Bakar-bakar Malam Tahun Baru – Setiap pergantian tahun, salah satu tradisi yang sering dilakukan masyarakat adalah bakar-bakaran, baik berupa bakar ayam, jagung, sosis, maupun acara kumpul keluarga dan teman. Aktivitas ini tampak sederhana dan menyenangkan. Namun, muncul pertanyaan penting: bagaimana hukum bakar-bakar malam tahun baru dalam pandangan Islam?
Islam Menilai dari Niat dan Perbuatan
Dalam Islam, hukum suatu perbuatan tidak hanya dilihat dari bentuk lahiriahnya, tetapi juga niat dan dampak perbuatannya. Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.” (1)
Bakar-bakar sendiri bukan ibadah dan bukan pula maksiat pada asalnya. Ia termasuk perkara mubah (boleh), selama tidak disertai hal-hal yang dilarang syariat.
Kapan Bakar-Bakar Malam Tahun Baru Hukumnya Boleh?


Bakar-bakar malam tahun baru dibolehkan apabila:
- Bertujuan silaturahmi keluarga
- Mengisi waktu dengan kebersamaan yang positif
- Tidak mengandung unsur hura-hura berlebihan
- Tidak mengganggu orang lain
- Tidak ada unsur maksiat
Dalam kondisi seperti ini, kegiatan bakar-bakar hanyalah aktivitas sosial biasa, bukan perayaan ritual.
Namun, bakar-bakar malam tahun baru bisa menjadi makruh bahkan haram jika terdapat hal-hal berikut:
- Menyerupai perayaan khusus non-Muslim dengan keyakinan tertentu (tasyabbuh)
- Melalaikan ibadah, seperti meninggalkan salat
- Adanya maksiat: minuman keras, ikhtilat bebas, musik yang melalaikan
- Israf (berlebihan) dan pemborosan harta
- Menimbulkan gangguan, keributan, atau bahaya
Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (2)
Dalam Islam, malam pergantian tahun Masehi tidak memiliki keutamaan khusus. Karena itu, menjadikannya sebagai perayaan besar-besaran tanpa dasar syariat patut kita hindari. Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu menegaskan pentingnya identitas dan sikap bijak dalam menyikapi tradisi.
Sikap Bijak Seorang Muslim
Maka, sikap terbaik bagi seorang Muslim adalah:
- Tidak ikut dalam kemaksiatan
- Tidak mengharamkan secara mutlak hal yang mubah
- Mengisi waktu dengan kegiatan bermanfaat
- Menjadikan pergantian waktu sebagai momen muhasabah diri
Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap jiwa memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok.” (3)
Jadi, bakar-bakar di malam tahun baru hukumnya mubah (boleh) selama:
- Tidak meyakini sebagai ritual ibadah
- Tidak mengandung maksiat
- Tidak berlebihan
- Tidak melalaikan kewajiban
Namun, jika mengarah pada hura-hura, pemborosan, atau pelanggaran syariat, maka hukumnya bisa berubah menjadi makruh atau haram. Oleh karena itu, seorang Muslim hendaknya bersikap bijak, menjaga niat, dan menjadikan setiap momen sebagai sarana mendekat kepada Allah.
Referensi:
(1) Muslim no. 1907
(2) QS. Al-A’raf: 31
(3) QS. Al-Hasyr: 18






























