Hukum Memberikan Hadiah Kepada Guru, Ternyata Terlarang?

0
1711
hukum memberikan hadiah kepada guru

Hukum memberikan hadiah kepada guru – Sobat Cahaya Islam, guru adalah orang yang bertugas mendidik dan mengajarkan ilmu kepada siswa. Karena itulah, banyak yang menyebut bahwa guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa dan memberikan mereka hadiah. Jika Sobat juga berniat seperti itu, maka perlu mengetahui hukum memberikan hadiah kepada guru.

Memberikan hadiah untuk guru sebenarnya menjadi kebiasaan umum para orang tua murid. Biasanya hadiah diberikan saat kenaikan kelas, atau ada sesuatu yang mendasari pemberian hadiah tersebut. Ada baiknya Sobat berhati-hati apabila hendak memberikan hadiah untuk guru.

Apa Hukum Memberikan Hadiah Kepada Guru Dalam Islam?

Berbicara tentang hukum memberikan hadiah kepada guru, sebenarnya hukum asal memberikan hadiah adalah sunnah. Sebab dengan hadiah tersebut, maka manusia bisa saling mencintai dan mengasihi satu sama lain. Hal itu berdasarkan hadits:

 تَهَادَوْا تَحَابُّوا

Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al Adabul Mufrod no. 594)

Namun bukan berarti semua hadiah yang diberikan hukumnya boleh. Pasalnya ada juga hadiah yang terlarang, seperti hadiah sebagai persyaratan tambahan dari proses utang piutang. Begitu juga hadiah untuk pegawai negeri atau PNS yang memiliki tanggung jawab mengurus urusan tertentu.

Tidak bolehnya hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

“Hadiah bagi pejabat (pegawai) adalah ghulul (khianat).” (HR. Ahmad 5: 424. Syaikh Al Albani menshohihkan hadits ini sebagaimana disebutkan dalam Irwa’ul Gholil no. 2622) 

Ternyata hadiah yang terlarang juga termasuk hadiah dari seorang murid kepada gurunya. Hadiah itu termasuk hadayal ‘ummal yang tidak diperbolehkan. Hadiah seperti ini tidak boleh diberikan baik sesudah kenaikan tingkat atau sebelumnya.

Hukum memberikan hadiah kepada guru tetap tidak boleh walaupun dalam rangka memberikan manfaat untuk guru supaya memberikan nilai yang baik.

Alasan Tidak Boleh Memberikan Hadiah untuk Guru

hukum memberikan hadiah kepada guru

Sobat Cahaya Islam, larangan memberikan hadiah untuk guru tentu bukan tanpa sebab. Pasalnya ada beberapa alasan yang mendasari hukum memberikan hadiah kepada guru adalah tidak boleh, yaitu:

1. Termasuk Hadiah Khianat

Seorang guru apalagi yang termasuk Pegawai Negeri Sipil tentu mendapatkan gaji dari kas negara karena pekerjaannya. Oleh sebab itu, tidak boleh baginya mengambil sesuatu yang lain sebagai imbalan atau timbal balik dari pekerjaannya. Hal itu diperkuat dengan sabda Nabi Muhammad SAW  yakni:

مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

“Siapa saja yang dipekerjakan dalam suatu amalan lantas ia mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut kemudian ia mendapatkan tambahan lain dari pekerjaan itu, maka itu adalah ghulul (hadiah khianat).” (HR. Abu Daud no. 2943)

2. Membuka Potensi Kezaliman

Memberikan hadiah untuk guru juga bisa membuka potensi kezaliman dari dalam dirinya sendiri. Bisa saja, guru tersebut menjadi pilih kasih antara murid yang memberikannya hadiah dengan siswa yang tidak memberikan hadiah. Misalnya saja, ada siswa berprestasi yang justru tidak mendapat nilai bagus karena tak memberikan hadiah untuk gurunya.

Padahal islam dengan tegas melarang hambanya berbuat zalim, seperti firman Allah SWT:

أَلاَ لَعْنَةُ اللّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ

“Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim” (QS. Hud: 18).

Hadiah untuk Guru yang Diperbolehkan

Sobat Cahaya Islam, rupanya ada pendapat yang menyebut beberapa jenis hadiah untuk guru yang masih diperbolehkah. Hadiah tersebut di antaranya:

1. Hadiah untuk Guru yang Akan Pindah

Tidak jarang ada guru yang hendak pindah ke sekolah lain dan mendapat hadiah dari siswanya. Hadiah seperti ini kecil kemungkinan menimbulkan masalah, karena Sobat tidak akan berjumpa guru tersebut di sekolah yang sama.

2. Hadiah Perpisahan Guru Setelah Lulus

hukum memberikan hadiah kepada guru

Sobat juga boleh memberikan hadiah setelah lulus dan mendapatkan nilai kepada guru yang mengajar selama ini. Hadiah seperti itu bisa menjadi kenang-kenangan sekaligus ucapan perpisahan setelah diajarkan selama ini.

Sobat Cahaya Islam, itulah pembahasan seputar hukum memberikan hadiah kepada guru dalam ajaran islam. Wallahu’alam. 

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY