Hukum Berbuka Puasa dengan Jimak – Kita semua pasti tahu bahwa menyegerakan berbuka hukumnya sunnah. Setelah adzan maghrib, hendaknya seorang muslim yang berpuasa segera menyantap menu buka puasa seperti kurma, air putih, atau menu lainnya. Namun, apakah boleh seseorang berbuka puasa tidak dengan makanan atau minuman, melainkan dengan berhubungan intim dengan pasangan yang sah?
Boleh Berhubungan Suami Istri di Malam Hari Bulan Ramadhan
Di siang hari bulan Ramadhan, memang tidak boleh seorang laki-laki bercampur dengan istrinya. Tapi, hal itu menjadi boleh ketika di malam hari. Dalilnya adalah ayat Al-Qur’an di bawah ini:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ
“Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istrimu.” (1)
Jadi, ketika sudah masuk waktu maghrib, seseorang yang sedang berpuasa sudah boleh melakukan hubungan intim dengan istrinya. Tapi umumnya, pasangan suami istri tidak melakukan hubungan badan ketika waktu berbuka, melainkan di malam hari setelah shalat tarawih atau sebelum tidur. Meski begitu, tidak ada larangan untuk membatalkan puasa di waktu maghrib dengan berhubungan intim atau jimak.
Hukum Berbuka Puasa dengan Jimak: Boleh


Memang, urutan terbaik untuk berbuka adalah dengan kurma. Jika seseorang tidak menemukan kurma, hendaknya dengan air putih. Tapi beberapa ulama membolehkan seseorang untuk mengawali buka puasanya langsung dengan berhubungan intim. Salah satunya adalah Abu Ishaq Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Ak-Bajuri Al-Mishri. Penjelasan ini terdapat pada kitab Bajuri:
و يسن ان يفطر على تمر و الا فماء فان لم يكن لم يجد الا الجماع افطر عليه البيجورى
“Disunnahkan berbuka dengan kurma, bila tidak ada maka dengan air. Dan bila tidak ada kecuali hanya dengan jimak, maka berbukalah dengan itu.” (2)
Meski boleh, berbuka dengan jimak tidak menghasilkan pahala kesunnahan menyegerakan berbuka puasa. Oleh karena itu, cara ini hanya menjadi alternatif jika memang tidak ada menu buka puasa yang bisa kita makan, atau memang libido sudah memuncak.
Ibnu Umar Berbuka dengan Jimak
Dalam sebuah riwayat, diceritakan bahwa Ibnu Umar sering atau terkadang berbuka puasa dengan menggauli istrinya. Bahkan, pernah beliau menjimak 3 selirnya di bulan puasa sebelum ‘Isya’ akhir. Tentu saja, ini menjadi dalil tambahan kebolehan untuk berhubungan suami istri sebagai ‘menu’ buka puasa.
Meskipun hal itu tidak menghasilkan pahala menyegerakan berbuka, tapi setidaknya ada pahala lain. Pasalnya, berhubungan intim dengan pasangan yang sah bernilai sedekah, sebagaimana sabda Nabi:
وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ
“Dan berhubungan badan salah seorang di antara kalian adalah sedekah.” (3)
Kesimpulannya, boleh menyegerakan berbuka di bulan Ramadhan dengan menjimak istri meski belum minum atau makan terlebih dahulu. Lebih-lebih yang masih pengantin baru, maka hal itu sangat wajar mengingat keinginan berhubungan intim sedang tinggi-tingginya.
Referensi:
(1) Q.S. Al-Baqarah 187
(2) Hasyiyah al-Bajuri 1/436
(3) Arbain Nawawi 25
































