Jenis-jenis utang yang diperbolehkan – Dalam Islam, hutang piutang harus memenuhi prinsip agama dan ajaran Al Qur’an serta hadist. Oleh karena itu, umat muslim wajib memahami jenis-jenis utang yang diperbolehkan dalam Islam karena dipandang sebagai bentuk kerjasama atau tolong-menolong. Prinsip tersebut semakin kuta lantaran nilai ta’awun yang menjadi dasarnya.
Dalil Utang Piutang dalam Pandangan Islam
Pinjam-meminjam harta menjadi salah satu muamalah yang kerap Sobat Cahaya Islam jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Seseorang yang memutuskan berutang umumnya terdesak karena kebutuhan. Oleh karena itu, memberikan utang atau kepada yang membutuhkan termasuk perbuatan baik.
Di sisi lain, utang termasuk hal yang mendatangkan tanggung jawab besar karena kewajiban melunasinya, sekecil apapun nilainya. Utang yang tidak Sobat Cahaya Islam lunasi akan tercatat sebagai dosa dan menghalangi masuk surga. Ayat dan hadist tentang utang piutang terdapat dalam ayat Al Qur’an berikut ini:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qala’id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam; mereka mencari karunia dan keridaan Tuhannya. Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu. Jangan sampai kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS Al Maidah ayat 2)
Orang yang memberi bantuan kepada orang yang berutang pahalanya sama halnya dengan sedekah.
Jenis-Jenis Utang yang Diperbolehkan
Mengingat Allah memerintahkan kepada setiap hambaNya agar membantu sesama dan selalu berbuat baik, salah satunya memberi pinjaman. Berikut ini jenis-jenis utang yang diperbolehkan dalam Islam:
1. Tidak Mendatangkan Keuntungan
Hukum utang barang dalam Islam bisa dilihat dari hukum asal berutang yaitu boleh, sesuai dengan surat al-baqarah ayat 282. Namun, hukum berhutang bisa berubah sesuai dengan niat atau tujuan seseorang. Berhutang menjadi haram jika seseorang dengan sengaja berniat menangguhkan pembayaran.


Ketentuan lainnya tentang hukum berhutang menjadi makruh jika seorang tidak mampu membayarnya sesuai kesepakatan, sebab dalam keadaan terdesak. Menurut Wahbah az Zuhaili terdapat, syarat akad utang piutang yaitu tidak mendatangkan keuntungan.
Jika kesepakatan hutang piutang mendatangkan keuntungan bagi si pemberi pinjaman, maka ulama sepakat bahwa hal tersebut tidak boleh. Ketika penerima pinjaman mendapatkan keuntungan, maka diperbolehkan. Namun, ketika dari sisi pemberi dan penerima pinjaman memperoleh keuntungan maka akad tersebut tidak diperbolehkan.
2. Tidak Berbarengan dengan Transaksi Lainnya
Jenis-jenis utang yang diperbolehkan selanjutnya yaitu tidak disertai dengan transaksi lainnya. Oleh karena itu, harus ada pemisahan antara transaksi jual beli dengan utang piutang.
3. Keadaan yang Mendesak
Islam memperbolehkan umatnya berutang dalam beberapa kondisi salah satunya dalam keadaan terpaksa seperti untuk memenuhi kebutuhan pokok. Jenis-jenis utang yang dibolehkan ini harus juga didasari pemikiran sebagaimana hadist berikut ini:
“Sesungguhnya seseorang apabila sedang berutang ketika dia berbicara biasanya berdusta dan bila berjanji sering menyelisihinya.” (HR Bukhari no 2222)
Adab Berutang dalam Islam
Orang yang suka berhutang dalam Islam selagi tujuannya untuk memenuhi kebutuhan karena terdesak, maka diperbolehkan. Kondisi zaman sekarang berbeda jauh dengan zaman Rasulullah. Dahulu, orang berutang karena untuk memenuhi kebutuhan pokok bukan untuk gaya hidup dan kebanggaan.


Zaman sekarang banyak orang yang berhutang untuk memenuhi keperluan sekunder bahkan terkadang demi membeli barang yang tidak penting. Berikut ini beberapa adab dalam berutang yang harus Sobat Cahaya Islam perhatikan:
- Bila perlu menghindarkan diri dari berhutang.
- Selalu berniat untuk melunasi utang piutang.
- Hanya untuk sesuatu yang dibenarkan dalam syariat.
- Mencatat utang piutang.
- Menghadirkan dua orang saksi.
- Tidak menunda-nunda pembayaran.
- Tidak berbunga.
Walaupun ada jenis-jenis utang yang diperbolehkan dalam Islam, namun harus tetap memenuhi rukun dan syaratnya. Jika dalam keadaan terdesak untuk memenuhi kebutuhan pokok, maka umat Islam boleh berhutang. Namun hindari berhutang hanya untuk tuntutan gaya hidup atau berniat tidak melunasinya.
































