Hukum Menghajikan Orangtua bagi Anak yang Belum Haji

0
393

Hukum Menghajikan Orangtua – Berbakti kepada orangtua adalah kewajiban setiap anak. Terkadang, seorang anak ingin membuktikan kebaktiannya meski orangtua sudah sangat tua atau bahkan sudah meninggal. Salah satu contohnya adalah menghajikan orangtua. Tentu saja, ini adalah hal yang sangat baik. Namun, masalah muncul jika ia sendiri belum pernah haji.

Hukum Menghajikan Orangtua Berdasarkan Kaidah Fiqih

Haji adalah ibadah yang termasuk salah satu dari rukun Islam. Hukumnya wajib bagi seluruh umat Islam yang sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan syariat. Di sini, tindakan seorang anak yang memberangkatkan orangtuanya haji terlebih dahulu sebelum dirinya adalah tindakan memberi kesempatan lebih dulu ke orang lain dalam hal ibadah.

Persoalannya sudah terlihat jelas di sini, yakni bagaimana hukumnya menghajikan orangtua, sedangkan pihak yang menghajikan belum menunaikan kewajibannya untuk berangkat haji. Untuk menjawabnya, kita bisa merujuk pada sebuah kaidah dalam ilmufiqih, yang berbunyi:

اَلْإِيثَارُ فِي الْقُرْبِ مَكْرُوهٌ

“Mendahulukan pihak lain dalam hal ibadah adalah makruh.”

Kaidah fiqih di atas memberikan keterangan bahwa mendahulukan orang lain dalam hal ibadah hukumnya makruh. Jadi, sebaiknya kita menghindarinya dan lebih mendahulukan diri sendiri dalam hal ibadah. Artinya, jika seorang anak sudah mampu berhaji sedangkan ia belum berhaji dan di saat yang bersamaan ia ingin menghajikan orangtuanya, maka hendaknya ia mendahulukan dirinya untuk berhaji dibanding menghajikan orangtuanya.

Anjuran Mendahulukan Orang Lain Selain dalam Ibadah

Lain halnya dengan urusan selain ibadah, Allah justru menganjurkan agar kita mendahulukan orang lain. Sebagaimana firman Allah dalam ayat Al-Qur’an di bawah ini:

 اُوْتُوْا وَيُؤْثِرُوْنَ عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ ۗوَمَنْ يُّوْقَ شُحَّ نَفْسِهٖ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَۚ

“Dan mereka (kaum Anshar) mengutamakan (kaum muhajirin) atas diri mereka sendiri, meski mereka juga membutuhkannya.” (1)

Itulah kenapa Syekh Izzudin Abdus Salam yang bergelar Sulthanul Ulama memandang ketidak-bolehan mendahulukan orang lan daripada dirinya sendiri dalam hal ibadah. Sementara dalam perkara lain, maka kita justru sebaiknya mendahulukan orang lain.

Hukum Menghajikan Orangtua, Apakah Bentuk Kebaktian Anak?

Setiap anak pasti ingin berbakti pada orangtuanya. Tak jarang seorang anak rela berkorban apapun dan mendahulukan kepentingan orangtua demi membuat mereka bahagia. Tapi dalam hal ibadah, seperti haji, maka yang perlu kita dahulukan adalah diri sendiri.

Misalnya ada seorang anak yang belum haji dan punya kemampuan berangkat haji, hendaknya ia mengutamakan dirinya sendiri agar bisa berhaji. Meski di sisi lain, ia juga ingin menghajikan orangtuanya, baik masih hidup ataupun sudah meninggal.

Meski tidak berdosa jika seorang anak menghajikan orangtuanya dalam keadaan ia sendiri belum berhaji, namun hukumnya makruh. Lain halnya jika ia sudah berhaji, maka menghajikan orangtua akan baik sekali karena termasuk salah satu bentuk kebaktiannya ke orangtua. Demikianlah penjelasan ini. Mudah-mudahan bermanfaat untuk sobat Cahaya Islam semua. Aamiin.


Referensi:

(1) Q.S. A;-Hasyr 9

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY