Nenek menyusui cucunya – Pernahkah Sobat mendengar cerita tentang seorang nenek yang menyusui cucunya? Sekilas, mungkin hal ini tampak aneh, tapi ternyata dalam pandangan Islam, menyusui bukan sekadar soal kasih saying. Ada hukum dan konsekuensi syar’i di baliknya. Yuk, kita bahas bersama agar tidak salah paham!
Hukum Menyusui dalam Islam
Dalam Islam, menyusui (radha‘ah) memiliki hukum dan efek yang sangat penting, terutama dalam hal mahram (hubungan yang haram untuk dinikahi).
Allah SWT berfirman:
“Ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuan sepersusuanmu (haram untuk dinikahi).” (QS. An-Nisa: 23)
Ayat ini menjelaskan bahwa menyusui dapat menimbulkan hubungan mahram layaknya hubungan darah. Namun, agar radha‘ah (persusuan) dianggap sah, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Syarat Sahnya Radha‘ah (Persusuan)
Menurut para ulama, menyusui baru dianggap menimbulkan hukum mahram jika memenuhi syarat berikut:
1. Bayi berusia di bawah dua tahun.
Berdasarkan firman Allah SWT:
“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (QS. Al-Baqarah: 233)
2. Menyusu sebanyak lima kali atau lebih hingga kenyang.
Berdasarkan hadis Nabi ﷺ:
“Dulu dalam Al-Qur’an disebutkan sepuluh kali susuan yang diketahui (menjadikan mahram), lalu dihapus dengan lima kali susuan.”(HR. Muslim no. 1452)
3. Susu berasal dari proses kehamilan.
Artinya, susu itu muncul karena kehamilan sebelumnya, bukan karena faktor medis atau hormon buatan.
Bagaimana Jika Nenek Menyusui Cucunya?
Nah Sobat, di sinilah bagian menariknya.
Secara hukum boleh saja seorang nenek menyusui cucunya selama syarat-syarat radha‘ah terpenuhi (bayi di bawah dua tahun, menyusu langsung dari ASI yang dihasilkan karena kehamilan).
Namun, perlu dicatat: jika nenek benar-benar menyusui cucunya hingga sah secara syar’i, maka terjadi hubungan mahram baru:
Sang cucu menjadi anak susuannya
Anak kandung nenek (termasuk ayah si bayi) menjadi saudara sepersusuan bagi bayi itu.
Akibatnya, ada perubahan hukum mahram di dalam keluarga.
Misalnya, jika nenek menyusui cucu laki-laki, maka anak-anak nenek yang lain menjadi saudara perempuan sepersusuan, sehingga tidak boleh menikah dengan cucu tersebut.


Pendapat Ulama Tentang Kasus Ini
Mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Syafi’i dan Hanbali, sepakat bahwa radha‘ah tetap sah, meskipun nenek melakukan terhadap cucu, selama memenuhi syarat-syarat tadi.
Namun, ulama menyarankan agar hal ini tidak melakukan tanpa kebutuhan mendesak, karena dapat menimbulkan kerumitan dalam nasab dan hukum mahram.
Bijak dalam Memahami Hukum Menyusui
Sobat Cahaya Islam, Islam adalah agama yang penuh kasih sayang, tapi juga sangat teliti dalam menjaga keturunan dan hubungan keluarga.
Jadi, nenek boleh menyusui cucu, asalkan memenuhi syarat syar’i dan tidak dilakukan sembarangan. Bila pun dilakukan karena keadaan darurat (misalnya ibu tidak bisa menyusui), sebaiknya berkonsultasikan terlebih dahulu dengan ustaz atau ahli fikih.
Menyusui adalah ibadah penuh cinta, tapi juga amanah besar. Semoga Sobat Cahaya Islam semakin paham bahwa dalam setiap hal, termasuk menyusui, Islam selalu punya panduan yang indah dan penuh hikmah.
Wallahu a‘lam bish-shawab































