Apakah mimpi basah membatalkan puasa – Pertanyaan apakah mimpi basah membatalkan puasa ini sering ditanya oleh Umat Islam. Mimpi basah merupakan keluarnya cairan semen atau air mani pada saat tidur.
Hal tersebut biasanya terjadi pada laki-laki yang sudah memasuki masa pubertas. Pubertas pada anak laki-laki sendiri biasanya akan terjadi pada usia 12 sampai 16,5 tahun.
Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa
Mimpi basah atau ihtilam ini sebenarnya tidak termasuk ke dalam hal yang membatalkan puasa. Para ulama sendiri tidak berselisih paham dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijma atau konsensus ulama.
Seorang ulama besar dari Universitas Al-Azhar Kairo, Syekh Ali Jum’ah telah menjelaskan bahwa mimpi basah pada siang hari Ramadhan tidak akan membatalkan puasa. Sobat Cahaya Islami yang saat ini sudah mengalami mimpi basah maka bisa segera mandi junub. Lalu, nantinya bisa meneruskan puasa hingga Maghrib.


Menurut Syekh Jum’ah, orang yang sedang tidur tidak akan terkena aturan (khitab) Allah SWT, hingga terbangun. Jadi, bagi Sobat Cahaya Islami yang berpuasa serta mengalami mimpi basah saat tidur siang itu tidak berdosa.
Manusia sendiri memang tidak bisa terlepas dari urusan tidur sehingga Allah tidak akan membebani hamba-Nya dari hukum ketika sedang terlelap. Ini juga merupakan bentuk kasih sayang Allah terhadap Sobat Cahaya Islami.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Puasa termasuk sikap menahan diri dari hal-hal yang akan membatalkan puasa sejak terbit sampai terbenamnya matahari. Berikut ini sudah ada penjelasan terkait hal-hal yang membatalkan puasa, yaitu:
1. Makan dan Minum
Makan dan minum merupakan dua hal yang tentu saja akan membatalkan puasa. Dalam Alquran pada surah Al-Baqarah ayat 87, Allah SWT telah berfirman bahwa:
“Makan minumlah kamu sampai dalam kondisi yang terang bagimu atau bisa dikatakan benang putih. Di mana asal utamanya dari benang hitam, yaitu fajar. Setelah itu, bisa sempurnakanlah puasa tersebut sampai (datang) malam.” 1
Meski begitu, apabila umat Islam melakukan keduanya dengan tidak sengaja atau lupa sedang berpuasa, maka hal tersebut tidak akan membatalkan puasa. Jadi, Sobat Cahaya Islami wajib untuk meneruskan puasanya.


2. Muntah dengan Sengaja
Muntah dengan sengaja merupakan hal yang akan membatalkan puasa. Namun, perlu diketahui bahwa muntah yang tidak disengaja tersebut tidak akan membatalkan puasa.
Muntah tidak disengaja yang dimaksud di sini, contohnya saja perempuan hamil yang mengalami morning sickness. Lalu, ada orang mabuk perjalanan darat, udara, serta laut, atau orang yang muntah karena reaksi jin dan sihir di dalam tubuhnya saat diruqyah.
Namun, perlu dicatat bahwa saat reaksi mual dan akan muntah, Sobat Cahaya Islami tidak memaksakannya. Apabila memaksakan untuk dimuntahkan sekalian maka puasanya tersebut juga akan batal.
Hal tersebut turut dijelaskan oleh Rasulullah dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Rasulullah SAW bersabda,
“Barangsiapa yang dipaksa untuk memuntahkan sesuatu hal, sedangkan dirinya saat itu dalam kondisi puasa, maka tidak akan ada qodho baginya. Namun, apabila dia muntah dengan sengaja, maka wajib baginya untuk bisa membayar qodho‘.” 2
3. Murtad atau Keluar dari Agama Islam
Orang yang murtad atau keluar dari agama Islam pada saat menjalankan puasa, maka puasanya otomatis akan batal. Hal tersebut dikarenakan sudah tercatat sebagai orang kafir.
Dalam Alquran Surah Al-Maidah ayat 5, Allah SWT telah berfirman bahwa:
“Siapa saja yang saat ini sudah mempunyai niat untuk kufur usai beriman, maka sungguh dirinya akan sia-sia. Terutama, amalnya dan di akhirat dirinya juga termasuk orang-orang yang rugi.” 3
Jadi dari penjelasan di atas, sudah terjawab pertanyaan apakah mimpi basah membatalkan puasa dengan jelas.






























