Hukum sentuh wanita bukan Islam – Islam mengajarkan agar tidak terjadi kerusakan hubungan antara wanita dan pria. Oleh karena itu, Islam memberikan proteksi dari perbuatan yang tidak diinginkan, sehingga ada etika ketika wanita dan pria berinteraksi. Lalu, apakah hukum sentuh wanita bukan Islam? Apa hukumnya sama dengan wanita non mahram?
Hukum Sentuh Wanita Bukan Islam
Dalam Islam, menjaga kehormatan dan kesucian diri atau iffah merupakan salah satu prinsip penting. Salah satu bentuk penjagaan diri yaitu larangan untuk melakukan kontak fisik yang tidak perlu antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Ketentuan ini berlaku baik Muslim maupun non-Muslim.
Untuk memahami hukum sentuh wanita bukan Islam, pahami beberapa hal berikut ini:
1. Prinsip Umum Larangan Menyentuh Non-Mahram
Islam melarang seorang laki-laki menyentuh perempuan yang bukan mahram, termasuk berjabat tangan atau bersentuhan tanpa keperluan yang sah. Larangan ini berlaku umum, tanpa membedakan agama, sehingga mencakup wanita Muslimah maupun wanita non-Muslim. Dalil yang menjelaskan prinsip umum tersebut terdapat pada ayat ini:
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya …” 1
Ayat ini menegaskan kewajiban menjaga pandangan dan kehormatan diri, termasuk menjaga agar tidak ada kontak fisik yang dapat menimbulkan fitnah.
2. Pendapat Ulama Tentang Bersentuhan Tangan dengan Non Mahram
Dalam pembahasan hukum bersentuhan atau berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan non-mahram, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Sebagian ulama memberikan rincian, terutama terkait perbedaan antara wanita tua dan wanita muda.


Ulama Hanafiyah dan Hambali membolehkan berjabat tangan dengan wanita tua. Asalkan berlandaskan dengan syarat tidak ada syahwat di antara keduanya. Demikian pula halnya jika laki-laki tua bersalaman dengan wanita muda atau sesama orang tua, selama aman dari fitnah.
Menurut pandangan para ulama yang memperbolehkan, keharaman berjabat tangan didasarkan pada kekhawatiran terjerumus dalam syahwat dan fitnah. Jika keduanya bersalaman tanpa dorongan syahwat, maka kemungkinan terjadinya fitnah dianggap sangat kecil.
Berbeda dengan ulama Malikiyyah, mereka menetapkan hukum sentuh wanita bukan Islam adalah haram. Hal ini berlaku bersentuhan dengan perempuan non-mahram secara mutlak, termasuk wanita tua. Mereka berpegang pada dalil umum yang menyatakan larangan menyentuh wanita non-mahram tanpa membedakan usia.
Ulama Syafi’iyyah juga berpendapat bahwa hukum bersentuhan dengan perempuan non-mahram adalah haram. Baik dengan gadis maupun dengan wanita yang sudah tua. Mazhab ini tidak membuat pengecualian dalam hal usia, termasuk hukum sentuh wanita bukan Islam.
Ulama Hanafiyah menekankan pada larangan khususnya jika wanita tersebut dapat menimbulkan ketertarikan bagi pria. Ulama Hambali menegaskan bahwa berjabat tangan dengan perempuan non-mahram tetap haram, baik dengan pembatas seperti kain maupun tanpa pembatas.
Hadits tentang bersentuhan dengan wanita non mahram terdapat dalam ayat:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka. Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” 2
3. Menyentuh Wanita Non-Muslim Sama Hukumnya
Hukum larangan ini berlaku umum, tanpa membedakan apakah wanita tersebut Muslimah atau non-Muslimah. Selama ia bukan mahram, maka tetap haram disentuh. Hal ini karena syariat Islam mengatur batas interaksi demi mencegah terjadinya fitnah, zina, dan perbuatan yang mendekati zina.
Islam juga memberi kelonggaran dalam kondisi darurat, misalnya dalam pengobatan medis, pertolongan ketika terjadi kecelakaan. Dalam hal ini, hukum asalnya haram tetapi menjadi boleh karena darurat.
Hukum sentuh wanita bukan Islam yaitu haram, baik berupa berjabat tangan maupun kontak fisik lainnya. Namun, ada pengecualian dalam kondisi darurat yang dibenarkan syariat. Landasannya adalah ayat-ayat Al-Qur’an yang memerintahkan menjaga pandangan dan kehormatan diri.
































