Hakim Mahkamah Agung – Suap, korupsi, pencucian uang, dan sejenisnya bukan lagi sebuah kasus baru yang terjadi di Indonesia. Sudah banyak instansi pemerintahan yang tersandung kasus serupa, salah satunya yaitu hakim Mahkamah Agung.
Tentu saja hal ini membuktikan lemahnya penegakan hukum di Indonesia terhadap uang. Padahal banyak azab yang menanti terhadap pelaku seperti itu.
Kasus Suap di Kalangan Hakim Mahkamah Agung
Beberapa waktu lalu, hakim Mahkamah Agung yang berstatus non aktif kembali menjadi tersangka. Adapun penetapan status tersebut merujuk pasal gratifikasi serta TPPU.
KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Hakim Agung nonaktif yakni GS alias Gazalba Saleh sebagai tersangka. Penetapan status ini terkait dugaan penerimaan gratifikasi serta TPPU yakni Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK menyatakan penetapan kembali Hakim Agung nonaktif GS sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Ali Fikri menuturkan bahwa sebelumnya GS sudah menyandang status tersangka dalam kasus suap.
Ini berkaitan dengan kasus suap penanganan perkara dalam Mahkamah Agung. Ketika penyidik mengumpulkan alat bukti terkait dugaan suap tersebut, pihaknya menemukan dugaan penerimaan gratifikasi.
Bukan itu saja, tim penyidik turut menemukan dugaan tindak pencucian uang. Tindakan tersebut melalui transfer, pembelanjaan, sampai penukaran mata uang asing.
Suap, Korupsi, Pencucian Uang dalam Islam
Sobat Cahaya Islam, agama islam senantiasa mengajarkan umatnya untuk berbuat baik dan tidak berlaku curang. Karena itulah, perbuatan hakim Mahkamah Agung seperti kronologi di atas tentu sangat terlarang dalam islam.
Perbuatan korupsi ataupun dengan istilah lainnya jelas merupakan perbuatan buruk dalam islam. Pasalnya ini merupakan salah satu bentuk nyata pelanggaran dalam kepemilikan sebuah barang maupun harta.
Selain itu, islam juga dengan tegas mengharamkan umatnya menempuh suap baik menjadi penyuap, penerima suap, ataupun perantaranya sekalipun. Ini karena suap bisa menyebabkan kerusakan serta kezaliman dalam masyarakat.
Hukuman Korupsi dan Suap dalam Islam
Sobat Cahaya Islam, agama islam juga merupakan agama yang tegas dalam memperingati umatnya. Karena itulah islam juga sudah menetapkan beberapa hukuman bagi para pelaku korupsi maupun suap antara lain:
1. Pembalasan Serupa di Hari Kiamat


Allah SWT berfirman dalam QS Ali Imran ayat 161 yang berbunyi:
“(barang siapa yang berkhianat akan didatangkan dengan apa yang dikhianati di hari kiamat)” (Q.S. Ali Imran: 161)
Karena itulah, jika ada penguasa yang berkhianat seperti korupsi ataupun suap maka akan mendapatkan balasannya di hari kiamat kelak. Tentu saja balasan tersebut akan berlipat ganda dari apa yang sudah ia lakukan di dunia.
2. Rasulullah Melaknat Para Penyuap
Bukan itu saja, nabi Muhammad juga melaknat para penyuap, penerima suap, maupun perantara dari dua aksi tersebut. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Rasulullah melaknat penyuap, penerima suap, dan perantara dari keduanya” (HR Ahmad 1997:21365)
Laknat artinya jauh dari Rahmat Allah SWT. Ini terjadi hanya kepada perbuatan maksiat yang sangat besar.
Balasannya pun sangat pedih lantaran terjadi oleh perbuatan yang haram.
3. Tidak Masuk Surga
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Tidak ada seorang penguasa yang menjabat kepemimpinan di kalangan kaum muslimin sehingga ia mati, sedangkan dia menipu mereka, maka tak lain Allah mengharamkan baginya masuk surga” (al-Bukhariy, 1997: 6618)
Para penguasa yang berkhianat atau menipu rakyatnya diharamkan masuk surga oleh Allah. Padahal surga merupakan tempat sebaik-baiknya kembali.
Itulah beberapa balasan yang diterima oleh pemimpin atau penguasa curang seperti dalam kasus hakim Mahkamah Agung. Semoga Sobat Cahaya Islam senantiasa terhindar dari perbuatan tersebut.
































