Hukum Ojol Membonceng Perempuan Bukan Mahram

0
1376
Hukum-Ojol-Membonceng-Perempuan-Bukan-Mahram

Hukum Ojol Membonceng Perempuan – Saat ini, ojek online (ojol) menjadi salah satu profesi yang cukup populer. Namun, tak jarang seorang ojol laki-laki mendapatkan penumpang Perempuan, atau sebaliknya. Mau tidak mau, mereka harus berboncengan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Lalu, apakah hal itu tidak boleh dalam Islam?

Membonceng Perempuan Non-mahram di Zaman Nabi

Sebenarnya, berboncengan antara laki-laki dan Perempuan bukan hal baru. Bahkan, hal semacam ini juga pernah terjadi di masa Rasulullah. Ada sebuah hadits dari Asma binti Abu Bakar yang menceritakan:

فَجِئْتُ يَوْمًا وَالنَّوَى عَلَى رَأْسِي فَلَقِيتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَمَعَهُ نَفَرٌ مِنَ الأَنْصَارِ فَدَعَانِي ثُمَّ قَالَ ‏ “‏ إِخْ إِخْ ‏”‏‏.‏ لِيَحْمِلَنِي خَلْفَهُ، فَاسْتَحْيَيْتُ

“Suatu hari aku membawa kurma di atas kepalaku. Di Tengah jalan, aku bertemu Rasulullah dan beberapa sahabatnya. Lalu nabi mengajakku sambil berkata ‘ikh! Ikh!’ (kata beliau untuk menghentikan untanya) agar aku membonceng di belakangnya. Dan aku pun malu.” (1)

Berdasarkan hadits di atas, ada kebolehan untuk membonceng perempuan bukan mahram, jika ada Perempuan yang kelelahan di jalan dan ditemani banyak orang-orang saleh. Jadi, boleh tidaknya adalah tergantung motif dari keduanya. Intinya, hukum membonceng Perempuan non-mahram menjadi boleh jika aman dari fitnah.

Bukankah Membonceng Perempuan Non-mahram Termasuk Khalwah?

Untuk konteks sekarang, menentukan hukum boncengan antara laki-laki dan Perempuan tidak bisa lepas dari pembahasan khalwah dan ikhtilath. Sebagai informasi, khalwah ialah berduaan antara laki-laki & Perempuan di tenpat sepi, di mana keduanya tidak ada hubungan mahram atau ikatan pernikahan. Dalam hal ini, Islam sangat melarang perbuatan tersebut. Seperti peringatan dari Rasulullah ini:

 لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Tidaklah laki-laki dan Perempuan beduaan di tempat sepi, kecuali yang ketiga adalah setan.” (2)

Karena seorang ojol membonceng seorang Perempuan bukan di tempat sepi tapi di jalan atau keramaian, maka hal tersebut tidak termasuk khalwah. Contoh lain adalah seorang laki-laki dan Perempuan yang shalat berjamaah di sebuah masjid umum, itu juga bukan termasuk kahlwah.

Hukum Ojol Membonceng Perempuan dan Kemungkinan Terjadinya Ikhtilath

Sementara itu, ikhtilat ialah Bersentuhan antara laki-laki & Perempuan bukan mahram. Dalam hal ini, umumnya ojol hanya mengantarkan penumpang dan sangat jarang terjadi sentuhan dengan penumpang, kecuali saat transaksi. Oleh karena itu, membonceng penumpang Perempuan bagi seorang laki-laki yang berprofesi sebagai ojol bukan termasuk ikhtilath.

Kesimpulannya, boleh bagi seorang ojol membonceng penumpang lawan jenis yang bukan mahramnya, selama bisa menjaga etika yang sesuai syariat Islam. Misalnya adalah tidak menyentuh penumpang lawan jenis serta tidak ada tujuan negatif dalam perjalanan.


Referensi:

(3) Sahih al-Bukhari 5224

(2) Jami’ at-Tirmidhi 2165

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY