-nilai Islam sebagaimana hadits:

Dari Abu Sa’îd al-Khudri Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengolah dengan tangan (kekuasaannya); jika ia  tidak mampu, maka dengan lidahnya (menasihatinya); dan jika ia tidak mampu juga, maka dengan (merasa tidak senang dan tidak), dan demikian itu adalah selemah-lemah iman.’” 2

Hukum ikut campur politik dalam sudut pandang Islam tidak ada larangan. Namun, Sobat harus membatasi keterlibatan politik dengan tetap menerapkan tiga prinsip sesuai dengan hukum Islam. 

  1. (An-Nisa Ayat 38) ↩︎
  2. (HR Muslim nomor 49) ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY