Bolehkah wanita haid membaca yasin – Apakah Sobat Cahaya Islam bertanya-tanya bolehkah wanita haid membaca yasin? Sobat pastinya sudah tak asing dengan larangan seorang wanita haid memegang Al Quran saat tengah haid. Tidak heran jika hukum membaca yasin bagi seorang wanita haid menjadi pertanyaan banyak orang.
Apalagi di zaman sekarang yang memungkinkan seorang wanita membaca yasin melalui aplikasi ponsel. Walaupun begitu, tetap saja apa yang ia baca adalah bagian dari mushaf Al Quran. Bagi Sobat yang belum tahu hukum wanita menstruasi membaca yasin, bisa simak informasinya berikut ini.
Jawaban Bolehkah Wanita Haid Membaca Yasin
Bolehkah wanita haid membaca yasin penting untuk diketahui terutama bagi perempuan. Pasalnya, banyak jumhur ulama berpendapat tentang larangan wanita membaca Al Quran termasuk surat Yasin di dalamnya ketika sedang haid.
Menstruasi atau haid merupakan keluarnya darah dari rahim dari wanita yang sudah memasuki usia baligh. Ini merupakan bagian dari siklus biologis seorang perempuan pada umumnya. Selama masa haid, ada larangan perempuan menjalankan ibadah apapun.
Larangan tersebut berlaku untuk membaca Al Quran lantaran kondisi mereka tengah kotor. Bukan tanpa alasan, hukum untuk darah haid adalah hadas besar. Untuk mensucikannya pun, wanita harus melakukan mandi wajib.
Pendapat Hukum Wanita Membaca Yasin Selama Haid
Kendati demikian, perdebatan penggunaan Al Quran saat masa hadir perempuan masih terus menjadi perbincangan. Pasalnya ada sejumlah pendapat yang memperbolehkan wanita boleh membaca Al Quran termasuk surat Yasin tanpa menyentuhnya selama menstruasi.
Sobat Cahaya Islam, berikut ada beberapa pendapat ulama tentang bolehkan wanita haid membaca Yasin:
1. Keharusan dalam Keadaan Suci
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, wanita haid tidak boleh melaksanakan ibadah sesuai perintah Allah. Ibadah tersebut berupa salat, membaca Al Quran, puasa, serta ibadah lain yang kalau dikerjakan harus dalam keadaan suci.


Hal ini sebagaimana firman Allah SWT yaitu:
وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ
“Mereka bertanya kepadamu mengenai darah haid. Katakanlah jika haid itu merupakan sebuah kotoran.
Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari seorang wanita dalam keadaan haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka dalam keadaan suci.
Apabila mereka sudah dalam keadaan yang suci, maka campurilah mereka di tempat yang telah diperintahkan oleh Allah SWT.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang telah mensucikan dirinya,” (QS. Al-Baqarah: 222).
2. Larangan untuk Menyentuh Al Quran
Selain itu, wanita yang tengah haid juga tidak boleh membaca Al Quran termasuk surat Yasin. Tak hanya membaca, wanita itu juga tidak boleh menyentuh atau melihat isi tulisan apapun di dalamnya. Ini merupakan pendapat dari jumhur ulama yaitu madzhab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali.


Hal tersebut senada dengan bunyi dari ayat Al Quran yaitu:
وَإِنَّهُۥ لَقَسَمٌ لَّوْ تَعْلَمُونَ عَظِيمٌ إِنَّهُۥ لَقُرْءَانٌ كَرِيمٌ فِى كِتَٰبٍ مَّكْنُونٍ لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ
Artinya: “Sesungguhnya, Al-Qur’an ini adalah sebuah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfudz), tidak diperbolehkan menyentuhnya kecuali bagi hamba-hamba yang dalam keadaan suci,” (QS Al-Waqiah: 76-79).
3. Boleh dengan Syarat Tertentu
Kendati demikian ada sejumlah ulama yang memperbolehkan wanita membaca Al Quran termasuk surat yasin walaupun tengah haid. Ulama yang memperbolehkan dari kalangan madzhab Maliki. Hal tersebut berdasarkan hadist yang berbunyi:
عَـنْ عَائِشَةَ قَالَـتْ: خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ صلىالله عـليه و سلم لاَ نَذْكُرُ إِلاَّ الحجَّ فَلَمَّا جِئْنَـا سَرِفَ طَمِثْتُ، فَدخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم وَأَنَا أَبٍْكِى، فَقَالَ: ما يُبْكِيْكِ ؟ قُلْتُ: لَوَدِدْتُ وَاللهِ أَنِّـى لَمْ أَحُجَّ الْعَامَ. قَالَ: لَعَلَّكِ نُفِسْتِ ؟ قُلْتُ: نَعَمْ. قَالَ: فَإِنَّ ذَلِكَ شَيْءٌ كَتَبَهُ اللهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ، فَافْعَلِيْ مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُـوْفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِيْ.
رواه البخارى (رقم : 305) و مسلم (4/30).
“Dari Aisyah, ia berkata : Kami keluar (menunaikan haji) bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (dan) kami tidak menyebut kecuali haji. Maka ketika kami sampai di (satu tempat bernama) Sarif aku haid. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku dan aku sedang menangis, lalu beliau bertanya, “Apa yang menyebabkan mu menangis?” Jawabku, “Aku ingin demi Allah kalau sekiranya aku tidak haji pada tahun ini?” Jawabku, “Ya” Beliau bersabda, “Sesungguhnya (haid) ini adalah sesuatu yang telah Allah tentukan untuk anak-anak perempuan Adam, oleh karena itu kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan oleh orang yang sedang haji selain engkau tidak boleh thawaf di Ka’bah sampai engkau suci (dari haid)”Shahih riwayat Bukhari (no. 305) dan Muslim (4/30)
Dari hadis di atas, bisa diketahui bahwa Nabi Muhammad SAW tidak menyebut larangan membaca Al Quran ketika haid kepada Aisyah. Nabi hanya memerintahkan Aisyah mengerjakan apa yang dilakukan saat ibadah haji selain thawaf dan salat. Sedangkan untuk ibadah selainnya boleh termasuk membaca kitab suci Al Quran dan Yasin.
Sobat Cahaya Islam, untuk hukum bolehkah wanita haid membaca Yasin bisa Sobat sesuaikan dengan pendapat jumhur ulama. Pasalnya ini merupakan pendapat yang lebih kuat daripada pendapat perorangan saja. Wallahu a’lam.































