PP Muhammadiyah Mendesak Kapolri Bebaskan Mahasiswa yang Ditangkap saat Demo Hari Buruh

0
171
PP Muhammadiyah mendesak Kapolri

PP Muhammadiyah mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anak buahnya di sejumlah daerah untuk membebaskan mahasiswa yang ditahan. Mahasiswa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangka demonstrasi Hari Buruh Internasional, tepatnya pada 1 Mei 2025.

Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Muhammadiyah Ridho Al-Hamdi mengatakan demonstrasi merupakan salah satu bagian dari cara mahasiswa menyuarakan aspirasi publik. Terutama, di tengah berbagai persoalan sosial politik di Indonesia.

PP Muhammadiyah Mendesak Kapolri Bebaskan Mahasiswa

Aparat kepolisian, seharusnya mengajak mahasiswa berdiskusi apabila punya pendapat yang berbeda, bukan malah melakukan tindakan kekerasan dengan cara menangkap. Hal ini menjadikan mereka tersangka, dan menahan sebagian mahasiswa.

Unjuk rasa merupakan kebebasan berekspresi serta cara mahasiswa mencintai republik. Atas nama PP Muhammadiyah mendesak Kapolri dan Presiden Prabowo membebaskan mahasiswa.

1. Protes Terhadap Represi Aparat Polisi

Diskusi bertajuk Bulaksumur Menegur merupakan salah satu bagian dari protes terhadap represi aparat polisi. Terutama, dalam aksi solidaritas terhadap mahasiswa yang menjadi tersangka dan sebagian masih ditahan.

Dalam diskusi tersebut, BEM UGM juga mendatangkan sejumlah mahasiswa yang menjadi korban kekerasan aparat polisi dan tentara dalam sejumlah aksi unjuk rasa.

Mereka diantaranya datang mulai dari Malang, Solo, Semarang, serta Palembang. Mahasiswa tersebut juga memberikan kesaksian ihwal kekerasan yang mereka alami.

Salah satunya adalah Rambo, seorang mahasiswa Universitas Brawijaya. Aparat menggebuk Rambo menggunakan benda tumpul yang telah menyebabkan tulang rahangnya patah dan gigi bagian atas dan bawah copot.

Rambo merupakan salah satu demonstran penentang Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia di depan Gedung DPRD Kota Malang pada Maret yang lalu.

2. Dukungan terhadap Pembebasan Mahasiswa

Seusai diskusi, belasan mahasiswa yang datang dari berbagai kampus dan kota menyatakan dukungannya terhadap pembebasan mahasiswa. Mereka juga menyerukan tagar bebaskan kawan yang juga bermunculan di akun media sosial BEM UGM serta berbagai gerakan masyarakat sipil lainnya.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa UGM Tiyo Ardianto mengatakan pernyataan tersebut masih menjadi bagian dari menyuarakan sikap sebagai manusia yang dilahirkan merdeka dan melawan represi aparat.

PP Muhammadiyah mendesak Kapolri

Menurutnya, demonstrasi bagian dari hak kebebasan berekspresi serta berpendapat yang mendapat jaminan konstitusi.

Tindakan aparat bertentangan dengan keadilan, demokrasi, serta melanggar hak asasi manusia. Ia terus menentang penindasan terhadap mahasiswa dan rakyat Indonesia.

3. BEM UGM Memprotes Kekerasan Aparat

BEM UGM memprotes kekerasan aparat berupa penangkapan sewenang-wenang mahasiswa, pemukulan, penganiayaan, pengeroyokan, pelecehan seksual, penetapan sebagai tersangka, penahanan, intimidasi, serta teror.

Mereka juga telah mengirimkan berbagai surat kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk datang pada acara diskusi itu. Namun, Kapolri Listyo Sigit tidak datang.

Pada saat diskusi tiba-tiba BEM mendapatkan informasi dari petugas satuan keamanan UGM bahwa Polda DIY mengirim Direktur Reserse Kriminal Khusus Wirdhanto Hadicaksono dan Direktur Intelijen dan Keamanan Wachyu Tri Budi Sulistiyono.

Kepada peserta diskusi publik, Tiyo juga menawarkan kesempatan agar perwakilan Polda DIY bicara. Namun, sebagian peserta menolak.

Kemudian, Diskusi berlanjut dan hujan deras mengguyur Bunderan UGM. Peserta berpindah menuju selasar Wisma UGM.

Polisi menangkap dan menetapkan mahasiswa sebagai tersangka dengan dugaan menimbulkan kericuhan. Terutama, dalam unjuk rasa Hari Buruh Internasional atau May Day di sejumlah daerah di antaranya Semarang, Bandung, dan Jakarta.

Misalnya, di Semarang, Jawa Tengah, delapan mahasiswa menjadi tersangka. Mereka ditahan di Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Semarang dan Rumah Tahanan Semarang.

Belakangan, polisi juga melepas enam mahasiswa yang ditahan di rutan. Statusnya masih tersangka, menjadi tahanan kota, serta wajib lapor polisi. Adapun, dua mahasiswa ini masih menjalani tahanan di rutan.

4. Menangkap Mahasiswa Sewenang-Wenang

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro Aufa Atha Ariq Aoraqi yang datang pada diskusi itu menyatakan polisi menangkap secara sewenang-wenang pada 13 Mei 2025 di Kecamatan Tembalang.

Bahkan, langsung menetapkan sebagai tersangka. Kemudian, keduanya mendekam di markas Kepolisian Resor Kota Besar Semarang.

Sepuluh hari kemudian, polisi juga memindahkan mereka ke rutan. Lalu, menyusul enam mahasiswa lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Aufa, selama mendekam di markas Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, delapan mahasiswa mengalami berbagai perlakuan buruk dari polisi. Mereka juga telah mendapatkan pukulan di bagian tangan, punggung, dan perut.

Dua mahasiswa tersebut menunjukkan bekas pukulan polisi kepada Aufa. Selain itu, polisi secara khusus juga melarang dua mahasiswa itu buang air kecil ke kamar mandi.

Keduanya terpaksa harus kencing di dalam botol yang disediakan polisi di dalam sel tahanan. Bahkan, di rutan delapan mahasiswa itu wajib menjalani masa pengenalan lingkungan. Kepala mereka digunduli. Aufa dua kali juga mengunjungi dua mahasiswa yang ditahan.

Pada kunjungan pertama, dua mahasiswa itu terlihat jauh lebih kurus. Hal inilah yang membuat PP Muhammadiyah mendesak Kapolri untuk membebaskan mahasiswa.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY