Hukum Perempuan Shalat Jumat, Bisakah Menggantikan Shalat Dzuhur?

0
2869
Hukum Perempuan Shalat Jumat

Hukum Perempuan Shalat Jumat – Umumnya, shalat Jumat (Jumatan)  hanya diikuti oleh laki-laki. Tetapi, di beberapa masjid kerap kita jumpai perempuan juga ikut shalat Jumat. Para perempuan mengambil tempat khusus untuk jamaah perempuan, mendengarkan khutbah, dan mengikuti semua rangkaian shalat Jumat sampai selesai. Apakah shalat Jumat bagi perempuan sudah cukup menggantikan shalat Dzuhur?

Keutamaan Shalat Berjamaah dan Shalat Jumat

Shalat Jumat dan shalat berjamaah punya keutamaan yang sangat besar. Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits tentang keutamaan Jumatan di mana Rasulullah bersabda:

الصَّلاَةُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ

“Di antara shalat 5 waktu, dan di antara Jumat satu dengan Jumat berikutnya, itu bisa menghapus dosa di antara keduanya selama bukan dosa besar.” (1)

Selain itu, shalat Jumat hukumnya wajib bagi laki-laki muslim, sebagaimana firman Allah:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila telah diseur untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat (Jumatan), segeralah kamu mengingat Allah (berangkat ke masjid untuk shalat Jumat).” (2)

Apa Hukum Perempuan Shalat Jumat?

Terkait apakah perempuan wajib melaksanakan shalat Jumat, kita bisa merujuk pada hadits dari Thoriq bin Syihab, di mana Rasulullah bersabda:

‏ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

“Shalat Jumat wajib bagi setiap muslim secara berjamaah, selain 4 orang: budak, wanita, anak kecil, orang sakit.” (3)

Jadi, para ulama sepakat bahwa perempuan tidak wajib melaksanakan shalat Jumat. Akan tetapi, mereka boleh melaksanakannya sebagaimana kaum wanita di zaman Nabi juga pernah melakukan hal yang sama.

Sementara itu, ada 7 syarat wajib melaksanakan shalat Jumat yaitu Islam, dewasa (baligh), berakal, merdeka, laki-laki, sehat (tidak sakit keras), dan bermukim (bukan musafir).

Apakah Shalat Jumat bagi Perempuan Bisa Menggantikan Shalat Dzuhur?

Dalam kitab Bughyah Al-Mustarsyidin, dijelaskan bahwa budak, musafir, dan perempuan boleh melaksanakan shalat Jumat sebagai pengganti shalat Dzuhur. Bahkan, shalat Jumat bagi perempuan lebih utama daripada shalat Dzuhur.

Kesimpulannya, hukum shalat Jumat bagi perempuan adalah boleh (mubah). Karena Islam tidak membebani kewajiban shalat Jumat kepada perempun, mereka yang tidak ikut shalat Jumat wajib shalat Dzuhur seperti biasa, selama tidak ada udzur seperti haid dan nifas.

Meski perempuan boleh ikut shalat Jumat, yang perlu kita pahami adalah bahwa mereka tidak boleh mengadakan shalat Jumat khusus perempuan. Artinya, perempuan tidak boleh melaksanakan shalat Jumat secara berjamaah dengan sesama perempuan, dengan imam perempuan, dan dengan khotib perempuan. Mereka hanya boleh ikut shalat Jumat sebagai makmum di mana imam dan khotibnya adalah laki-laki.


Referensi:

(1) Sahih Muslim 233

(2) Q.S. Al-Jumu’ah 9

(3) Sunan Abi Dawud 1067

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY