Bersedekah untuk Konten Medsos, Bagaimana Hukumnya?

0
1039
Bersedekah untuk Konten Medsos

Bersedekah untuk Konten Medsos – Akhir-akhir ini, banyak konten kreator yang membuat konten tentang berbagi ke sesama. Namun, mereka bersedekah bukan semata-mata untuk berbagi rezeki, melainkan untuk membuat konten. Harapannya, akan banyak pengguna medos yang menonton konten berbagi tersebut sehingga para konten kreator tersebut dapat memperoleh pundi-pundi uang. Sedekah dengan penuh keikhlasan akan mendapatkan pahala yang sangat besar. Tapi, bagaimana jika sedekah itu hanya untuk membuat konten di media sosial?

Bersedekah untuk Konten Medsos, Apakah Termasuk Riya’?

Umumnya, para ulama berpandangan bahwa orang yang bersedekah untuk pembuatan konten media social tidak dapat dihukumi. Pasalnya, hanya Allah-lah yang mengetahui niat, isi hati, dan pikiran mereka.

Menurut KH Mahbub Maafi, wakil sekretaris LBM PBNU, sedekah wajib seperti zakat sebaiknya justru dipublikasikan supaya orang lain tahu. Lain halnya dengan sedekah sunnah, lebih baik seseorang melakukannya secara diam-diam dan orang lain tidak perlu tahu.

Rasulullah bersabda:

إِنَّمَا الْأَعْمَال بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya.” (1)

Bolehkah Bersedekah Terang-terangan?

Kita boleh melakukan sedekah baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. Dalam hal ini, Allah berfiman:

اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ

“Orang-orang yang menginfakkan hartanya malam & siang hari sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya.” (2)

Jadi, tidak ada larangan bagi seseorang untuk menampakkan sedekahnya. Tapi, syaratnya harus ikhlas karena mengharap ridha Allah. Maka, kita tidak boleh mencela seseorang yang bersedekah secara terang-terangan, bahkan menampakkan sedekahnya melalui konten media sosial, karena yang terpenting adalah keikhlasannya.

Boleh jadi, seseorang membuat konten sedekah dengan tujuan untuk menginspirasi orang lain agar mau ikut bersedekah kepada yang membutuhkan. Jika demikian, maka hal tersebut sangat bagus dan bisa menjadi pahala yang terus mengalir jika ada orang lain yang ikut bersedekah karena melihat konten tersebut.

Bagaimana dengan Hasil dari Konten Sedekah Tersebut?

Yang perlu kita perhatikan adalah proses penyaluran serta proses mendapatkan dananya. Intinya, proses pendistribusiannya harus benar, baik itu berupa infak, zakat, wakaf, maupun sedekah pada umumnya. Tentu saja, uang yang seorang konten kreator dapatkan harus dari yang baik, yakni tidak melanggar syariat Islam.

Jadi, seorang konten kreator tidak boleh mengambil uang dari iklan yang haram seperti judi dan minuman keras. Kesimpulannya, bersedekah sambil membuat konten media sosial hukumnya boleh. Begitu juga dengan hasil yang ia peroleh dari konten sedekah tersebut. Wallahu a’lam.


Referensi:

(1) Arbain Nawawi Hadits 1

(2) Q.S. Al-Baqarah 274

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY