Hukum Rekayasa Genetika dalam Islam, Ketahui Manfaat dan Batasan Syariatnya

0
331
hukum rekayasa genetika dalam Islam

Hukum rekayasa genetika dalam Islam – Sobat Cahaya Islam, di zaman modern ini, perkembangan ilmu pengetahuan begitu pesat. Salah satunya adalah rekayasa genetika. Ilmu ini merupakan ilmu yang memanipulasi atau mengubah susunan gen makhluk hidup untuk tujuan tertentu, seperti meningkatkan hasil panen, mengobati penyakit, atau menciptakan makhluk dengan sifat baru.

Hukum Rekayasa Genetika dalam Islam

Namun, muncul pertanyaan, bagaimana hukum rekayasa genetika dalam Islam? Apakah boleh manusia lakukan, atau justru dilarang karena melampaui batas ciptaan Allah?

Apa Itu Rekayasa Genetika?

Sebelum membahas hukum rekayasa genetika dalam Islam, mari kita pahami dulu maknanya.

Rekayasa genetika adalah proses mengubah gen (DNA) suatu makhluk hidup agar memiliki sifat tertentu yang diinginkan manusia. Contohnya seperti pembuatan tanaman tahan hama, pengembangan hewan penghasil susu lebih banyak, hingga terapi gen untuk menyembuhkan penyakit genetik pada manusia.

Perkembangan ini memang membawa banyak manfaat. Namun, Islam tidak hanya menilai dari sisi manfaat duniawi, melainkan juga menimbangnya dari aspek moral, akidah, dan syariat.

Pandangan Al-Qur’an tentang Perubahan Ciptaan Allah

Sobat Cahaya Islam, Islam mengajarkan agar manusia menggunakan akalnya untuk mencari ilmu, tetapi tetap dalam batasan yang telah Allah tetapkan.

Allah berfirman:

“Dan sungguh akan aku sesatkan mereka, dan akan aku bangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan aku suruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka mengubah ciptaan Allah.” (QS. An-Nisa: 119)

Ayat ini menjadi dasar bagi ulama dalam membahas hukum rekayasa genetika dalam Islam. Mengubah ciptaan Allah yang membawa kerusakan dan melanggar kehormatan manusia adalah tindakan yang terlarang. Namun, bila perubahan itu dilakukan untuk tujuan kemaslahatan, seperti pengobatan atau penyelamatan jiwa, maka hukum bisa berbeda.

Hukum Rekayasa Genetika dalam Islam: Boleh atau Haram?

Para ulama dan ahli fikih modern memberikan pandangan beragam terkait hukum rekayasa genetika dalam Islam. Secara umum, hukum ini bergantung pada tujuan dan dampaknya.

1. Diperbolehkan (Mubah) Bila untuk Kemaslahatan

Jika rekayasa genetika digunakan untuk pengobatan penyakit, memperbaiki cacat genetik, atau meningkatkan kualitas pangan yang aman bagi manusia, maka hukumnya boleh. Sebab, Islam sangat mendorong umatnya untuk berikhtiar mencari pengobatan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

 “Setiap penyakit ada obatnya. Maka apabila obat itu sesuai dengan penyakit, ia akan sembuh dengan izin Allah.” (HR. Muslim No. 2204)

Dengan niat baik dan tujuan kemaslahatan, rekayasa genetika bisa menjadi bagian dari ikhtiar ilmiah yang diberkahi.

 2. Diharamkan Bila Mengandung Unsur Merusak atau Meniru Tuhan

Sebaliknya, bila rekayasa genetika dilakukan untuk menciptakan “manusia baru” atau mengubah ketentuan Allah secara hakiki, seperti menentukan jenis kelamin anak demi gengsi, menciptakan kloning manusia, atau mencampur gen antarspesies maka hukumnya haram.

Sebab, hal itu termasuk dalam bentuk tasyabbuh (meniru peran Allah) dalam mencipta, yang jelas dilarang dalam Islam.

Etika dan Batasan Rekayasa Genetika Menurut Syariat

hukum rekayasa genetika dalam Islam

Dalam Islam, ilmu pengetahuan harus selalu berlandaskan pada maqashid syariah, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Oleh karena itu, rekayasa genetika harus mematuhi batas-batas berikut:

1. Tidak membahayakan manusia atau lingkungan.

2. Tidak menyalahi kodrat dan fungsi alami makhluk hidup.

3. Tidak digunakan untuk tujuan komersial yang merugikan moralitas.

4. Dilakukan dengan niat mencari kemaslahatan, bukan kesombongan ilmiah.

Sobat Cahaya Islam, Islam tidak menolak kemajuan, tetapi menuntun agar setiap kemajuan tetap dalam kendali iman dan akhlak.

Pelajaran untuk Umat Islam

Dari pembahasan ini, kita dapat menyimpulkan bahwa hukum rekayasa genetika dalam Islam bersifat relatif, bisa mubah, bisa haram, tergantung pada niat dan akibatnya.

Sebagai umat yang beriman, kita harus menyadari bahwa setiap pengetahuan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Firman Allah menegaskan:

“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawaban.” (QS. Al-Isra: 36)

Ilmu Harus Disertai Iman

Sobat Cahaya Islam, kemajuan teknologi seperti rekayasa genetika memang luar biasa, tetapi jangan sampai membuat manusia lupa diri. Islam mendorong umatnya menjadi cerdas dan berilmu, tetapi tetap tunduk pada aturan Allah.

Dengan demikian, hukum rekayasa genetika dalam Islam bukan sekadar persoalan ilmiah, tetapi juga persoalan akidah dan moralitas.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY