Bolehkah Kyai Menerima Zakat Fitrah? Begini Penjelasannya

0
506
Bolehkah kyai menerima zakat fitrah

Bolehkah kyai menerima zakat fitrah – Membayar zakat menjadi kewajiban setiap muslim yang menjalankan ibadah puasa. Bolehkah kyai menerima zakat fitrah mengingat Al Qur’an sudah menentukan golongan yang berhak menerimanya. Zakat pada dasarnya merupakan wujud syukur atas nikmat sehat dan rezeki dari Allah. 

Bolehkah Kyai Menerima Zakat Fitrah?

Zakat fitrah menjadi salah satu kewajiban Sobat Cahaya Islam pada penghujung bulan Ramadhan untuk menyambut Idul Fitri. Kewajiban berzakat bagi umat Islam merupakan bertujuan berbagi kebahagiaan dan membantu pihak-pihak yang membutuhkan. Dalil tentang zakat fitrah terdapat pada ayat berikut ini:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”(QS. At-Taubah : 60)

Realitanya di masyarakat, terdapat beberapa permasalahan zakat fitrah, sehingga membutuhkan ketegasan hukum fikih pada pengalokasiannya. Pembagian zakat fitrah yang tidak tepat sasaran maka akan berakibat zakatnya tidak sah. Salah satu permasalahan yang berkaitan dengan zakat yaitu penerima yang terbilang mampu secara finansial. 

Masih banyak penerima zakat, termasuk tokoh agama karena dianggap sebagai Sabilillah. Bolehkah kyai menerima zakat fitrah? Ada perbedaan pendapat para ulama mengenai status Sabilillah yang merujuk pada pemuka agama, kyai atau tokoh agama.

1.     Kyai Boleh Menerima Zakat

Kategori penerima zakat yaitu orang fakir atau miskin. Apabila tidak termasuk dalam golongan tersebut, maka Sobat bisa menerima zakat atas golongan fi sabilillah. Banyak ulama yang mengartikan fi sabilillah dengan pengertian yang lebih luas, tidak terpaku pada pejuang di medan perang. 

Apabila guru agama atau kyai tingkat ekonominya termasuk kategori fakir atau miskin, maka berhak menerima zakat. Senada dengan sebagian ulama Mazhab Maliki yang memperbolehkan tokoh agama atau kyai menerima zakat walaupun terbilang mampu. Sebab, mereka memiliki peranan besar untuk agama. 

Pandangan Mazhab Maliki ini memberi angin segar untuk pertanyaan bolehkan kyai menerima zakat fitrah. Beberapa golongan yang termasuk kategori sabilillah, yaitu:

  • Pencari ilmu syar’i
  • Pembela kebenaran
  • Pencari keadilan
  • Penegak kebenarah
  • Penasihat
  • Pengajar
  • Penyebar agama yang lurus

Namun, kenyataannya, hukum tersebut hanya berlaku untuk zakat mal atau harta benda. 

Bolehkah kyai menerima zakat fitrah

2.     Kyai Tidak Boleh Menerima Zakat 

Zakat fitrah penting bagi umat Islam karena merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Sama halnya dengan ibadah lainnya, zakat fitrah memiliki aturan yang jelas sebagaimana hadis berikut ini:

“Dari Ibnu Umar RA, dari Nabi SAW bersabda: ‘Islam itu dibangun di atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah dan bahwasanya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, menegakkan sholat, mengeluarkan zakat, puasa Ramadhan, dan menunaikan haji.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16)

Bolehkan kyai menerima zakat fitrah karena termasuk fisabilillah harus sangat hati-hati menyimpulkannya. Pada dasarnya dalil fisabilillah sudah final jika merujuk pada mereka yang berperang di jalan Allah. Perang yang sering disandingkan dengan fisabilillah merupakan makna secara harfiah atau sesungguhnya. 

Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa kategori fisabilillah tegas membatasi siapa yang menerima zakat. Makanan bagi mereka yang miskin dari esensi zakat fitrah merujuk pada orang miskin atau fakir ketimbang golongan lainnya. Delapan golongan yang berhak menerima zakat yaitu:

  • Fakir
  • Miskin
  • Petugas zakat
  • Mualaf
  • Budak
  • Orang yang terlilit utang
  • Fi sabilillah
  • Orang dalam perjalanan jauh

Bolehkah kyai menerima zakat fitrah? Ada dua pendapat dari para ulama, yaitu memperbolehkan kyai mendapatkan zakat fitrah karena termasuk golongan sabilillah. Sedangkan mazhab lainnya menilai bahwa kyai hanya boleh menerima zakat mal atau harta benda bukan zakat fitrah.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY