Hukum Operasi Plastik untuk Mempercantik Diri, Ini Pandangan Islam

0
960
hukum operasi plastik

Hukum operasi plastik – Masyarakat memahami istilah operasi plastik sebagai tindakan medis yang mengacu pada praktik bedah di bagian tubuh tertentu. Bagaimana hukum operasi plastik yang bertujuan untuk mempercantik diri dalam pandangan Islam? Tak hanya wanita yang tertarik melakukannya, pria juga tidak ingin ketinggalan untuk mengubah bentuk wajah.

Apa Itu Operasi Plastik?

Secara umum, operasi plastik merupakan tindakan medis yang tujuannya memperbaiki, memodifikasi, atau merekonstruksi bagian tubuh tertentu. Faktanya, tujuan operasi plastik tidak hanya untuk estetika, melainkan juga untuk memperbaiki jaringan ikat atau otot yang rusak akibat cedera. 

Teknik oplas akan berbeda-beda tergantung pada kondisi pasien dan tujuan pembedahannya. Beragam metode yang digunakan dalam Oplas, seperti cangkok kulit, bedah penutup, perangkat tiruan, hingga perluasan jaringan. Seperti prosedur operasi lainnya, Oplas juga bisa menimbulkan risiko tertentu. 

Hukum Operasi Plastik dalam Islam

Ada dua pendapat para ulama tentang operasi plastik dalam pandangan Islam. Ada yang membolehkan untuk alasan tertentu dan melarang untuk satu hal. Memang tidak ada ayat Al Qur’an yang secara gamblang adanya larangan melakukan operasi plastik. 

Namun, sejumlah pakar masih meragukan apakah bedah plastik termasuk tindakan mengubah ciptaan Allah. Perkara mengubah ciptaan Allah dalam Islam disebut Tahqir al-khalq. Istilah ini memiliki makna tindakan yang mengubah keadaan menjadi keadaan lain. 

Permasalahan ini harus Sobat pahami hingga detail, sebab Rasulullah pernah melaknat wanita yang mentato tubuh, mencabut bulu alis hingga memperbaiki susunan gigi. Berikut ini penjelasan kapan Oplas bisa Sobat laksanakan dan termasuk larangan:

1.     Boleh Oplas untuk Menghilangkan Kecacatan

Operasi kecantikan untuk menghilangkan kecacatan karena kecelakaan atau hal lainnya dalam Islam tidak dilarang. Rasulullah pernah memberikan izin kepada seorang laki-laki yang hidungnya dalam keadaan terpotong. Bahkan Rasulullah memberi izin untuk membuat hidung palsu yang terbuat dari emas. 

hukum operasi plastik

Dalil dari hukum operasi plastik dengan tujuan menghilangkan kecacatan terdapat dalam hadits berikut ini:

“Hidungnya terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas.” [HR. An-Nasai 5161, Abu Daud 4232]

Saat Sobat memiliki kecacatan lahir dan berakibat permasalahan medis tertentu, maka boleh melakukan Oplas. Lalu bagaimana hukum operasi plastik untuk Sobat yang ingin merekonstruksi wajah? Para ulama sepakat bahwa orang yang berkeinginan merekonstruksi wajah seperti sedia kala tidak ada larangan dalam Islam.

2.     Larangan Operasi Plastik

Praktik face off sering dilakukan oleh kaum perempuan, sedangkan dalam Islam hal tersebut tidak boleh. Oplas merupakan tindakan menghina dan menolak apa yang Allah ciptakan. Dasar Islam melarang mengubah bentuk tubuh terdapat dalam ayat berikut ini:

“dan akan aku (syaitan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.” (Surah An-Nisa ayat 119)

Dari ayat tersebut, hukum operasi plastik dengan tujuan untuk kecantikan adalah haram. Hal yang sama juga berlaku jika tujuannya untuk menyenangkan suami.  Menambah atau mengurangi bagian tubuh tertentu agar terlihat cantik atau sebaliknya, maka hal tersebut haram hukumnya. 

hukum operasi plastik

Berikut ini beberapa larangan untuk wanita mengurangi atau menambah bagian tubuh dalam pandangan Islam:

  • Ketika Sobat memiliki gigi lebih, kemudian mencabutnya.
  • Memiliki gigi panjang, kemudian memotongnya.
  • Perempuan dengan rambut pendek atau tipis, lalu memanjangkannya menggunakan rambut orang lain.

Perbuatan tersebut termasuk haram dalam Islam karena mengubah apa yang sudah Allah ciptakan. 

Untuk menentukan hukum operasi plastik boleh atau tidak dalam Islam, maka harus menelaah kasusnya. Ketika melakukan Oplas dengan tujuan untuk menghilangkan kecacatan, maka boleh. Namun, saat Sobat melakukan bedah plastik untuk tujuan mempercantik diri, maka Islam mengharamkan.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY