Bekicot halal atau haram – Sobat Cahaya Islam, hewan-hewan di muka bumi memiliki berbagai manfaat bagi manusia. Di antara manfaat tersebut adalah sebagai bahan makanan. Tentunya tidak semua hewan halal untuk menu makanan. Lantas bagaimana dengan hukum makan bekicot? Apakah bekicot halal atau haram?
Bekicot memang merupakan hewan yang unik. Hewan ini tidak memiliki tulang. Karenanya bekicot termasuk kategori hewan lunak. Untuk melindungi tubuhnya, bekicot memiliki cangkang keras yang juga berfungsi sebagai rumah baginya.
Makan Bekicot Halal atau Haram?
Di Indonesia tidak banyak yang mengkonsumsi bekicot. Sebagian orang memang merasa jijik menyantap daging hewan ini, walaupun di beberapa daerah ada juga yang suka mengkonsumsinya. Biasanya daging bekicot hanya menjadi pakan ternak saja.
Apakah bekicot haram untuk dimakan? Sebenarnya para ulama memiliki perbedaan pandangan dalam hukum makan bekicot. Kedua pendapat tersebut yakni:
Pendapat yang mengharamkan
Hukum memakan bekicot adalah haram menurut jumhur ulama. Sebagian besar ulama yakni Syafi’iyyah, Hanabilah, dan Hanafiyyah menyatakan haramnya mengkonsumsi bekicot. Mereka mengharamkannya karena bekicot termasuk hasyarat seperti tikus, ular, kecoa, kalajengking, kumbang.


Menurut para ulama tersebut, hasyarat haram karena tidak dapat disembelih. Hal ini berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla yang melarang untuk memakan hewan tanpa proses penyembelihan, yakni,
“Diharamkan untukmu (makan) bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang kamu sembelih.” 1
Keharaman hukum mengkonsumsi bekicot ini membawa konsekuensi haramnya membudidayakan dan memperjualbelikannya.
Pendapat yang menghalalkan
Kalangan ulama yang tidak mengharamkan bekicot adalah Malikiyyah. Mereka menyatakan bahwa hasyarat halal untuk makanan. Mereka berpendapat bahwa hewan yang tidak memiliki darah seperti hasyarat tidak memerlukan penyembelihan. Sebagaimana belalang, penyembelihannya cukup dengan tusukan, rebusan, atau panggangan.
Imam Malik pernah mendapat pertanyaan mengenai bekicot (halzun) yang banyak terdapat di Maroko, apakah boleh memakannya. Jawaban beliau adalah, “Jika bekicot tertangkap lalu kalian merebusnya atau memanggangnya maka boleh memakannya. Adapun jika kalian menemukannya dalam keadaan bangkai maka tidak boleh memakannya.” (Muntaqa Syarah Al-Muwatha’ no 3/110)
Apakah Semua Jenis Bekicot Haram?
Sobat Cahaya Islam, tentunya perlu memahami bahwa tidak semua jenis bekicot haram. Yang haram hukum memakannya hanyalah bekicot darat. Adapun hewan serupa yang hidup di air, seperti keong, halal untuk makanan karena merupakan hewan air dan bukan hasyarat.


Hasyarat adalah hewan kecil yang hidup di darat, seperti ular, tikus, kecoa, kalajengking, dan tidak memiliki darah yang mengalir. Adapun keong maka hukumnya mengikuti kehalalan seluruh hewan air.
Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad saw,
“Air laut adalah suci dan bangkainya halal.” 2
Bagaimana Menyikapi Perbedaan Pendapat dalam Umat Islam?
Perbedaan dalam memahami hukum-hukum Allah Ta’ala adalah sebuah keniscayaan. Yang paling penting dalam menyikapi perbedaan ini adalah dengan tidak saling mencela dan merasa benar sendiri. Adab dan etika mesti menjadi yang paling utama sehingga ukhuwah Islamiyyah senantiasa terjaga.
Ijtihad yang berbeda-beda sesungguhnya memperkaya khazanah fiqih. Adapun perbedaan-perbedaan fiqih tersebut menjadi rahmat dan kelapangan bagi umat Islam.
Demikian, Sobat Cahaya Islam, penjelasan mengenai hukum memakan bekicot halal atau haram. Islam itu mudah dan tidak menghendaki kesukaran bagi umat manusia. Bumi ini luas dan kaya dengan berbagai bahan makanan nabati dan hewani. Kebijaksanaan dalam mengkonsumsi segala sesuatu tentunya menjadi keutamaan.































