Hukum Wanita Memendekkan Rambut, Emang Boleh?

0
434
Hukum Wanita Memendekkan Rambut

Hukum Wanita Memendekkan Rambut – Bagi Wanita, rambut adalah mahkota. Meski Islam mewajibkan Wanita untuk menutup rambutnya, namun kenyataannya para suami lebih suka jika istrinya berambut Panjang. Bahkan, Abu Hurairah mengatakan bahwa seorang pria semakin tampan dengan jenggotnya dan seorang Wanita semakin Anggun dengan jalinan rambutnya. Lalu, apakah boleh seorang Wanita memendekkan atau memangkas rambutnya hingga pendek?

Hukum Wanita Memendekkan Rambut dan Dalilnya

Ada perbedaan pendapat mengenai hukum seorang Wanita memendekkan rambutnya. Menurut ulama Syafi’iah yang tercantum dalam kitab Roudhotut Tholibin, Wanita boleh saja memendekkan rambut kepalanya. Dasar dalilnya adalah suatu Ketika Abu Salmah bin ‘Abdurrahman menemui ‘Aisyah dan saudara sepersusuannya, lalu bertanya tentang mandi janabah. Lalu, saudaranya ‘Aisyah tadi berkata:

وَكَانَ أَزْوَاجُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْخُذْنَ مِنْ رُءُوسِهِنَّ حَتَّى تَكُونَ كَالْوَفْرَةِ

“Istri-istri Nabi mengambil rambut kepalanya (memendekkannya) sampai ada yang tidak melebihi ujung telinganya.” (1)

Imam An-Nawawi mengatakan bahwa hadits ini menjadi dasar dalil kebolehan seorang Wanita memendekkan rambutnya.

Lain halnya dengan ulama dari madzhab Hambali, mereka menghukumi makruh bagi Wanita yang mau memendekkan rambutnya, kecuali tanpa udzur. Bahkan, ada juga Sebagian ulama Hambaliyah yang mengharamkannya.

Syarat Wanita Boleh Memendekkan Rambutnya

Hukum Wanita Memendekkan Rambut

Meski jumhur ulama mengatakan boleh, namun ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan jika seorang Wanita ingin memendekkan rambut kepalanya. Pertama, tidak boleh seorang Wanita memendekkan rambut yang membuatnya menyerupai laki-laki. Pasalnya, banyak Wanita yang berpenampilan tomboy dengan gaya rambut pendek layaknya laki-laki. Rasulullah bersabda:

 لَعَنَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ

“Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai Perempuan, dan Perempuan yang menyerupai laki-laki.” (2)

Selain itu, seorang Wanita harus meminta izin dulu kepada ayahnya (bagi yang belum menikah) atau kepada suaminya (bagi yang sudah menikah). Jika ayahnya atau suaminya Ridha, maka ia boleh memendekkan rambut kepalanya. Pasalnya, memendekkan rambut bagi Wanita ada maqoshidus syariahnya, yaitu supaya pasangan tahu dan Ridha.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, pendapat yang terkuat adalah menghukumi boleh bagi seorang Wanita untuk memendekkan rambutnya, selama tidak menyerupai laki-laki dan mendapat Ridha dari ayah atau suaminya.

Di sisi lain, tidak ada dalil yang menunjukkan larangan memendekkan rambut bagi para Wanita. Bahkan, dalam umrah atau haji, juga ada syarat tahalul, yaitu memotong Sebagian rambut, yang berlaku baik bagi laki-laki maupun Perempuan.

Tapi, mau Panjang ataupun pendek, Wanita tetap punya kewajiban menutup rambut kepalanya di hadapan laki-laki selain suami dan mahramnya. Maka dari itu, yang terpenting adalah tetap istiqomah dalam berkerudung dan berpakaian sesuai syariat Islam, serta mendahulukan Ridha ayah maupun suaminya.


Referensi:

(1) H.R. Muslim 320

(2) Sahih al-Bukharii 5886

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY