Apakah darah najis untuk sholat – Untuk menyempurnakan syariat Islam, Sobat harus menjauhkan diri dari najis dan membersihkan apabila terkena najis. Apakah darah najis untuk sholat? Permasalahan kenajisan darah banyak dibahas oleh para ulama. Sebab, keabsahan sholat tergantung pada terpenuhinya beberapa persyaratan, salah satunya suci dari najis.
Apakah Darah Najis untuk Sholat?
Darah merupakan cairan yang ada pada seluruh makhluk hidup. Jika Sobat mengkonsumsi darah, maka haram karena darah termasuk najis. Dalil darah adalah najis terdapat pada ayat berikut ini:
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” 1
Untuk menjawab apakah darah najis untuk sholat bisa melihat dari tiga macam:
1. Darah Hewan
Islam membagi darah terbagi menjadi tiga, yaitu darah haid, hewan, dan manusia. Darah yang mengalir saat Sobat menyembelih hewan hukumnya najis. Sebaliknya, jika darah yang menempel pada urat dan daging tidak termasuk najis. Sedangkan darah yang Sobat tampung ketika proses penyembelihan, lalu dimakan, maka haram hukumnya.
Larangan Allah tentunya memiliki hikmah tersendiri termasuk bagi kehidupan umatNya. Para ahli melakukan penelitian dan menemukan bahwa darah yang mengalir saat proses penyembelihan mengandung racun.


2. Darah Manusia
Ada perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai najisnya darah manusia. Sebab, sebagian ulama berpendapat bahwa darah manusia yang mengalir termasuk najis, sama halnya dengan darah hewan yang tumpah. Sementara ulama lainnya berpendapat bahwa darah manusia bukan termasuk najis.
Pandangan ini berdasarkan fakta bahwa para sahabat banyak yang sholat dalam keadaan terluka.
3. Darah Haid
Darah haid adalah darah yang keluar dari kemaluan dan termasuk najis. Rasulullah memerintahkan untuk mencuci darah haid dengan sungguh-sungguh sebagaimana hadits tentang darah haid berikut ini:
“Fathimah bintu Abi Hubaisy datang kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Ia berkata: wahai Rasulullah, aku wanita yang terus-menerus haid dan tidak berhenti, apakah aku terus meninggalkan shalat? Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjawab: tidak demikian, itu adalah flek, bukan darah haid. Jika haid datang maka tinggalkanlah shalat, namun jika haid sudah pergi maka cucilah darah haid (pada pakaianmu) kemudian shalatlah” 2
Darah yang Tidak Termasuk Najis
Setelah memahami apakah darah najis untuk sholat, maka Sobat bisa berhati-hati dan mampu menerapkannya dengan baik. Sebab, darah yang berkaitan dengan najis harus Sobat bersihkan sebelum melaksanakan ibadah. Berikut ini beberapa jenis darah yang tidak termasuk sebagai najis:
1. Darah dalam Tubuh
Sebagaimana surah Al An’am, darah yang mengalir dalam tubuh manusia bukan naji. Termasuk yang menjadi pengecualian darah pada organ-organ sebagai pusat berkumpulnya darah, seperti jantung dan limpa. Semua organ tersebut tidak termasuk najis walaupun bukan berbentuk darah yang mengalir.
Oleh karena itu, orang yang menerima donor darah, selagi masih dalam kantung, maka termasuk najis. Namun, ketika darah sudah ada dalam tubuh, maka bukan benda najis.
2. Darah Syuhada
Setelah memahami apakah darah najis untuk sholat, maka Sobat akan tahu jika darah syuhada bukan najis. Darah yang mengalir keluar dari tubuh muslim yang mati syahid bukan termasuk najis. Ulama menjelaskan bahwa darah yang masih suci itu ketika menempel dalam tubuh mereka.
Al Hanafiyah memandang batasan darah jika tidak terlalu besar keluar tubuh, najisnya dimaafkan. Selain itu, darah kecoa dan kutu busuk juga bukan termasuk naji menurut Al Hanafiyah. Sedangkan Al Malikiyah memandang kenajisan darah tidak termasuk jika berasal dari tubuh, namun keluarnya tidak melebihi ukuran uang dirham.
Penting memahami apakah darah najis untuk sholat karena berkaitan dengan terpenuhinya syarat sahnya beribadah. Darah termasuk najis jika berada di luar tubuh hewan maupun manusia. Namun, beberapa jenis darah ternyata tidak najis, seperti darah orang yang mati syahid.