6 Jenis Pernikahan yang Dilarang oleh Islam?

0
1035
pernikahan yang dilarang

cahayaislam.id – Pernikahan merupakan bukti keseriusan di dalam sebuah hubungan yang dijalin oleh laki-laki dengan perempuan dewasa. Namun ada beberapa jenis pernikahan yang dilarang di dalam agama Islam. Apa saja?

Di dalam Islam, menikah adalah salah satu penyempurna ibadah yang sifatnya sangat suci. Maka dari itu, ada banyak sekali aturan yang dijelaskan mengenai hal-hal yang harus diperhatikan dalam suatu hubungan pernikahan.

Akan tetapi, ada beberapa jenis pernikahan yang dilarang oleh agama Islam. Secara garis besar, hal ini tentunya harus dihindari supaya tidak tergolong orang-orang yang khianat pada ketentuan Allah SWT.

Pernikahan yang Dilarang oleh Agama Islam

Nah, Sobat Cahaya Islam, pastinya Sobat penasaran dengan jenis pernikahan apa saja yang dilarang menurut agama Islam. Demikian penjelasannya.

1.      Nikah Syighar

Nikah Syighar dilarang dalam Islam, sebab pernikahan tersebut terjadi di mana ada seorang ayah yang mau menikahkan anak perempuannya dengan laki-laki. Kemudian laki-laki tersebut harus mau menikahkan dia dengan anak perempuannya miliknya.

Keduanya pun dilakukan tanpa adanya mahar. Maka dari itu, para ulama sepakat berpendapat melarang pernikahan seperti itu.

2.      Nikah pada Masa Iddah

Tidak diperkenankan seorang laki-laki menikahi perempuan sedangkan dia masih dalam masa iddahnya. Pernikahan ini jelas-jelas dilarang oleh agama Islam.

Seperti firman Allah SWT dalam potongan ayat dalam QS. Al-Baqarah ayat 235, yang berbunyi:

وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ

Artinya: “… dan janganlah kamu menetapkan akad nikah sebelum habis masa idahnya.”

3.      Nikah Tahlil

Nikah tahlil adalah di mana seseorang menikahi perempuan yang sudah ditalak sebanyak tiga kali. Lalu setelah masa iddahnya selesai dia menceraikannya agar kembali kepada suami pertamanya.

Hal ini merupakan satu jenis pernikahan yang dilarang oleh Islam dan dibenci oleh Allah SWT.

4.      Nikah Mut’ah

Selanjutnya, nikah mut’ah tidak diperkenankan oleh agama Islam. Nikah mut’ah juga disebut dengan nikah kontrak. Yang mana adanya kontrak dalam pernikahan dan dilakukan sesuai perjanjian dalam jangka waktu tertentu.

Kemudian jika kontrak sudah selesai, maka sepasang suami istri tersebut akan berpisah tanpa adanya talak serta harta warisan.

pernikahan yang dilarang

Mengapa nikah mut’ah dilarang? Sebab hal ini dianggap merugikan pihak perempuan. Dimana harus berpindah-pindah kehidupan pernikahan dari satu ke pernikahan lainnya.

5.      Nikah dengan Perempuan yang Memiliki Hubungan Darah

Pernikahan ini dilarang dalam agama Islam. Sebab masih ada hubungan darah di antara keduanya. ada pula beberapa golongan perempuan yang tidak boleh dinikahi. Siapa saja?

Hal ini pun dijelaskan dalam firman Allah SWT yang berbunyi:

Dalam firman Allh SWT pada QS. An-Nisa ayat 23, yang berbunyi:

وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuan, saudara-saudara perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

6.      Nikah Poliandri

Agama Islam memang tidak melarang laki-laki melakukan poligami. Namun lain halnya dengan nikah poliandri. Di mana ada seorang wanita yang menikah dengan lebih dari satu laki-laki.

pernikahan yang dilarang

Salah satu alasan mengapa pernikahan ini dilarang adalah karena dapat merusak pondasi dari masyarakat yang sehat dan rukun. Selain itu, juga berpotensi memberikan dampak buruk pada seorang istri serta anak-anaknya kelak.

Nah, Sobat, setelah mengetahui beberapa jenis pernikahan yang tidak diperbolehkan dalam Islam maka kita perlu berhati-hati dan menjaga diri. Jangan pula lupa untuk selalu berdoa kepada Allah SWT agar dilindungi dari hal-hal yang tidak Beliau senangi.

Demikian di atas merupakan ulasan mengenai jenis pernikahan yang dilarang oleh agama Islam. Semoga artikel ini memberikan manfaat bagi kita semua.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY