Rektor Universitas Udayana Bali Tersangka Korupsi, Ini Bahayanya dalam Islam

0
1226
Rektor Universitas Udayana Bali

Rektor Universitas Udayana Bali – Kasus korupsi di Indonesia terjadi di hampir seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Terbaru, ada Rektor Universitas Udayana Bali yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Tentu saja penetapan sang rektor sebagai tersangka menghebohkan banyak orang. Karena itulah, rector tersebut menjadi perbincangan hangat masyarakat di Indonesia.

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Rektor Universitas Udayana Bali

Professor I Nyoman Gde Antara, selaku Rektor Universitas Udayana Bali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali dalam berupa dugaan tindak pidana korupsi dana SPI atau Sumbangan Pengembangan Institusi mahasiswa baru.

Penetapan status tersangka terhadap orang nomor satu yang ada di Universitas Udayana ini berdasarkan penyidikan oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak tanggal 24 Oktober 2022 lalu. Agus Eka Sabana Putra sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, mengatakan penetapan tersangka sudah sesuai.

Pihaknya menetapkan status tersebut berdasarkan saksi-saksi alat bukti, serta hasil pemeriksaan. Dari semua itu, perbuatan sang rektor sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp 109,33 miliar.

Agus Eko Purnomo selaku Asisten Pidana Khusus Kejati Bali menjelaskan kerugian keuangan negara terungkap setelah penyidikan lanjutan dilakukan. Bukan hanya itu, ada juga dugaan I Nyoman Gde Antara merugikan perekonomian Indonesia dengan jumlah Rp 334,75 miliar.

Korupsi dalam Islam

Sobat Cahaya Islam, kejahatan korupsi tak hanya dilakukan oleh Rektor Universitas Udayana Bali. Padahal agama islam dengan jelas melarang tindakan korupsi terjadi apalagi dilakukan oleh pihak terkait.

Sebab korupsi sama artinya seperti kejahatan mencuri yang hukumnya jelas haram. Menggunakan harta hasil korupsi sama seperti hasil rampasan, curian, perjudian, dan hasil haram lainnya.

Dengan cara mendapatkannya yang sama, maka hukumnya tentu sama yakni haram. Para ulama juga sepakat bahwa menggunakan harta yang manusia dapatkan dengan cara terlarang maka hukumnya menjadi haram.

Ini karena prinsip harta itu bukan menjadi milik yang sah, tetapi milik orang lain dan didapatkan dengan cara terlarang.

Bahaya Korupsi dalam Islam

Allah SWT tak melarang sesuatu hal, melainkan di balik itu terdapat hal buruk dan mudharat atau bahaya untuk para pelakunya. Ini juga berlaku dengan ghulul atau korupsi yang tak luput dari keburukan dan mudharat, seperti:

1.       Koruptor Akan Membawa Hasil Korupsinya di Hari Kiamat

Semua yang manusia lakukan baik ataupun buruk akan mendapat balasannya di hari akhir kelak. Ini juga berlaku bagi para koruptor di mana saja.

Rektor Universitas Udayana Bali

Para pelaku korupsi akan membawa harta yang ia korupsi pada hari kiamat. Nabi Muhammad SAW bersabda: HR Al Bukhari Nomor 2597

  “Demi (Allah), yang jiwaku berada di tanganNya. Tidaklah seseorang mengambil sesuatu daripadanya (harta zakat), melainkan dia akan datang pada hari Kiamat membawanya di lehernya. Jjika (yang dia ambil) seekor unta, maka (unta itu) bersuara. Jika (yang dia ambil) seekor sapi, maka (sapi itu pun) bersuara. Atau jika (yang dia ambil) seekor kambing, maka (kambing itu pun) bersuara..”(HR al Bukhari no. 2597 dan Muslim no. 3413).

2.       Korupsi Menjadi Penyebab Kehinaan serta Siksa Api Neraka di Hari Kiamat

Bukan itu saja, masih ada balasan lain untuk para pelaku korupsi di hari akhir nanti. Karena berbuat salah, jelas mereka akan mendapatkan siksa berupa api neraka.

Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: HR Ibnu Majah Nomor 2850:

 “…(karena) sesungguhnya ghulul (korupsi) itu adalah kehinaan, aib dan api neraka bagi pelakunya” (HR Ibnu Majah no. 2850, dishahihkan oleh Syaikh al Albani).

3.       Orang Mati dalam Keadaan Korupsi Terhalang Masuk ke Surga

Mereka yang meninggal dalam keadaan membawa harta hasil ghulul atau korupsi, maka tak mendapat jaminan atau bahkan terhalang masuk ke surga. Nabi Muhammad SAW bersabda: HR Ahmad Nomor 21291:

 “Barangsiapa berpisah ruh dari jasadnya (mati) dalam keadaan terbebas dari tiga perkara, maka ia (dijamin) masuk surga. Yaitu kesombongan, ghulul (korupsi) dan hutang”(HR Ahmad, no. 21291; at Tirmidzi, no. 1572)

Rektor Universitas Udayana Bali

Karena itulah, Sobat Cahaya Islam wajib membuang jauh niat atau pikiran untuk melakukan korupsi seperti. Jangan sampai Anda mengikuti Rektor Universitas Udayana Bali dan mendapat balasan tidak baik di hari akhir nanti.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY