Kylie Jenner Ganti Nama Anak, Bagaimana menurut Islam?

0
918
Kylie Jenner

cahayaislam.id – Kylie Jenner baru saja mengumumkan bahwa dirinya telah mengganti nama anak keduanya, yakni bayi laki-laki yang awalnya diberi nama Wolf.

Dia akhirnya memutuskan untuk tidak lagi menggunakan nama Wolf usai mengaku bahwa lebih mengenal kepribadian pada buah hatinya tersebut. Pengusaha kosmetik yang kini usianya 24 tahun itu mengabarkan perubahan nama anaknya melalui Instagram Stories miliknya.

Hingga kini Kylie belum mengungkap siapa nama baru untuk anak keduanya tersebut yang lahir sekitar satu bulan lalu. Sebelumnya, publik mengetahui bahwa dia diberi nama Wolf webster.

Bayi hasil dari hubunganya dengan Travis Scott itu tepat lahir ke dunia pada tanggal 2 februari 2022, hanya berselang satu hari dari ulang tahun kakaknya yakni Stormi webster. 1 Februari 2022.

Beberapa waktu yang lalu, adik dari Kim Kardashian ini menceritakan soal pengalamanya yang menjadi ibu untuk kali kedua. Bahkan dia juga menyebut jika masa pascapersalinan bukanlah suatu hal yang mudah, hal ini juga ditujukan untuk mendukung sesama ibu-ibu yang juga baru melahirkan.

Nah Sobat Cahaya islam, dari paparan di atas pastinya Sobat juga penasaran bagaimana hukumnya mengganti nama anak menurut ajaran agama Islam 

Sebuah nama memang menjadi salah satu identitas yang dimiliki oleh setiap orang dan disematkan padanya sejak lahir. Tetapi tak jarang muncul keinginan untuk mengubah nama tersebut.

Kylie Jenner

Memang, nama merupakan sebuah doa dari pemberian orang tua agar kelak menjadi anak yang shaleh atau shalehah. Tidak hanya itu, banyak harapan yang diinginkan dari orang tua sehingga meletakkannya di dalam nama.

Maka dari itu, setiap anak pasti akan diberi nama yang terbaik oleh kedua orang tuanya. Nama yang baik bisa menjadi motivasi dan juga energi positif bagi dirinya sendiri dan juga orang-orang yang ada di sekitarnya.

Begitu pula sebaliknya, jika nama anak tersebut mengandung unsur negatif maka hal itu juga berpengaruh pada pribadi dan juga lingkungannya. Tak hanya itu, anak tersebut pun bisa menjadi minder dengan Namanya sendiri.

Hukum Mengganti Nama dalam Islam

Nah, Sobat, banyak orang yang akhirnya memutuskan untuk mengganti nama setelah mempertimbangkannya seperti yang terjadi pada Kylie Jenner. Lantas bagaimana dengan hukumnya dalam Islam?

dijelaskan dalam Kitab Tanwirul Qulub yang berbunyi:

“Mengubah nama-nama yang haram itu hukumnya wajib, dan nama-nama yang makruh hukumnya sunah,” (Syekh M Amin Al-Kurdi, Tanwirul Qulub, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], halaman 234).

Wajib

Yang pertama, mengganti nama hukumnya wajib apabila di dalam nama tersebut ada kata yang mengandung keharaman.

Kylie Jenner

Contohnya saja ada cerita pada sahabat Umar yang mana dia memberikan nama pada putrinya A’shiyat yang artinya maksiat. Lalu Rasulullah SAW menggantinya dengan nama Jamilah yang artinya cantik.

Sunnah

Yang kedua, dihukumi sunnah apabila di dalam nama tersebut terkandung makna yang makruh.

Seperti menggunakan nama orang yang zalim: Qaarun atau Fir’aun. Serta nama-nama yang mengandung makna tazkiyah (pujian terhadap diri sendiri), sifat musyabbah (menunjukkan arti paling) lalu disandarkannya pada lafadz diin (agama).

Demikian di atas adalah ulasan mengenai kabar terbaru dari artis Kylie Jenner yang mengumumkan bahwa telah mengganti nama anak keduanya. Serta bagaimana hukumnya tersebut jika berdasarkan pada ajaran Islam.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY