Bagaimana cara menjadi mualaf sebenarnya sangat mudah. Orang yang ingin mualaf hanya perlu melafalkan dua kalimat syahadat dan berkomitmen untuk menjalani kewajiban beragama.
Mualaf berasal dari kata alifah, artinya “menjadikannya jinak”. Secara istilah, mualaf berarti orang yang sedang dijinakkan hatinya agar bersedia masuk Islam.
Bagaimana Cara Menjadi Mualaf secara Syariat
Allah SWT telah berfirman dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 19 tentang agama yang diridhai. “Sungguh agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab, terkecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka.
Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya.” Berikut ini sudah ada penjelasan terkait bagaimana cara menjadi mualaf, yaitu:
1. Mengikrarkan Dua Kalimat Syahadat
Membaca dua kalimat syahadat merupakan kunci utama dari Sobat Cahaya Islami untuk masuk Islam. Ikrar ini tidak hanya sekedar diucapkan dengan lisan.


Namun, juga harus diyakini dalam hati. Adapun lafal dua kalimat syahadat yang wajib dibaca, antara lain:
أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ
“Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan (aku bersaksi) bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.”
2. Melakukan Mandi Besar
Mayoritas ulama telah mewajibkan mandi besar bagi orang yang baru masuk Islam. Sementara itu, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa mandi besar bersifat sunnah.
Namun, apabila hal tersebut dilakukan akan lebih baik. Perintah mandi besar ini juga pernah diamanahkan oleh Rasulullah kepada sahabatnya dalam hadits :
“Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memeluk islam. Kemudian beliau menyuruhku untuk mandi dengan air dan daun bidara.” (HR. Abu Daud 355 – shahih)
3. Menunaikan Shalat Lima Waktu
Shalat adalah rukun Islam yang kedua setelah syahadat. Oleh karena itu, mualaf yang mengikrarkan syahadat wajib melaksanakan shalat lima waktu. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Muslim lainnya.
Apabila mualaf tersebut tidak memahami tata cara shalat beserta bacaan wajibnya, maka harus belajar terus-menerus dan bermakmum dengan Muslim lain. Terutama, ketika shalat sehingga keabsahannya tetap terjaga.
Cara Masuk Islam secara Administratif


Di Indonesia sendiri, proses menjadi mualaf bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau masjid. Nantinya, Sobat Cahaya Islami akan didampingi ustadz untuk mengucapkan kalimat syahadat. Berikut penjelasan terkait syarat administratif masuk islam yang perlu disiapkan:
- Pertama, Sobat Cahaya Islami harus mengisi formulir yang disediakan oleh Masjid/KUA setempat.
- Kemudian, wajib menyerahkan fotokopi KTP/Paspor dan KK.
- Lanjut, menyerahkan pas foto berwarna dengan ukuran 3×4.
- Surat pernyataan masuk Islam harus bermaterai tanpa adanya tekanan dari pihak lain.
- Setelah itu, menghadirkan 2 (dua) orang saksi Muslim.
Setelah proses masuk Islam telah selesai, mualaf biasanya akan didampingi oleh pembimbing dan mendapat sertifikat mualaf. Bagi Sobat Cahaya Islami yang ingin mengetahui informasi terkait syarat administratif masuk Islam, bisa hubungi masjid atau KUA terdekat.
Sobat Cahaya Islami juga bisa menanyakan bagaimana cara menjadi mualaf kepada ustadz atau teman terdekat.































