Hukum membaca kitab suci agama lain – Umat beragama memiliki kitab masing-masing, seperti Islam dengan Al Qur’an, sedangkan umat Nasrani dengan injil. Dalam sejarah Islam, injil merupakan kitab yang diwahyukan kepada nabi Isa AS. Ada pertanyaan menggelitik, apa hukum membaca kitab agama lain dalam Islam?
Hukum Membaca Kitab Agama Lain dalam Islam
Hukum membaca kitab suci agama lain dalam Islam tidak mutlak haram, namun terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulangan. Secara umum, membaca kitab suci agama lain tidak ada larangan jika tujuannya hanya untuk menambah pengetahuan atau untuk berdakwah.
Ada dua pandangan berbeda perihal membaca kitab agama lain di kalangan para ulama, berikut penjelasannya:
1. Larangan Membaca Kitab Agama Lain
Terdapat larangan membaca kitab-kitab yang bercampur antara kebenaran dan kebatilan. Oleh karena itu, Sobat sebaiknya menghindari kerusakan yang akan timbul setelah membaca terhadap agama kaum muslimin. Segala bentuk kebenaran dapat Sobat temukan dalam dua sumber terpercaya, yakni Al Qur’an dan Sunnah.
Rasulullah memperingatkan umatnya dari kitab-kitab para ahli sebagaimana hadits berikut ini:
“Apakah engkau ragu-ragu, wahai Ibnu Khattab? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku telah membawa ajaran yang putih bersih. Janganlah kalian bertanya kepada mereka (Ahli Kitab) tentang sesuatu, karena mereka mungkin akan memberitahukan kebenaran, lalu kalian mendustakannya; atau mereka memberitahukan kebatilan, lalu kalian mempercayainya. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya Musa masih hidup, tidak ada pilihan baginya kecuali mengikutiku.” 1
Hadits ini menjelaskan larangan Nabi agar umatnya tidak menambah wawasan keilmuan tentang agama lain. Larangan mencakup tidak melalui kitab-kitab suci agama mereka maupun dengan cara berkomunikasi dengan penganut lain soal ajaran agama mereka.


Selain itu, hukum membaca kitab agama lain dalam Islam, khususnya untuk orang biasa yang masih dangkal ilmu keislamannya adalah haram. Larangan bagi orang yang belum memahami Islam dengan benar tidak terlepas dari fakta kitab-kitab tersebut telah mengalami perubahan dan pergantian.
Oleh karena itu, berbahaya karena bisa saja kebenaran menjadi didustakan atau kebatilan justru mendapatkan pembenaran.
2. Boleh Membaca Kitab Agama Lain Asalkan Memenuhi Persyaratan
Sebagian ulama memberlakukan larangan membaca kitab agama lain hanya berlaku bagi kalangan awam saja. Adapun untuk ulama boleh membaca kitab agama lain dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan atau kesalahan pada kitab-kitab tersebut.
Ulama mempelajari kitab agama lain sebagai metode berdakwah kepada orang-orang kafir agar bisa memeluk agama Islam. Salah satu dalil yang mendukung diperbolehkannya mempelajari kitab agama lain yaitu:
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” 2
Berikut ini beberapa syarat membaca kitab agama lain bagi seorang muslim:
- Luruskan niat bahwa membaca kitab agama lain hanya untuk berdiskusi dan meneguhkan iman Islam.
- Tidak memiliki niatan untuk membandingkan atau mencari kebenaran pada kitab agama lain dan meragukan Al Qur’an.
- Tidak meyakini huruf maupun kalimat pada kitab agama lain sebagai Kalamullah.
- Tetap mengimani kitab agama lain secara umum bahwa pernah Allah turunkan.
Hukum membaca kitab agama lain dalam Islam hanya untuk kalangan ulama atau orang dengan pemahaman yang kuat tentang Al Qur’an diperbolehkan. Tujuan utama yaitu untuk membela agama dan meninggikan kalimat kebenaran dalam kitab-kitab ahlul hawa.
Para filosof perlu mengkritisi dan mendalami kitab agama lain untuk mengungkapkan kontradiksi di dalamnya. Oleh karena itu, hanya para ulama yang mumpuni saja yang boleh melakukannya. Pada dasarnya ilmu yang sebenarnya hanya ada di sisi Allah.
Hukum membaca kitab agama lain dalam Islam terdapat dua pandangan. Haram hukumnya untuk orang yang masih sedikit paham keislamannya. Namun, boleh bagi ulama mempelajari kitab agama lain demi tujuan menemukan kelemahannya.































