Bacaan Jahar dalam Shalat Wanita Apakah Itu Boleh?

0
517
bacaan jahar dalam shalat wanita

Bacaan jahar dalam shalat wanita – Sobat Cahaya Islam, sebagai seorang Muslim kejelasan mengenai bacaan jahar dalam shalat wanita sering kali tidak kita pahami betul hukumnya. Apakah wanita juga boleh mengeraskan bacaan ketika shalat berjamaah atau shalat jahriyah seperti Subuh, Maghrib, dan Isya?

Pertanyaan tersebut penting untuk mendapat jawaban karena berkaitan dengan adab, fiqih, dan tuntunan Rasulullah SAW dalam ibadah sehari-hari. Seperti halnya posisi perempuan sebagai imam yang berbeda dari laki-laki, begitu pula soal bacaan jahar, syariat memberikan ketentuan sesuai dengan kodrat dan adab perempuan muslimah.

Dalam Islam, setiap gerakan dan bacaan dalam shalat memiliki aturan tersendiri. Termasuk soal suara yang kita keraskan atau lirihkan, yang ternyata tidak selalu berlaku sama antara pria dan wanita. Nah, mari kita bahas lebih lanjut agar Sobat bisa memahami batasan yang sesuai syariat.

Bacaan Jahar dalam Shalat Wanita Menurut Fikih

Sobat Cahaya Islam, pembahasan tentang bacaan jahar dalam shalat wanita sudah banyak pembahasannya oleh para ulama sejak masa awal Islam. Meski hukum asalnya adalah sunnah untuk mengeraskan bacaan pada shalat jahriyah, wanita tetap memiliki adab dan batasan tertentu agar suaranya tidak menjadi fitnah, terutama jika di hadapan laki-laki non-mahram.

Berikut ini tiga poin penting yang menjelaskan kondisi dan batasan bacaan jahar untuk wanita:

1. Hukum Mengeraskan Bacaan Saat Shalat Jahriyah

Secara umum, Rasulullah SAW membaca dengan suara keras dalam shalat Subuh, dua rakaat pertama Maghrib dan Isya. Namun, ini ditujukan bagi laki-laki yang menjadi imam atau shalat sendirian. Adapun wanita, para ulama menjelaskan bahwa mereka tetap boleh mengeraskan bacaan, selama tidak ada pria non-mahram yang mendengar.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:

“Jika wanita shalat sendirian, maka ia membaca dengan jahar sebagaimana laki-laki. Namun jika ada laki-laki di sekitarnya, maka hendaknya dia sirr.”

Ini sejalan dengan kaidah menjaga suara wanita agar tidak menjadi sumber fitnah, sebagaimana tertuang dalam:

“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara, yang menyebabkan orang yang dalam hatinya ada penyakit menjadi tamak, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” 1

2. Wanita Sebagai Imam Sesama Wanita

Seorang wanita bisa menjadi imam sholat bagi jamaah sesama wanita juga. Dalam keadaan tersebut maka ia boleh mengeraskan bacaan dalam shalat jahriyah. Namun, yang menarik, dalam hal posisi imam perempuan, para ulama sepakat bahwa imam tidak berdiri di depan seperti pria, tetapi sejajar di tengah-tengah makmum perempuan lainnya. Hal ini bertujuan menjaga kesopanan dan adab berjamaah.

bacaan jahar dalam shalat wanita

Tertulis dalam hadis:

“Apabila wanita mengimami wanita, maka dia berdiri di tengah-tengah mereka.” 2

Dalam kondisi ini, mengeraskan suara tetap boleh karena tidak ada unsur fitnah di antara sesama wanita.

3. Wanita Shalat Bersama Suami atau Mahram

Jika wanita shalat berjamaah bersama suaminya atau mahram dalam kondisi privat, maka ia boleh mengeraskan bacaan. Dalam situasi ini, tidak ada unsur tabarruj (menampakkan diri) atau fitnah karena kita lakukan dalam lingkungan aman dan tertutup.

Dalam hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

“Aku bermalam di rumah bibiku Maimunah, lalu Nabi bangun malam untuk shalat malam. Aku berdiri di samping kiri beliau, lalu beliau memindahkanku ke sisi kanan. Lalu datang seorang wanita dan berdiri di belakang kami.” 3

Hadis ini menjadi dalil bahwa dalam lingkungan privat, wanita bisa terlibat dalam shalat berjamaah bahkan bersama Rasulullah SAW.

Sobat Cahaya Islam, kini kita tahu bahwa bacaan jahar dalam shalat wanita itu boleh dengan syarat dan ketentuan tertentu. Tidak semua situasi membolehkan wanita mengeraskan suara. Jika berisiko terdengar oleh pria non-mahram, maka sebaiknya bacaan kita lirihkan. Namun jika kita lakukan di dalam suasana aman, maka boleh mengeraskan suara.


  1. QS. Al-Ahzab ayat 32 ↩︎
  2. (HR. Abdurrazzaq no. 5083) ↩︎
  3. (HR. Bukhari no. 138 dan Muslim no. 763) ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY