Hukum vasektomi dalam Islam – Usulan vasektomi sebagai syarat bantuan sosial oleh Gubernur Jawa Barat menuai polemik. Bagaimana hukum vasektomi dalam Islam? Tindakan medis ini menjadi salah satu solusi menciptakan keluarga berkualitas, namun di sisi lain bertentangan dengan tujuan pernikahan.
Mengenal Prosedur Vasektomi
Vasektomi merupakan kontrasepsi bagi pria yang lebih efektif untuk mencegah kehamilan. Tindakan medis ini mengikat atau memutus saluran penyalur sperma dari testis ke penis. Prosedur vasektomi sifatnya permanen dan hanya boleh dilakukan oleh pria yang tidak berkeinginan lagi memiliki anak.
Meskipun demikian, fungsi dari vas deferens bisa pulih kembali setelah prosedur pembalikan atau vasektomi reversal. Dokter mengklaim tindakan medis ini aman karena minim risiko. Berbeda dengan prosedur kebiri yang akan berpengaruh pada fungsi testis dan produksi hormon testosteron.
Kebiri mengakibatkan hasrat seksual menurun karena terganggunya hormon testosteron. Pria yang telah melakukan vasektomi masih bisa melakukan aktivitas seks dengan normal. Selain berfungsi untuk sterilisasi, vasektomi akan dokter lakukan karena terjadinya infeksi pada skrotum akibat kelainan maupun kecelakaan.
Hukum Vasektomi dalam Islam adalah Haram
Prosedur vasektomi dalam Islam termasuk haram karena membatasi ketetapan Allah sesuai dengan fatwa MUI tahun 1979. Kemudian pada tahun 2012 BKKBN kembali meminta Majelis Ulama Indonesia mengkaji fatwa haram vasektomi. Sidang tersebut menetapkan vasektomi termasuk tindakan haram dengan beberapa pengecualian, yaitu:
- Tidak menyebabkan kemandulan secara permanen.
- Jaminan vas deferens bisa berfungsi kembali.
- Tidak ada efek samping yang membahayakan nyawa pasien.
Berikut ini sejumlah alasan yang menetapkan hukum vasektomi dalam Islam adalah haram:
1. Membatasi Anak dan Keturunan
Hukum haramnya membatasi anak dan keturunan jika tidak alasan syar’i, contohnya memberi jarak kehamilan atau fokus mendidik anak. Anak dalam jumlah banyak merupakan karunia semua kaum sebagaimana ayat Al Qur’an berikut ini:
“Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar.” 1
Segala upaya yang bertujuan untuk tidak memperoleh keturunan haram tanpa meninjau apakah upaya tersebut bertujuan kemandulan permanen atau hanya menundanya. Hukum vasektomi dalam Islam adalah haram, namun tidak mengharamkan ‘azl atau menunda kehamilan pada jangka waktu tertentu.


Namun, Sobat harus memastikan bahwa fungsi reproduksi tidak hilang secara permanen. Illat dalam keharaman vasektomi yang menyebabkan kemandulan permanen, maka ‘azl boleh karena untuk menunda kehamilan.
2. Larangan Mengubah Ciptaan Allah
Metode memotong atau mengambil dengan mode steril bisa mengubah ciptaan Allah. Larangan melakukan vasektomi menurut sudut pandang Islam karena sama halnya dengan mengubah-ubah ciptaan Allah.
Alasan Vasektomi Boleh, Namun dengan Catatan
Pendapat selanjutnya menyatakan bahwa vasektomi hukumnya mubah, namun disertai catatan tertentu. meskipun vasektomi akan berdampak pada kemandulan secara permanen, namun beberapa ulama memperbolehkan dengan keadaan tertentu.
Sobat yang boleh melakukan vasektomi karena memiliki penyakit turun-temurun yang khawatir menurun ke anaknya. Berdasarkan syarat tersebut hukum vasektomi dalam Islam mubah, namun memerlukan keterangan dari dokter berkat bantuan teknologi medis.
Ada batasan kemudharatan dalam Islam yaitu sesuatu yang dapat mengancam kehidupan manusia. Dalam keadaan darurat atau kekhawatiran membahayakan nyawa, maka vasektomi boleh Sobat lakukan. Namun, pendapat ini bertentangan dengan hadits berikut:
Anas bin Malik berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat” 2
Ada dua pendapat hukum vasektomi dalam Islam. Sebagian ulama melarang vasektomi karena berakibat pada kemandulan permanen. Sedangkan ulama lainnya berpendapat tindakan medis ini mubah selama memenuhi syarat tertentu.