Pandangan Ulama tentang Aksi Unjuk Rasa dalam Islam

0
278
pandangan ulama tentang aksi unjuk rasa

Pandangan ulama tentang aksi unjuk rasa – Sobat Cahaya Islam, isu tentang pandangan ulama tentang aksi unjuk rasa sering menimbulkan pro dan kontra. Ada yang menilai unjuk rasa sebagai bentuk amar ma’ruf nahi munkar, namun ada pula yang menganggapnya rawan menimbulkan kerusakan. Untuk lebih bijak, mari kita telusuri pandangan para ulama, dasar dalil syar’i, serta etika yang sebaiknya dijaga dalam menyampaikan aspirasi.

Islam dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat

Sobat, Islam tidak menutup ruang bagi umatnya untuk menyampaikan aspirasi. Bahkan, amar ma’ruf nahi munkar merupakan kewajiban yang harus umat jalankan sesuai kemampuan. Allah ﷻ berfirman:

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” 1

Ayat ini menjadi dasar bahwa umat Islam memiliki peran aktif dalam memperbaiki keadaan. Namun, bentuknya bisa beragam, termasuk melalui unjuk rasa, dengan catatan harus memenuhi syarat syar’i.

Pandangan Ulama tentang Aksi Unjuk Rasa

Berbagai ulama memiliki pandangan berbeda terkait hukum unjuk rasa. Perbedaan ini muncul karena unjuk rasa bukan praktik ibadah murni, melainkan masalah muamalah yang terikat konteks sosial dan politik.

1. Ulama yang Membolehkan dengan Syarat

Sebagian ulama memandang unjuk rasa boleh kita lakukan jika tujuannya untuk menegakkan kebenaran, menolak kezaliman, dan menjaga kepentingan umat. Namun syaratnya adalah harus dilakukan secara damai, tanpa kerusakan, dan tidak menimbulkan fitnah. Mereka mengaitkannya dengan hadits Rasulullah ﷺ:

“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman.” 2

Dari hadits ini, unjuk rasa bisa dipandang sebagai bentuk “lisannya” umat dalam menolak kemungkaran.

2. Ulama yang Melarang dengan Pertimbangan Kerusakan

Ada pula ulama yang menolak unjuk rasa karena khawatir menimbulkan kerusakan lebih besar daripada manfaatnya. Mereka berpegang pada prinsip fiqh “dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih” (menolak kerusakan harus didahulukan daripada meraih manfaat). Aksi yang berujung anarkis, merusak fasilitas umum, atau menimbulkan korban, jelas tidak boleh.

pandangan ulama tentang aksi unjuk rasa

Allah ﷻ mengingatkan:

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, setelah (Allah) memperbaikinya.” 3

Dengan ayat ini, ulama menggarisbawahi pentingnya menjaga ketertiban umum dan mencegah kerusakan.

3. Pandangan Moderat, Melihat Konteks dan Dampak

Sebagian ulama lainnya mengambil jalan tengah. Mereka menilai hukum unjuk rasa bisa berbeda tergantung konteks. Jika unjuk rasa secara damai, teratur, dan membawa maslahat, maka boleh. Namun jika kondisi rawan chaos atau pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkannya, maka sebaiknya dihindari. Rasulullah ﷺ juga menegaskan pentingnya persaudaraan dan persatuan:

“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Ia tidak boleh menzhalimi dan tidak boleh membiarkannya (dalam kesulitan).” 4

Pandangan moderat ini mencoba menyeimbangkan antara hak menyampaikan aspirasi dengan kewajiban menjaga ketertiban.

Prinsip-Prinsip Etika dalam Aksi Unjuk Rasa

Sobat Cahaya Islam, jika unjuk rasa dipilih sebagai sarana perjuangan, ada prinsip penting yang wajib dijaga:

  1. Niat Ikhlas. Aksi harus diniatkan untuk mencari ridha Allah, bukan kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Damai dan Tertib. Hindari kekerasan dan jangan melanggar hak orang lain.
  3. Patuh Hukum. Lakukan sesuai aturan negeri agar tidak menimbulkan fitnah.
  4. Hindari Provokasi. Jangan mudah terhasut isu yang memecah belah umat.

Sobat, pandangan ulama tentang aksi unjuk rasa memang beragam, mulai dari membolehkan dengan syarat, melarang karena potensi kerusakan, hingga bersikap moderat dengan mempertimbangkan maslahat dan mudarat. Perbedaan ini seharusnya membuat kita semakin bijak, bukan saling menyalahkan.

Yang terpenting adalah menjaga niat, memilih cara yang benar, serta tetap mengutamakan ukhuwah Islamiyah. Dengan begitu, aspirasi yang disampaikan bukan hanya suara di jalan, tetapi juga bernilai ibadah di sisi Allah ﷻ.


  1. (QS. Ali Imran: 104) ↩︎
  2. (HR. Muslim No. 49) ↩︎
  3. (QS. Al-A’raf: 56) ↩︎
  4. (HR. Bukhari No. 2442 dan Muslim No. 2580) ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY