Jamak shalat berapa km – Menjamak shalat merupakan keringanan yang Allah berikan kepada umat Islam. Keringanan ini bertujuan mempermudah ibadah ketika seseorang mengalami kondisi tertentu. Salah satu kondisi tersebut adalah melakukan perjalanan jauh. Para ulama menjelaskan syarat jamak shalat berapa km yang sangat penting agar sesuai ketentuan syariat.
Syarat Jamak Shalat Berapa Km?
Jamak shalat adalah menggabungkan dua shalat fardu dalam satu waktu. Ada dua jenis jamak yang umum dilakukan. Jamak taqdim yaitu menggabungkan dua shalat pada waktu shalat pertama. Jamak ta’khir yaitu menggabungkan dua shalat pada waktu shalat kedua. Salah satu ayat yang menjelaskan tentang shalat jamak berbunyi:
Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qasar salat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. an Nisa ayat 101)
Keringanan ini sering Sobat ketika seseorang sedang dalam perjalanan atau menghadapi kondisi yang menyulitkan pelaksanaan shalat tepat waktu. Untuk menjawab syarat jamak shalat berapa km, simak pendapat para ulama berikut ini:
1. Pendapat Mayoritas Ulama
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali menyatakan bahwa seseorang boleh menjamak shalat ketika bepergian sejauh sekitar 80 hingga 90 km. Jarak itu cukup untuk disebut sebagai safar yang jauh. Pendapat ini didasarkan pada ukuran perjalanan yang biasa ditempuh para sahabat di masa Rasulullah.
Ukuran ini kemudian ulama rumuskan ke dalam jarak modern yang mendekati 80 km.
2. Pendapat Mazhab Maliki
Mazhab Maliki memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Mereka membolehkan jamak shalat pada perjalanan yang lebih pendek jika terdapat kesulitan nyata. Menurut pandangan ini, ukuran jarak tidak menjadi syarat utama.


Mazhab Maliki lebih mementingkan adanya kebutuhan yang benar atau keadaan yang menyulitkan seseorang melaksanakan shalat tepat pada waktunya.
3. Ukuran Jarak dalam Keterangan Kontemporer
Banyak lembaga fatwa kontemporer menetapkan jarak minimal perjalanan sekitar 80 km. Angka ini mereka pilih karena sejalan dengan kesepakatan mayoritas ulama klasik. Meskipun demikian, penerapannya tetap mempertimbangkan kondisi seseorang.
Sebagian ulama membolehkan jamak sesuai kebutuhan dengan mementingkan syarat jamak shalat berapa km yang lebih pendek sebagaimana hadits:
“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam manakala keluar sejauh tiga mil atau tiga farskah (Syu’bah ragu), dia mengqashar shalat. (Dalam suatu riwayat) : Dia shalat dua rakaat“. (Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad (3/129) dan Al-Baihaqi (2/146).
Syarat Tambahan Selain Jarak
Selain jamak shalat berapa km, ada juga beberapa syarat tambahan yang harus terpenuhi sebelum menjalankan shalat jamak, antara lain:
1. Perjalanan yang Bertujuan Benar
Para ulama menekankan bahwa perjalanan harus memiliki tujuan yang benar dan tidak bermaksud melakukan maksiat. Perjalanan yang dilakukan untuk keburukan tidak mendapatkan keringanan jamak shalat.
2. Keluar dari Batas Kota
Syarat lain adalah seseorang harus benar-benar keluar dari batas kota atau tempat tinggalnya. Selama seseorang masih berada dalam wilayah tempat tinggal, ia belum dianggap memulai safar.
3. Tidak Menetap Lebih dari Empat Hari
Jika seseorang tinggal di suatu tempat lebih dari empat hari, ia tidak lagi musafir menurut pendapat mazhab Syafi’i. Dalam keadaan itu, ia tidak boleh menjamak atau mengqashar shalat. Namun jika singgahnya kurang dari empat hari, ia tetap berstatus musafir dan boleh mengambil keringanan.
Menjamak shalat diperbolehkan ketika seseorang melakukan perjalanan jauh. Mayoritas ulama menetapkan syarat jamak shalat berapa km minimal sekitar 80 hingga 90 km sebagai Meskipun demikian, beberapa ulama menekankan kondisi kesulitan sebagai pertimbangan utama.































