Jarak minimal safar – Sobat Cahaya Islam, jarak minimal safar untuk boleh qashar shalat sering menjadi pertanyaan bagi muslim yang sedang melakukan perjalanan jauh. Ketika seseorang bepergian keluar kota untuk bekerja, mudik, atau urusan lainnya, sering muncul kebingungan apakah perjalanan tersebut sudah termasuk safar yang membolehkan qashar shalat atau belum.
Islam memberikan keringanan bagi musafir agar tetap dapat menjalankan ibadah dengan lebih mudah selama perjalanan. Salah satu bentuk keringanan itu ialah mengqashar shalat, yaitu meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat. Namun, banyak orang masih bingung mengenai batas jarak yang membuat seseorang dianggap musafir menurut syariat.
Beberapa Penjelasan Tentang Jarak Minimal Safar untuk Boleh Qashar Shalat
Sobat Cahaya Islam, para ulama memiliki penjelasan berbeda mengenai ukuran jarak minimal safar untuk boleh qashar shalat atau tidak. Berikut beberapa poin penting tentang boleh tidaknya qashar shalat!
1. Mayoritas Ulama Menetapkan Sekitar 80 Kilometer
Sebagian besar ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menjelaskan bahwa perjalanan yang membolehkan qashar biasanya setara sekitar 80 kilometer. Ukuran ini berasal dari perhitungan jarak safar pada masa dahulu yang menggunakan ukuran marhalah.
Sobat Cahaya Islam perlu memahami bahwa angka tersebut bukan muncul tanpa dasar. Para ulama meneliti perjalanan yang pada masa Rasulullah SAW anggap sebagai safar sehingga membolehkan seseorang mengambil keringanan dalam ibadah.
Meski demikian, ada juga ulama yang melihat ukuran safar berdasarkan kebiasaan masyarakat setempat. Artinya, jika suatu perjalanan sudah mereka anggap perjalanan jauh menurut kebiasaan umum, maka hal itu bisa termasuk safar.
Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa Islam memiliki keluasan dalam memahami kondisi manusia. Karena itu, seseorang tidak perlu mudah menyalahkan pendapat lain selama masih memiliki dasar ilmu yang jelas.
2. Safar Tidak Hanya Soal Jarak
Selain jarak, niat perjalanan juga menjadi hal penting dalam pembahasan safar. Misalnya seseorang bepergian untuk urusan pekerjaan, pendidikan, atau perjalanan lain yang benar secara syariat.
Perjalanan pendek tetapi terasa berat belum tentu sebagai safar menurut ketentuan fikih. Sebaliknya, bisa jadi masuk kategori safar meski perjalanan jauh dengan fasilitas nyaman jika syarat yang ulama jelaskan terpenuhi.


Karena itu Sobat, memahami jarak minimal shalat jamak qhasar tidak cukup hanya melihat angka kilometer saja. Seorang muslim juga perlu memahami tujuan perjalanan, lamanya menetap di tempat tujuan, dan kondisi perjalanan yang mereka jalani.
3. Wanita yang Bepergian Juga Perlu Memahami Hukum Safar
Dalam kehidupan modern, banyak muslimah melakukan perjalanan jauh untuk bekerja, belajar, atau mengunjungi keluarga. Karena itu, pemahaman tentang hukum safar juga penting perempuan ketahui.
Sobat Cahaya Islam perlu memahami bahwa jarak safar bagi wanita pada dasarnya mengikuti ketentuan umum safar dalam Islam. Namun, ada tambahan pembahasan mengenai keamanan perjalanan dan pendampingan mahram yang penjelasannya ada di beberapa hadis.
Selain memahami hukum qashar, muslimah juga perlu menjaga kenyamanan dan keamanan selama perjalanan. Perjalanan sering membuat jadwal ibadah berubah dan tubuh menjadi lelah.
Karena itu, rukhsah seperti qashar dan jamak menjadi bentuk kasih sayang Allah SWT agar umat Islam tetap dapat beribadah tanpa merasa terlalu berat. Allah SWT berfirman:


Sobat Cahaya Islam, jarak minimal safar untuk boleh qashar shalat perlu kita pahami dengan bijak sesuai penjelasan para ulama. Ik ti pendapat yang kita yakini paling kuat dan menenangkan hati. Dengan memahami hukum safar dengan baik, perjalanan akan terasa lebih nyaman dan ibadah tetap terjaga di mana pun berada.






























