Hukum Makan Makanan Beralkohol Seperti Tape dan Durian

0
568
Hukum Makan Makanan Beralkohol

Hukum Makan Makanan Beralkohol – Sobat Cahaya Islam, salah satu pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah tentang makanan yang mengandung alkohol secara alami, seperti tape singkong, durian, dan buah-buahan yang terlalu matang. Apakah makanan seperti itu halal dikonsumsi dalam Islam? Mari kita kaji berdasarkan syariat yang bijaksana dan penuh rahmat.

Fatwa Ulama Tentang Hukum Makan Makanan Beralkohol

Dalam Islam, yang jelas haram adalah khamr, yaitu segala sesuatu yang memabukkan. Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram.” (1)

Jadi, yang menjadi titik haram bukan semata karena ada alkoholnya, tetapi karena dampaknya memabukkan dan menghilangkan akal.

Sobat Cahaya Islam, beberapa makanan memang mengandung alkohol secara alami karena proses fermentasi, seperti tape singkong, tape ketan, atau durian yang terlalu matang. Kandungan alkohol ini sangat kecil dan tidak memabukkan kecuali memakannya dalam jumlah yang sangat banyak – dan itupun tetap berbeda dengan khamr yang sengaja untuk mabuk.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa No. 10 Tahun 2018 menyatakan:

“Makanan dan minuman yang mengandung alkohol/etanol (ethanol) dari proses alami (seperti fermentasi), bukan dari industri khamr, dan kadar alkoholnya di bawah 1%, hukumnya halal dan suci, selama tidak membahayakan.”

Artinya, makanan seperti tape dan durian boleh kita makan selama tidak memabukkan dan tidak bertujuan untuk efek tersebut.

Ukuran Mabuk Jadi Tolok Ukur Hukum

Islam menggunakan kaidah sadduz-zarā’i (menutup pintu kepada kemudaratan). Jika suatu makanan meski alami namun kita konsumsi secara berlebihan sampai memabukkan, maka statusnya berubah menjadi haram. Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ، فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

“Apa yang memabukkan jika dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun haram.” (2)

Namun, tape dan durian dalam porsi wajar tidak menyebabkan mabuk, maka tetap termasuk makanan yang mubah (boleh).

Sobat Cahaya Islam, perlu kita garisbawahi, jika seseorang sengaja makan tape atau minum perasan fermentasinya dengan tujuan untuk mabuk, maka perbuatan itu jelas haram. Bahkan jika yang ia konsumsi bukan khamr murni tapi menyebabkan hilangnya kesadaran, maka tetap terkena hukum haram karena efeknya menyamai khamr.

Kesimpulan

Islam tidak serta-merta mengharamkan semua yang mengandung alkohol, tetapi mengharamkan yang memabukkan dan merusak akal. Tape dan durian, selama kita mengkonsumsinya secara normal dan tidak menyebabkan mabuk, hukumnya boleh dan tidak haram. Namun jika sengaja untuk efek mabuk, atau dikonsumsi berlebihan hingga merusak kesadaran, maka ia masuk dalam keharaman.

Sobat Cahaya Islam, mari bijak dalam mengonsumsi makanan, memperhatikan bukan hanya status halal-haram, tapi juga tujuan dan dampaknya bagi tubuh dan jiwa kita.


Referensi:

(1) HR. Muslim no. 2003

(2) HR. Ahmad no. 6730

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY