Pelarangan Film Dokumenter Pesta Babi, Kenapa?

0
11
film dokumenter Pesta Babi

Film dokumenter Pesta Babi – Media sosial tengah ramai oleh film dokumenter Pesta Babi yang menyoroti kehidupan nyata masyarakat adat di tiga wilayah. Polemik pemutaran film dokumenter ini memunculkan perbedaan sikap antara pemerintah dan TNI dalam merespon proyek pembangunan di Papua. 

Pelarangan Pemutaran Film Dokumenter Pesta Babi

Pemerintah melalui sejumlah menteri menegaskan tidak adanya larangan pemutaran film dokumenter Pesta Babi. Di sisi lain, TNI memberikan peringatan adanya potensi gangguan sosial, terutama akibat narasi yang tendensius dalam film tersebut. 

Perbedaan sikap ini menjadi sorotan setelah terjadi beberapa kali pembubaran dan pelarangan nobar film ini di beberapa daerah. Secara garis besar, film dokumenter Pesta Babi menyoroti kehidupan masyarakat adat di Boven Digoel, Mappi, dan Merauke. 

Ketiga daerah tersebut terdampak ekspansi lahan untuk perkebunan kelapa sawit, tebu, dan proyek pangan berskala besar. Film tersebut memperlihatkan hutan adat beralih fungsi menjadi proyek bioetanol dan program ketahanan pangan. Akibatnya, masyarakat adat tidak bisa menikmati tanah warisan leluhur yang selama ini menjadi ruang hidup. 

Islam Menjaga Hak Tanah Adat dan Melarang Perampasan Lahan Secara Batil

Islam menempatkan hak kepemilikan sebagai sesuatu yang wajib Sobat hormati. Tanah, hutan, maupun sumber daya milik suatu komunitas tidak boleh diambil secara sepihak tanpa izin yang sah. 

Syariat melarang segala bentuk perampasan, penguasaan, atau pemanfaatan harta orang lain dengan cara batil karena sebagaimana ayat:

film dokumenter Pesta Babi

Larangan perampasan harta orang lain menurut beberapa pendapat para ulama:

1. Imam At-Thabari 

Imam At-Thabari dalam Tafsir Jami’ul Bayan menjelaskan bahwa mengambil harta orang lain secara batil termasuk dosa besar. Pelaku menyadari bahwa harta itu bukan miliknya, namun tetap menguasai dan menikmatinya. Perbuatan itu bukan hanya persoalan materi, tetapi juga menyangkut rusaknya kesadaran moral manusia.

Pandangan tersebut relevan dengan persoalan tanah adat yang di Papua dalam film dokumenter Pesta Babi. Tanah adat bukan lahan kosong yang bebas siapapun ambil atau manfaatkan. Tanah itu memiliki pemilik yang jelas, memiliki sejarah panjang, dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat setempat.

Islam tidak membenarkan pihak lain mengambil, mengelola, atau memanfaatkan tanah adat tanpa persetujuan pemiliknya. Tindakan tersebut termasuk bentuk penguasaan harta orang lain secara tidak sah.

2. Syekh Wahbah Az-Zuhaili

Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa tanah yang telah milik orang lain tidak boleh Sobat manfaatkan tanpa izin pemiliknya. Para ulama juga sepakat bahwa tanah yang diketahui pemiliknya tidak dapat dihidupkan atau dikuasai oleh pihak lain.

Konsep Ihya’ul Mawat 

Dalam Islam dikenal konsep ihya’ul mawat atau menghidupkan tanah mati. Namun konsep ini hanya berlaku pada tanah yang benar-benar tidak bertuan. Tanah ihya’ul mawat konsep ihya’ul mawat adalah lahan yang tidak pemiliknya ketahui.

film dokumenter Pesta Babi

Jika terdapat tanda-tanda kepemilikan seperti pohon yang ditanam, pondasi bangunan, atau patok batas wilayah, maka tanah tersebut tidak termasuk tanah kosong.

Dalam konteks Papua, hutan memiliki nilai sosial, budaya, dan spiritual yang sangat kuat. Hutan menjadi identitas masyarakat adat sekaligus sumber kehidupan mereka. Masyarakat memiliki hak untuk mempertahankannya.

Pandangan para ulama tersebut menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan perlindungan hak kepemilikan. Tanah adat bukan lahan kosong untuk pembangunan sebagaimana tergambar dalam film dokumenter Pesta Babi.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY