Hukum Ila’ dalam Islam – Sobat Cahaya Islam, dalam perjalanan rumah tangga, terkadang muncul masalah yang menimbulkan ketegangan antara suami dan istri. Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur segala aspek kehidupan, termasuk masalah yang sangat sensitif seperti ila’.
Istilah ini mungkin terdengar asing bagi sebagian orang, padahal ia merupakan salah satu hukum penting dalam fikih keluarga yang terkait dengan sumpah seorang suami terhadap istrinya.
Pengertian Ila’


Ila’ secara bahasa berarti menahan. Sedangkan menurut istilah fikih, ila’ adalah sumpah seorang suami untuk tidak menggauli istrinya dalam jangka waktu tertentu, baik karena marah, benci, atau alasan lain. Biasanya suami bersumpah dengan nama Allah untuk tidak mendekati istrinya dalam hubungan suami istri.
Hal ini disebutkan dalam firman Allah ﷻ:
لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ
“Bagi orang-orang yang bersumpah tidak akan mendatangi istri-istrinya diberi tangguh empat bulan.” (1)
Ayat ini menjadi dasar hukum ila’ dan membatasi sumpah tersebut agar tidak merugikan istri.
Hukum Ila’ dalam Islam
Sobat Cahaya Islam, para ulama menjelaskan bahwa hukum ilā’ terbagi sesuai kondisinya:
- Boleh secara hukum asal, apabila karena ada alasan yang syar’i. Namun, tetap tidak dianjurkan karena bisa menimbulkan mudarat.
- Makruh, bila sumpah hanya karena emosi sesaat tanpa alasan jelas.
- Haram, bila sumpah tersebut untuk menyakiti istri dan menelantarkan haknya.
Ayat di atas menunjukkan bahwa seorang suami tidak boleh menggantungkan nasib istrinya terlalu lama. Allah menetapkan batas maksimal empat bulan. Setelah itu, suami wajib memilih:
- Ruju’ (kembali dan menebus sumpah dengan kafarat), atau
- Menceraikan istrinya bila memang sudah tidak bisa dipertahankan.
Dengan demikian, hukum ila’ menjaga keseimbangan: suami tidak semena-mena, dan istri tetap memiliki kepastian dalam hidup rumah tangga.
Kafarat Sumpah dalam Ila’
Jika suami bersumpah lalu ingin kembali menggauli istrinya sebelum empat bulan berakhir, maka ia wajib membayar kafarat sumpah, sebagaimana firman Allah ﷻ:
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
“Maka kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka (kafaratnya) puasa selama tiga hari.” (2)
Hadits juga menegaskan hal ini:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ، فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا، فَلْيَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ، وَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ
“Barang siapa bersumpah atas suatu perkara, lalu ia melihat yang lain lebih baik darinya, maka hendaklah ia kerjakan yang lebih baik itu, dan hendaklah ia membayar kafarat sumpahnya.” (3)
Hikmah Larangan Ila’ yang Berlarut-larut
Sobat Cahaya Islam, ada beberapa hikmah mengapa Islam mengatur hukum ila’:
- Menjaga hak istri agar tidak terdzalimi oleh suami yang marah.
- Mencegah perceraian yang tergesa-gesa, karena ada masa empat bulan untuk merenung dan memperbaiki hubungan.
- Mendidik suami agar tidak bermain-main dengan sumpah, sebab sumpah itu berat dan ada pertanggung-jawabannya.
- Memberikan solusi syar’i melalui kafarat sumpah, sehingga hubungan rumah tangga bisa kembali baik.
Sobat Cahaya Islam, ila’ adalah salah satu hukum yang menunjukkan betapa detailnya Islam mengatur urusan rumah tangga. Suami tidak boleh seenaknya bersumpah untuk menjauh dari istri tanpa batas, karena hal itu bisa menzalimi hak seorang istri. Allah memberikan batasan empat bulan, lalu menuntut keputusan yang jelas: kembali dengan kafarat atau bercerai dengan baik-baik.
Dengan memahami hukum ila’, kita bisa lebih bijak dalam menjaga lisan, menahan emosi, dan menghormati pasangan. Rumah tangga yang terbangun atas dasar kasih sayang akan semakin kokoh jika kedua belah pihak memahami aturan Allah ﷻ dengan baik.
Referensi:
(1) QS. Al-Baqarah: 226
(2) QS. Al-Māidah: 89
(3) HR. Bukhari no. 6622
































