Hukum Sholawatan Setelah Adzan – Salah satu tradisi para muadzin, khususnya di masjid-masjid atau mushola-mushola di perkampungan, adalah melantunkan pujian (sholawat) setelah adzan hingga sebelum iqomat. Namun, ada sejumlah pihak yang mempersoalkan kebiasaan ini dan menganggapnya tidak ada tuntunannya.
Bahkan, mereka dengan lantang menganggap kebiasaan ini sebagai bid’ah. Tak hanya itu, mereka juga menganggap hal ini bisa mengganggu jamaah atau orang lain di sekitar. Lantas, benarkah kebiasaan ini termasuk bid’ah? Jika bukan bid’ah, apakah ada tuntunannya dari Rasulullah?
Hukum Sholawatan Setelah Adzan dan Dalilnya
Tentu saja, para ulama mengajarkan kebiasaan melakukan pujian / sholawatan setelah adzan bukan tanpa dasar. Dasar dalilnya adalah hadits shohih dari ‘Abdullah bin ‘Amr di bawah ini:
إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَىَّ
“Jika kalian mendengar orang adzan, jawablah seperti apa yang dikatakan muadzin, kemudian bershalawatlah kalian kepadaku.” (1)
Maka, sangat jelas bahwa melantunkan pujian sholawat sebelum iqomat hukumnya sunnah, sebagaimana bersholawat pada umumnya. Oleh karena itu, jika ada yang beranggapan bahwa kebiasaan tersebut merupakan bid’ah, maka salah besar. Justru, kita perlu melestarikan kebiasaan ini agar umat muslim terbiasa dengan sholawat.
Perlukah Mengeraskan Pujian Sholawat Setelah Adzan?


Ada juga yang mempermasalahkan kebiasaan ini dengan alasan tidak perlu mengeraskan jika niatnya mau bersholawat. Untuk menjawab masalah ini, kita dapat merujuk ke kitab Tanwir Al-Qulub dengan pendapat dari Syekh Amin Al-Kurdi sebagai berikut:
واما الصلاة والسلام على النبي صلى الله عليه وسلم عقب الآذان فقد صرح الأشياخ بسنيتهما ولا يشك مسلم في انهما من أكبر العبادات والجهر بهما وكونهما على منارة لا يخرجهما عن السنية
“Membaca sholawat dan salam kepada Rasulullah setelah adzan sudah dijelaskan kesunnahannya oleh ulama. Tak ada keraguan bagi seorang muslim bahwa sholawat dan salam termasuk ibadah terbesar. Sedangkan mengeraskan bacaan sholawat dan salam serta dibaca di atas menara tidak mengeluarkannya dari hukum sunnah.” (2)
Kesimpulan
Dari pemaparan di atas, sejatinya perintah sholawat sesudah adzan bersumber pada hadits Nabi. Tapi pada prakteknya, Masyarakat mengemasnya dengan model pujian-pujian dengan nada khas daerah masing-masing. Masyarakat melantunkannya menggunakan speaker dan orang-orang baik yang berada di masjid maupun di sekitarnya dapat mendengar.
Sebenarnya, tradisi ini berawal dari Masyarakat Mesir di era Sultan Salahuddin Al-Ayyubi. Intinya, kebiasaan ini bukan termasuk bid’ah karena perintah bersholawat setelah adzan merupakan perintah langsung dari Nabi, meski kebiasaan seperti ini belum ada di zaman Nabi dan para sahabat.
Itulah kenapa jumhur ulama memberikan fatwa bahwa melantunkan pujian sholawat di antara adzan dan iqomat adalah sunnah. Kalaupun dianggap bid’ah, maka para fuqoha’ mengarahkannya ke bid’ah hasanah dengan dasar sunnah. Wallahu a’lam.
Referensi:
(1) Sunan Abi Dawud 532
(2) Tanwir Al-Qulub Juz 1 hal 73






























