Terlambat Shalat Jumat – Shalat Jumat (Jumata) hukumnya wajib bagi laki-laki muslim yang sudah baligh dan berakal sehat. Berbeda dengan shalat Dzuhur, Jumatan hanya dilakukan dengan 2 rakaat, namun dengan 2 khotbah sebelum shalat. Meski waktu shalat Dzuhur adalah sampai sebelum masuk waktu Ashar, namun umumnya pelaksanaan Jumatan adalah di awal waktu shalat Dzuhur. Lantas, bagaimana jika seseorang terlambat datang untuk mengikuti Jumatan?
Perintah Kewajiban Shalat Jumat
Allah memerintahkan Jumatan melalui firman-Nya dalam Al-Qur’an:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ
“Hai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum’at, segeralah kamu mengingat Allah!” (1)
Bahkan, meski kita sedang sibuk jual beli sekalipun, hendaknya kita menunda pekerjaan tersebut atau aktivitas lainnya dan segera pergi berangkat ke masjid untuk mengikuti Jumatan. Hal ini karena waktu Jumatan tidak sepanjang waktu shalat Dzuhur pada umumnya. Itulah kenapa setiap muslim laki-laki harus bersegera berangkat Jumatan jika Adzan telah berkumandang.
Terlambat Shalat Jum’at dan Masih Menemui 1 Rakaat


Ada 2 kondisi di mana seseorang terlambat untuk Jumatan. Pertama, ia terlambat tapi masih menemui satu rakaat shalat Jum’at. Jika demikian, ia cukup menambahkan satu rakaat lagi setelah imam salam untuk menyempurnakan jumlah rakaat shalat Jumat-nya. Keterangan ini terdapat dalam kitab al-Minhaj al-Qawim Hamisy Hasyiyah al-Turmisi oleh Syekh Ibnu Hajar al-Haitami.
Syekh Mahfudz al-Termasi kemudian menambahkan dengan mengutip sebuah hadits bahwa barangsiapa menemui shalat Jum’at satu rakaat, berarti ia telah menemui shalat Jum’at. Oleh karena itu, kondisi keterlambatan yang seperti ini tidak terlalu menjadi masalah. Makmum yang terlambat tersebut hanya perlu menyempurnakan shalat Jumat-nya dengan menambahkan satu rakaat lagi setelah salamnya Imam.
Terlambat Jumatan dengan Tidak Menemui Rakaat Shalat Jumat
Kondisi yang kedua adalah seseorag yang terlambat dengan tidak menemui ruku’ pada rakaat kedua dalam shalat Jum’at tersebut. Artinya, ia tidak mendapati satupun rakaat shalat Jum’at itu. Dalam kasus ini, ia harus ikut menyelesaikan shalat bersama jamaah lain dengan niat shalat Jum’at. Tapi setelah Imam salam, ia harus menyempurnakannya dengan 4 rakaat seperti halnya shalat Dzuhur. Dalam menyempurnakan rakaatnya ini, ia tidak perlu berniat shalat Dzuhur.
Dalam kitab yang sama, Syekh Ibnu Hajar al-Haitami memberikan penjelasan bahwa jika seseorang menemui imam setelah ruku’ rakaat kedua, ia harus niat shalat Jum’at meski kewajibannya adalah shalat Dzuhur. Alasannya adalah menyesuaikan dengan imam. Lalu, ia harus menyelesaikan shalatnya sebagai shalat Dzuhur karena ia tidak mendapati satu rakaat-pun bersama imam.
Kemudian, jika setelah menyempurnakan shalat Dzuhurnya, ia menemukan jamaah shalat Jum’at, wajib baginya untuk ikut shalat Jum’at bersama dengan mereka. Dan shalat Dzuhur yang telah ia laksanakan statusnya menjadi shalat sunnah. Wallahu a’lam.
Referensi:
(1) Q.S. Al-Jumu’ah 9