Doa Supaya Rumah Tangga Bersatu Kembali Setelah Perceraian, Sudah Hapal?

0
2053
doa supaya rumah tangga bersatu kembali

Doa supaya rumah tangga bersatu kembali – Rujuk merupakan mekanisme untuk suami istri agar bisa memperbaiki hubungan setelah menjalani proses perceraian. Selain beberapa syarat yang harus Sobat Cahaya Islam penuhi, rutinkan juga membaca doa supaya rumah tangga bersatu kembali. Hal tersebut membantu proses perceraian dilakukan dengan benar dan sesuai syariat Islam.

Hukum Rujuk dalam Islam

Rujuk merupakan proses bersatunya kembali suami istri setelah perceraian, sebelum masa iddah berakhir. Sedangkan masa iddah merupakan periode waktu yang harus dilalui wanita setelah perceraian sebelum boleh menikah kembali. Rujuk menjadi wajib ketika ketika suam yang memiliki lebih dari satu istri dan menjatuhkan talak kepada salah satunya.

doa supaya rumah tangga bersatu kembali

Namun, rujuk hukumnya sunnah ketika pernikahan memiliki potensi dapat berlanjut dengan baik. Melalui rujuk, maka akan membawa banyak kebaikan. Sedangkan rujuk menjadi makruh jika menimbulkan banyak masalah daripada manfaatnya.

Dalil yang menunjukkan boleh tidaknya rujuk terdapat pada hadis berikut ini:

Hendaklah ia meruju’ istrinya kembali1

Doa Supaya Rumah Tangga Bersatu Kembali

Perceraian menjadi hal yang paling tidak Sobat Cahaya Islam inginkan, apalagi ketika terjadi lantaran adanya orang ketiga. Selain itu, banyak orang yang bercerai kembali rujuk dengan mantan pasangannya. Dalam Islam, ada doa supaya rumah tangga bersatu kembali.

Doa merukunkan suami istri yang bertengkar bisa Sobat Cahaya Islam panjatkan setelah selesai shalat, yaitu:

Allohumma allif baina qulubina wa ashlih zata bainina wahdina subulas salami wa najjina minadz dzulumati ilan nuri wa jannibnal fawahisya ma dzahara minha wama bathana wa barik lana fi asma’ina wa abshorina wa qulubina wa azwajina wa zurriyatina wa tub ‘alaina innaka antat tawwabur rohim waj’alna syakirina li ni’matika mutsnina biha qobiliha wa atimmaha ‘alaina.

Dalam Islam, pernikahan merupakan ikatan suci yang harus umat Islam jaga dengan baik. Ketika terjadi perpisahan, maka Islam memberikan lagi kesempatan suami istri untuk mempertimbangkan keputusan tersebut. Namun, keputusan untuk rujuk kembali harus Sobat Cahaya Islam ambil dengan berbagai pertimbangan.

Sejatinya rujuk tidak hanya sebatas proses hukum, melainkan juga melibatkan perasaan serta komitmen untuk memperbaiki hubungan. Oleh karena itu, umat Islam harus selalu memanjatkan doa supaya rumah tangga bersatu kembali. Lebih baik lagi ketika pasangan yang hendak rujuk berdiskusi dengan konselor pernikahan.

Syarat Rujuk yang Harus Umat Islam Penuhi

Suami istri yang memilih bercerai berarti ikatan pernikahan sudah tidak ada di antara mereka. Itu artinya, untuk bersatu kembali harus melakukan rujuk sesuai dengan syariat agama Islam. Berikut ini ayat Al Qur’an yang menjelaskan tentang rujuk:

Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan dalam rahimnya jika mereka beriman pada Allah swt dan hari akhir. Dan suami-suami berhak merujukinya dalam masa menanti itu jika mereka menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menuntut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” 2

doa supaya rumah tangga bersatu kembali

Cara agar mantan suami minta rujuk kembali bisa terlaksana harus memenuhi persyaratan berikut ini:

  • Telah menjatuhkan talak kepada istri menjadi syarat pertama proses rujuk. Ketika suami mentalak istri, maka ikatan pernikahan telah terputus.
  • Kesepakatan melakukan rujuk harus secara sukarela dan tidak ada paksaan.
  • Selain doa supaya rumah tangga bersatu kembali, untuk rujuk harus memenuhi syarat pasangan mencapai usia dewasa. Sebab, dewasa diartikan dapat memahami konsekuensi dari tindakan rujuk.
  • Talak yang suami jatuhkan harus tidak ada tebusan. Jika istri menjadi talak baik karena tebusan, maka suami tidak berhak untuk rujuk setelah masa iddah istri selesai.
  • Proses rujuk dapat dilaksanakan ketika masa iddah berlangsung. Jika terlewat dari masa tunggu tersebut, maka suami tidak bisa mengajak istri untuk rujuk. Sebab, hal tersebut sudah menjadi kesepakatan antara para ulama.
  • Ketika rujuk harus ada ucapan dari suami secara jelas tanpa membuat ambigu.

Doa supaya rumah tangga bersatu kembali tidak boleh ada paksaan. Selain itu, persyaratan untuk rujuk harus terpenuhi dan dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Sebab, Islam sangat menjunjung tinggi ikatan pernikahan dan dianggap suci.


  1. (Bukhari nomor 5251 dan Musim nomor 1471) ↩︎
  2. (Q.S. al-Baqarah: 228) ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY