Hukum Membeli Rumah dengan Sistem KPR dalam Islam

0
831
Hukum membeli rumah dengan sistem KPR

Hukum membeli rumah dengan sistem KPR dalam Islam terbagi menjadi dua macam, yakni KPR yang boleh dalam Islam dan KPR haram. KPR sendiri merupakan salah satu mekanisme kredit yang nasabah dapatkan dari developer.

Tujuannya untuk mempermudah Sobat Cahaya Islami dalam memiliki rumah. KPR merupakan salah satu fasilitas kredit yang pihak perbankan berikan kepada nasabah perorangan. Pihak perbankan ini akan menentukan sendiri mengenai jumlah besaran kredit dan bunga yang nasabah bayarkan.

Hukum Membeli Rumah dengan Sistem KPR

Dalam sistem muamalah Islam, bunga bank termasuk produk perbankan yang haram karena mengandung sistem riba di dalamnya. Berikut penjelasan mengenai hukum KPR dalam Islam, yakni:

1. Hukum KPR dalam Islam Melalui Bank Konvensional

Pada Produk KPR perbankan konvensional, akad mengikuti prinsip pinjam-meminjam dengan memanfaatkan bunga sebagai variabelnya. Hubungan yang terjalin antara bank dengan nasabah merupakan hubungan antara kreditur dan debitur.

Pihak bank akan memberikan pinjaman ke nasabah untuk membayar hunian kepada pihak developer atau pemilik bangunan. Setelah itu, nasabah berkewajiban untuk mencicil pembayaran KPR serta bunga pinjaman uang kepada pihak bank.

Sebab, ada unsur bunga pada KPR, maka hukum KPR melalui bank konvensional termasuk haram dalam Islam.

Sebagaimana yang telah penjelasan Ibnu Qudamah , ia berkata, “Setiap utang yang memiliki syarat tambahan, maka itu adalah haram. Hal tersebut tanpa diperselisihkan oleh para ulama.”

Hukum haram ini sebenarnya tidak hanya mencakup pihak bank sebagai debitur. Namun, juga kepada para nasabah sebagai kreditur. Sebagaimana Rasulullah SAW sampaikan dalam sebuah hadits. Riwayat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

Rasulullah SAW melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598)

2. Hukum KPR dalam Islam Melalui Bank Syariah

Ada banyak sekali alternatif yang dapat dilakukan untuk membeli rumah tanpa menggunakan sistem riba, salah satunya adalah KPR melalui bank syariah. Sistem KPR Syariah ini sangat berbeda dengan KPR konvensional.

Dalam KPR syariah, yang menjadi dasar transaksi adalah mekanisme jual beli bernama ‘Bai’ al Murabahah lil Aamir bi asy Syira’. Sistem jual beli KPR syariah berawal dari akad yang akan nasabah dan pihak perbankan sampaikan.

Pihak perbankan akan membeli rumah yang nasabah inginkan kepada pihak developer. Setelah itu, pihak bank akan menjual kembali rumah tersebut kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi daripada harga beli dari developer/pemilik rumah.

Hukum membeli rumah dengan sistem KPR

Berikutnya, nasabah akan membayar kepada bank Syariah dengan cara mengangsur. Hal ini sesuai dengan waktu yang telah kedua belah pihak setuju.

Keuntungan KPR syariah berasal dari nilai margin yang telah ditetapkan pada awal kesepakatan sesuai dengan jangka waktu yang nasabah pilih. Semakin lama jangka waktunya, maka nilai margin yang akan nasabah keluarkan semakin besar.

Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 73 Tahun 2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah menyatakan bahwa melakukan transaksi dengan menggunakan KPR Syariah adalah boleh. Dasar hukum ini berasal dari surat Al-Baqarah ayat 275.

Allah SWT berfirman: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah.

Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Qs. Al-Baqarah: 275)

Menurut MUI, prinsip sistem KPR syariah pada dasarnya sama seperti prinsip jual beli, yakni asas tolong menolong. Oleh karena itu, hukum membeli rumah dengan sistem KPR syariah boleh menurut fatwa MUI karena tidak mengandung riba.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY