Perbedaan hibah dan warisan – Sobat cahaya Islam, sebagai seorang muslim kita hendaknya memahami tentang perbedaan hibah dan warisan. Apabila sebagai Muslim tidak mengetahui tentang dua hal tersebut, tentu bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dan Allah ﷻ berfirman : يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An Nisaa’ : 176)
Perbedaan Hibah dan Warisan dalam Islam
Saat ini ternyata masih banyak muslim yang belum terlalu memahami tentang perbedaan antara hibah dan warisan. Padahal dua istilah tersebut merupakan hal yang penting diketahui dalam agama.
Allah ﷻ juga berfirman : وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) menurut Kitab Allah. (QS. Al Anfal : 75)
Untuk membantu Sobat cahaya Islam lebih memahami tentang dua hal tersebut, berikut adalah penjelasan yang bisa Anda pahami:
1. Pengertian Hibah
Sobat cahaya Islam tentu sudah pernah mendengar tentang istilah hibah. Hibah merupakan suatu pemberian dari seseorang yang kemudian diberikan kepada orang lain, serta nantinya kepemilikan tersebut akan diserahkan langsung dengan niat shodaqoh. Hibah dilakukan oleh seseorang yang masih hidup kepada penerima hibah yang juga masih hidup.
Dalam istilah syar’i, hibah diartikan sebagai akad kepemilikan suatu harta atau benda tanpa adanya imbalan, dan diserahkan kepada penerima hibah selagi masih hidup sebagai shodaqoh.
Kesimpulannya, hibah adalah suatu pemberian yang diberikan selagi pemberi dan si penerima masih hidup. Jadi pemberian tersebut bernilai shodaqoh. Jika orang tua mengumpulkan anak-anaknya kemudian memberikan harta kepada anak-anaknya selagi orang tua masih hidup, maka hal itu disebut sebagai hibah.
Ketika orang tua sudah memberikan atau menghibahkan benda atau harta kepada anaknya tentu secara otomatis harta benda tersebut sudah menjadi milik anak tersebut. Misalnya saja orang tua memberikan sebuah rumah dan menyampaikan hal itu pada saat orang tua masih hidup, maka secara otomatis rumah tersebut sudah menjadi milik sang anak.
Dalam proses hibah seperti ini, sebaiknya terdapat saksi dari orang lain. Sehingga suatu saat Apabila ada kesalahpahaman, akan lebih mudah diselesaikan dengan menghadirkan saksi-saksi tersebut.
Supaya hibah semakin kuat, memang sebaiknya proses hibah bukan hanya sekedar disampaikan secara verbal. Akan lebih baik jika hibah tersebut diberikan secara tertulis.
2. Pengertian Wasiat
Selanjutnya setelah Anda memahami tentang hibah, sebaiknya juga mengetahui pengertian wasiat. Dalam Islam, wasiat merupakan suatu pemberian yang diberikan dari seseorang untuk orang lain saat masih hidup dengan memiliki niat shodaqoh. Akan tetapi, wasiat memiliki perbedaan dengan hibah. Jika hibah diberikan saat sang pemberi dan penerima masih hidup berbeda dengan wasiat yang benda tersebut atau harta yang diberikan hanya bisa diterima saat pemberi sudah meninggal dunia.
Secara syar’i wasiat diketahui sebagai bentuk akad terbaru dari kepemilikan suatu benda atau harta kemudian diberikan kepada si penerima akan tetapi setelah si pemberi meninggal. Sebagai contoh, seorang bapak ingin mewakafkan kebun di dekat rumahnya untuk dijadikan mushola, maka bapak tersebut mewasiatkan kepada anaknya dengan berkata, “jika bapak sudah meninggal maka tolong tanah di samping rumah itu diwakafkan untuk menjadi mushola”. Ketika memberi wasiat, bapak harus menghadirkan beberapa saksi. Sehingga wasiat nantinya bisa dilaksanakan sesuai dengan yang semestinya.
3. Pengertian Waris
Waris merupakan bentuk berpindahnya kepemilikan benda dari seseorang yang sudah meninggal kepada ahli waris. Dalam Islam sudah dijelaskan bahwa waris merupakan hak kepemilikan harta untuk anggota keluarga atau kerabat jika seseorang sudah meninggal. Meskipun tidak disertai akad, maka waris bisa diberikan secara otomatis kepada yang berhak menerimanya.
Menurut firman Allah
ﷻ : لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. (QS. An Nisaa’ : 7)
Sobat cahaya Islam ini sudah tahu tentang perbedaan antara hibah dan warisan. Keduanya memiliki perbedaan yang sangat mencolok yaitu pada kondisi pemberi dan penerima serta bagaimana bentuk akadnya. Semoga penjelasan di atas menambah pengetahuan sobat cahaya Islam tentang apa yang telah ada dalam ajaran Islam.