Ketahui Hukum Syariat Islam Mengenai Status Anak Hasil Zina

0
1211
status anak hasil zina

Status Anak Hasil Zina – Meski kasus hamil di luar nikah sedang marak saat ini, namun belum banyak yang tahu tentang status anak hasil zina. Perlu Sahabat Cahaya Islam ketahui, ada hukum berbeda antara anak dari hubungan sah dan hasil zina. 

Informasi seperti ini patut untuk diketahui agar tidak sampai salah dalam menghukuminya. Sebab sebagian besar masyarakat masih cukup awam mengenai hukum zina dan hal-hal yang terkait. 

Hukum Berzina Menurut Syariat Agama Islam

Islam dengan tegas melarang penganutnya melakukan zina karena termasuk dosa besar. Bahkan terdapat hukum khusus untuk para pezina yaitu berupa hukum cambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan satu tahun lamanya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Q.S An-Nur:2 berikut:

َلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya:

Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

Mengingat hukumannya yang berat, umat Islam tidak boleh mendekati perbuatan zina apalagi melakukannya. Karena bukan hanya akan mendapatkan dosa saja namun terdapat efek jangka panjang pada anak hasil hubungan di luar nikah. 

Lalu Bagaimana Status Anak Hasil Zina?

Tidak seperti anak dari hubungan, anak hasil zina memiliki hukum khusus termasuk dalam perwalian dan pembagian harta waris. Penjelasan lebih detailnya akan diulas pada poin berikut:

1. Hubungan Anak di Luar Nikah dan Ayah Biologis

Jika laki-laki mengatakan bahwa anak dalam kandungan seorang wanita adalah anaknya, maka laki-laki tersebut dinilai sebagai ayah biologisnya. Ketika keduanya menikah, maka sang anak berhak mendapatkan harta waris. Pembahasan ini dijelaskan pada pendapat berikut:

وروى الدارمي في “السنن” (3106) عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: ” أَيُّمَا رَجُلٍ أَتَى إِلَى غُلَامٍ يَزْعُمُ أَنَّهُ ابْنٌ لَهُ وَأَنَّهُ زَنَى بِأُمِّهِ ، وَلَمْ يَدَّعِ ذَلِكَ الْغُلَامَ أَحَدٌ : فَهُوَ يَرِثُهُ “.

“Laki-laki mana saja datang kepada seorang anak lantas ia mengatakan bahwa itu anaknya, sebelumnya ia telah berzina dengan ibu anak tersebut, lantas tak ada yang lain yang mengklaim sebagai anaknya, maka anak tersebut boleh boleh diberikan waris.”

status anak hasil zina

2. Hubungan Anak di Luar Nikah dengan Ayah yang Menikahi Ibunya

Apabila seorang wanita hamil di luar nikah misalnya karena pemerkosaan, kemudian si wanita tersebut dinikahi oleh laki-laki lain maka nasab anak dalam kandungannya dinasabkan pada laki-laki yang menikahinya.  Seperti pada penjelasan berikut:

قال ابن قدامة : ” وَرَوَى عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ ، عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ ، أَنَّهُ قَالَ : لَا أَرَى بَأْسًا إذَا زِنَى الرَّجُلُ بِالْمَرْأَةِ فَحَمَلَتْ مِنْهُ ، أَنْ يَتَزَوَّجَهَا مَعَ حَمْلهَا ، وَيَسْتُرَ عَلَيْهَا ، وَالْوَلَدُ وَلَدٌ لَهُ “. انتهى من “المغني” (9/123).

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “’Ali bin ‘Aashim, dari Abu Hanifah, ia berkata, aku tidaklah mempermasalahkan jika ada seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, lantas wanita tersebut hamil, kemudian laki-laki itu menikahinya dan menutupinya, maka anak tersebut menjadi anaknya.” Dinukil dari Al-Mughni, 9:123.

status anak hasil zina

Membahas mengenai status anak hasil zina membutuhkan kehati-hatian untuk menghindarkan dari masalah di kemudian hari. Terlebih jumlah kasus hamil di luar nikah sekarang ini semakin meningkat. 

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY