Bagaimana Hukum Praktik Sumpah Pocong dalam Islam?

0
585
praktik sumpah pocong

Praktik sumpah pocong – Masih banyak ditemukan praktik sumpah pocong yang dilakukan masyarakat Indonesia di berbagai daerah. Namun, masyarakat kerap berpikir bahwa sumpah tersebut berkaitan dengan agama Islam. Apakah tradisi ini bagian dari agama Islam atau justru melanggar ketentuan syariat?

Sumpah Pocong Bukan Bagian dari Islam

Orang yang mengambil sumpah ini prosesnya menggunakan kain kafan layaknya orang yang sudah meninggal. Pembacaan sumpah bertempat di masjid dengan posisi berbaring menggunakan Al Qur’an dan yang menjadi saksi orang banyak. Praktik ini lazimnya memutuskan perkara yang berkaitan dengan konflik, namun susah untuk dibuktikan.

Sumpah menurut syara’ merupakan perbuatan meneguhkan perkata atau menguatkan dengan menyebut nama Allah. Sumpah memiliki makna penting dalam Islam dan pelaksanaannya harus sesuai dengan syariat Islam. Al Qur’an mengatur bagaimana sumpah yang dilakukan dengan nama Allah dan tidak boleh untuk hal tidak penting.

praktik sumpah pocong

Dalil sumpah dalam Islam terdapat dalam ayat Al Qur’an berikut ini:

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun”. (AL Baqarah ayat 225)

Dari ayat tersebut terdapat peringatan agar manusia tidak bermain-main dengan sumpah. Meskipun Islam memperbolehkan sumpah, namun bentuk sumpah pocong tidak ada dalam syariat. Sumpah ini bentuk warisan budaya yang tidak memiliki dasar ajaran agama Islam. Sebagian ulama berpendapat bahwa jenis sumpah ini tidak jelas sandarannya dalam syariat.

Islam mengajarkan segala sesuatu yang berkaitan dengan ibadah, sumpah dan ritual harus sesuai petunjuk Allah dan RasulNya. Menambah atau bahkan mengurangi dari syariat merupakan bentuk bid’ah.

Macam-Macam Sumpah dalam Islam

Secara syara’ sumpah tidak menguatkan sesuatu jika tidak menyebut nama atau sifat Allah. Sumpah dengan selain Allah termasuk kesyirikan sebagaimana hadis berikut ini:

“Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka ia telah kufur atau syirik.” [Al Bukhari nomor 6204]

Sumpah pocong tidak sesuai dengan syariah karena dalam Islam hanya mengenal tiga jenis sumpah yaitu:

1. Sumpah Mun’aqidah

Jenis sumpah mun’aqidah merupakan sumpah secara sengaja untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu. Contoh sumpah ini dalam Islam yaitu dengan mengatakan, “Demi Allah, saya bersumpah memberikan donasi untuk anak yatim.” Jika melanggar, maka Sobat Cahaya islam wajib membayar kafarat untuk menebus dosa.

Konsekuensi dari pelanggaran sumpah yaitu memberi makan kepada 10 orang miskin atau memerdekakan hamba sahaya. Selain itu, jika tidak sanggup bisa melakukan puasa selama 3 hari.

2. Sumpah Laghwi

Sumpah selanjutnya dalam Islam yaitu sumpah laghwi. Jenis sumpah ini dengan menyebut nama Allah, akan tetapi tidak benar-benar bersumpah. Meskipun mengucapkan demi Allah, namun ucapan tersebut hanya untuk memperkuat saja, maka jika melanggar sumpah ini tidak berkewajiban membayar kafarat. 

praktik sumpah pocong

Dari penjelasan ini, jenis sumpah pocong tidak termasuk sumpah yang memenuhi syariah Islam.

3. Sumpah Ghamus

Sumpah ghamus atau sumpah palsu bertujuan untuk mengkhianati atau menipu, sehingga termasuk dosa besar. Berbeda dengan sumpah mun’aqadah, sumpah ghamus tidak ada kafarat. Jalan satu-satunya untuk memperbaikinya yaitu dengan bertaubat karena pelakunya akan masuk neraka.

Jika Sobat Cahaya Islam mengucapkan sumpah ghamus dan menyebabkan orang lain kehilangan hak-haknya, maka wajib bersumpah untuk mengembalikannya. Sumpah ini harus umat Islam hindari karena termasuk dosa besar akan merusak hubungan dengan sesama.

Dari penjelasan ini, maka sumpah pocong bukan merupakan bagian dari Islam, walaupun paling banyak yang melakukannya orang Islam. Bersumpah menyebut nama Allah boleh, asalkan tidak untuk kebohongan dan harus sesuai dengan syariat Islam.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY