Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami, Apa Hukumnya?

0
2635
Istri keluar rumah tanpa izin

Istri keluar rumah tanpa izin – Setelah menikah, seorang istri harus selalu taat kepada perintah suaminya karena tanggung jawab dari orang tua sudah berpindah tangan. Istri keluar rumah tanpa izin suami merupakan kesalahan dan aturannya sudah ada dalam Al Qur’an. Sebab, Islam mengatur adab agar istri selalu minta izin ketika hendak keluar rumah. 

Hukum Istri Keluar Rumah Tanpa Izin dari Suami

Islam melarang seorang istri keluar dari rumah tanpa ijin dari suami, sebab ada kewajiban untuk patuh dan taat. Hadist tentang hukum istri keluar rumah tanpa izin berisi:

Tidak boleh seorang wanita berpuasa selain puasa Ramadhan sedangkan suaminya sedang ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya1

Seorang istri wajib mendapatkan izin dari suami sebelum meninggalkan rumah. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka termasuk perbuatan dosa. Aturan tersebut bukan merupakan pengekangan terhadap istri. Sebab, ada aturan yang memberikan hak kepada suami untuk mengizinkan istri keluar rumah. 

Tujuan aturan istri harus meminta izin ketika akan meninggalkan rumah berkaitan dengan faktor keamanan. Sebab, keluar rumah menunjukkan adanya kebebasan untuk istri. Dalam hal kebebasan ini tentu harus ada pendampingan agar tidak ada bahaya yang akan mengancam rumah tangga. 

Kewajiban wanita menetap dalam rumah sesuai dengan ayat Al Qur’an berikut ini:

“Dan tinggalah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian…” 2

Ibnu Katsir berpendapat bahwa wanita tidak boleh keluar dari rumah, namun bisa ada kebutuhan mendesak. Berbeda dengan Ibnu Taimiyah yang menganggap bahwa istri keluar rumah tanpa ijin suami termasuk perbuatan nusyuz atau durhaka. Konsekuensi dari perbuatan tersebut yaitu mendapatkan hukuman selayaknya bermaksiat kepada Allah. 

Ulama menetapkan bahwa terdapat pandangan berbeda mengenai istri yang keluar rumah. Jika istri ingin menjenguk orang tua, terlebih lagi ketika tidak ada yang merawat, maka suami tidak boleh melarang. Sementara untuk Mazhab Hanafi menyebut jika suami melarang, maka istri tidak harus mematuhinya.

Pada dasarnya, merawat orang tua adalah kewajiban seorang anak. 

Alasan Istri Boleh Keluar Rumah

Aturan istri keluar rumah tanpa ijin dari suami dapat dikecualikan atas kondisi-kondisi tertentu. Situasi tertentu yang memperbolehkan istri keluar tanpa izin yaitu demi kepentingan pribadi, keluarga, dan agama. Berikut ini beberapa alasan yang memperbolehkan istri keluar tanpa harus memperoleh izin dari suami:

1.     Ketakutan Atas Keselamatan Diri 

Imam Zainuddin Al Malibari menyebut jika istri boleh keluar rumah tanpa mendapatkan izin dari suami jika ada keperluan mendesak. Hal mendesak dalam hal ini berkaitan dengan keselamatan diri atau rumah sebagai prioritasnya. 

Istri keluar rumah tanpa izin

2.     Mendapatkan Keadilan

Pengecualian istri keluar rumah tanpa ijin selanjutnya yaitu untuk mendapatkan keadilan atau menuntut hak di pengadilan. Sobat Cahaya Islam harus memahami alasan ini dengan benar agar tidak timbul keraguan.

3.     Menuntut Ilmu

Imam Nawawi menyatakan bahwa wanita boleh keluar rumah untuk menuntut ilmu atau meminta fatwa kepada ahli agama. Sebab, di dalam rumah tidak ada orang yang ahli dan bisa menjelaskan terkait dengan permasalahan agama. Hal ini sejalan dengan pendapat dari Syekh Yusuf Al Qaradawi yang memberikan dukungan pendidikan perempuan.

Pada dasarnya belajar dan mengajak bagian dari hak-hak perempuan selama tidak melanggar ketentuan-ketentuan dalam Islam.

Alasan aturan istri keluar rumah tanpa izin dalam Islam tidak bermaksud untuk membatasi ruang gerak. Melainkan untuk melindungi istri dari perbuatan yang dapat membahayakan rumah tangga dan permasalahan keamanan.


  1. (HR. Abu Daud no. 2458) ↩︎
  2. (QS. Al-Ahzab: 33) ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY