Apakah Debu Termasuk Najis Menurut Islam? Ini Penjelasan Lengkapnya

0
983
Apakah debu termasuk najis

Apakah debu termasuk najis – Dalam kehidupan sehari-hari, Sobat pasti bersinggungan dengan barang-barang yang menurut fiqih termasuk najis. Apakah debu termasuk najis? Perkara ini harus Sobat pahami, sebab apabila barang najis mengenai sesuatu berakibat hukum tidak sepele. Batalnya shalat menjadi menjadi salah satu akibat jika terkena barang najis. 

Apakah Debu Termasuk Najis?

Pada dasarnya, tidak setiap apa yang terkena najis secara otomatis akan menjadi najis tak termaafkan. Fiqih mazhab Syafi’i menjelaskan beberapa barang najis yang masih bisa termaafkan dan tak termaafkan atau dikenal dengan ma’fu. Dalil yang membahas najis akan membantu Sobat mencari landasan hukum, sehingga tidak ada keraguan ketika beribadah.

Dalam Islam hanya mengenal tiga golongan najis, yaitu mughallazah, mukhaffafah, dan mutawassitah. Debu tidak termasuk dalam ketiga jenis najis tersebut. Seseorang tidak akan terpengaruh oleh apapun yang menimpanya, baik berupa debu atau pakaian yang terkena kotoran.

Apakah debu termasuk najis

Sholat dengan pakaian kotor terkena debu dan keringat apakah sah? Debu yang keluar dari pakaian tidak memiliki sifat-sifat sebagai kotoran. Sebab, debu umumnya kering dan tidak mengandung air atau kelembaban. Sedangkan kotoran atau najis tidak bisa berpindah kecuali terjadi kelembaban. 

Untuk menjawab apakah debu tidak suci, sobat bisa menyimak penjelasan Ulama Ibnu Taimiyyah. Dalam Al Fataawa Al Kubra dijelaskan bahwa hal-hal yang sulit Sobat hindari, seperti asap dan debu yang berubah wujud dari hal-hal rusak akan terabaikan. Lumpur dan debu jalanan tidak bisa Sobat hindari dalam kehidupan sehari-hari. 

Sejalan dengan itu, Mughni Al Muhtaaj karangan Al Khatib Ash-Sharbieni menjelaskan bahwa sedikit asap dari benda-benda najis bisa Sobat abaikan. Termasuk debu dan uap dari benda kotor yang sedikit boleh diabaikan. 

Debu dan keringat bukan termasuk najis, sehingga ketika badan kotor akibat debu tetap suci dan sah untuk shalat. Debu tidak termasuk najis, justru sebagai pembersih najis sebagaimana hadist berikut:

Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalat) dan untuk bersuci.” 1

Hadist tersebut menunjukkan bahwa apa yang ada di permukaan bumi bisa Sobat gunakan untuk bersuci, termasuk sya’id atau debu. 

Debu untuk Thaharah dan Membersihkan Najis

Kesucian menjadi landasan utama untuk syarat sah menjalankan ibadah. Setelah memahami apakah debu termasuk kotor, ternyata benda ini juga memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Berikut ini penjelasan debu sebagai alat untuk bersuci dalam Islam: 

1.     Debu untuk Membersihkan Najis dari Anjing

Apakah debu termasuk najis juga bisa Sobat pahami dari cara menyucikan tingkatan kotoran paling berat. Para ulama sepakat bahwa najis berat  bersumber dari najis dan babi, contohnya air liurnya. Untuk menghilangkan wujud dari najis tersebut Sobat bisa menggunakan debu dan air mutlak.

Siramkan campuran tersebut sebanyak tujuh kali. Untuk debu bisa menggunakan pada cucian yang pertama atau terakhir. 

2.     Bersuci Menggunakan Debu

Menurut istilah, thaharah merupakan tindakan membersihkan kotoran menggunakan air atau debu suci. Thaharah juga memiliki pengertian menghilangkan bekas sesuatu yang menempel pada badan. Bersuci dalam Islam lebih dari sekedar membersihkan kotoran fisik, melainkan juga memiliki makna spiritual. 

Apakah debu termasuk najis

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.” 2

Dari penjelasan tersebut terjawab sudah apakah debu termasuk najis atau bukan. Debu tidak termasuk najis karena tidak ada dalil yang menjadi menyatakannya. Justru debu merupakan benda untuk bersuci dalam Islam.


  1. (HR.Bukhari, no.438) ↩︎
  2. (Al maidah ayat 6) ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY