Hukum angkat anak dalam Islam – Adopsi anak merupakan tindakan bahkan dianjurkan dalam ajaran Islam. Hukum angkat anak dalam Islam memiliki kesamaan konsep dengan tabbani. Rasulullah mencontohkan praktik adopsi anak dengan mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai anaknya sendiri. Namun, ketidaktahuan tentang hukum-hukum terkait anak angkat akan menimbulkan masalah.
Hukum Anak Angkat dalam Islam
Masyarakat Arab pada saat itu menyamakan kedudukan antara anak kandung dan anak angkat. Hal tersebut terjadi karena beberapa anak tidak kenal dengan orang tuanya. Kala itu, orang yang tertarik langsung melakukan adopsi, lalu menasabkan kepada dirinya. Oleh karena itu, anak angkat dan orang yang mengadopsi bisa saling mewarisi.
Dari segi hukum anak angkat dalam Islam tidak akan mengubah status menjadi anak kandung. Tindakan adopsi merupakan cara untuk memberikan kasih sayang ,pendidikan dan perawatan yang sama antara anak kandung dan anak angkat.
Permasalahan ini penting karena akan menunjukkan kesempatan memberikan cinta sekaligus perlindungan kepada anak-anak yatim atau kurang mampu. Adopsi anak akan berfungsi sebagai wadah menunjukkan kasih sayang serta memperbaiki kehidupan anak yang kurang beruntung.


Namun, penting juga memperhatikan hukum-hukum Islam yang berlaku termasuk masalah waris dan nisab keislaman anak adopsi. Berikut ini kedudukan anak angkat dalam Islam yang harus Sobat pahami:
1. Anak Angkat Tidak Bisa Menjadi Anak Kandung
Islam telah mengatur hubungan keluarga berdasarkan ikatan-ikatan yang jelas tanpa kekurangan. Oleh karena itu, Islam menolak adat adopsi dan mengembalikan hubungan keluarga yang benar-benar ada hubungan darah antara orang tua dan anak. Dalil tentang kedudukan anak angkat dalam Islam terdapat pada ayat berikut ini:
“Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)” 1
2. Tidak Ada Nasab Antara Anak Angkat dan Ayah Angkat
Hukum anak angkat dalam Islam juga mengatur hubungan nasab. Allah memerintahkan Allah memerintahkan agar Sobat memanggil anak angkat dengan nama ayah kandung mereka. Ketentuan memanggil anak angkat dengan nama ayah kandung sebagai bentuk keadilan dalam menempatkan segala sesuai porsinya.
Selain itu, aturan tentang nasab juga akan membangun hubungan berdasarkan fitrah, menghargai keistimewaan hingga bakat dari ayah maupun anak. Ketentuan ini tidak akan membebani anak dengan tanggung jawab dari ayah kandung. Anak angkat juga tidak perlu memikul beban dari orang tua angkatnya.
Dalil yang mendukung tentang nasab terdapat pada hadis berikut ini:
“Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka. Itulah yang lebih adil pada sisi Allah……” 2
3. Tidak Ada Hak Wali dan Hak Waris untuk Anak Angkat
Perkawinan merupakan salah satu sebab timbulnya hubungan nasab antara anak dan orang tua mereka. Hubungan nasabkan melahirkan hak keharaman untuk saling menikahi dan termasuk sebagai orang yang berhak menerima warisan. Hukum anak angkat dalam Islam senada dengan pendapat Muhammad Jawad Mughniyah.


Dalam proses adopsi, anak angkat hanya mendapatkan kasih sayang layaknya anak kandung. Dalam ketentuan Islam, anak angkat tidak akan bisa bertindak sebagai ahli waris. Sebab, adopsi anak tidak akan mengubah status dengan orang tua kandungnya. Dari penjelasan tersebut, maka anak angkat tidak memiliki hak atas harta dari orang tua angkat.
Begitu juga sebaliknya, orang tua angkat yang melakukan perbuatan hukum, maka anak angkat tidak bisa menanggung akibatnya.
Memahami hukum anak angkat dalam Islam harus Sobat pahami secara mendetail. Dalam Islam, hubungan anak adopsi dengan orang tua angkat hanya sebatas membagi kasih sayang dan melindungi.