Hukum mengenakan kaftan syar’i – Sebagai muslimah multazimah beranggapan bahwa pakaian yang syar’i harus memakai jubah atau gamis panjang. Perlu memahami hukum mengenakan kaftan syar’i karena ada anggapan bahwa pakaian potongan dengan atasan dan bawahan tidak termasuk pakaian syar’i.
Hukum Mengenakan Pakaian Syar’i
Demi menjaga harga diri wanita, Islam telah menetapkan beberapa batasan sesuai fitrah. Ketika wanita keluar dari batasan-batasan tersebut, maka Sobat telah menentang fitrah dari sang pencipta dan berakibat fatal. Selain pacaran, perbuatan nista lainnya yaitu menanggalkan hijab atau pakaian yang menutup seluruh aurat.
Salah satu ayat yang menjelaskan tentang ketentuan berpakaian untuk wanita yaitu:
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang [biasa] tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.” 1
Syarat isbal atau menjulurkan pakaian sarung di bawah mata kaki merupakan perkata tercela bagi kaum laki-laki, namun tidak bagi wanita. Wanita menjulurkan pakaian satu jengkal dari tengah betis merupakan batas minimal ujung pakaian wanita. Umumnya, bila Sobat mengukur satu jengkal dari tengah betis ke bawah, maka pas dengan telapak kaki.
Sebagian ulama menafsirkan secara tekstual bahwa pakaian syar’i untuk muslimah yaitu pakaian yang tidak berwarna cerah. Hukum mengenakan kaftan syari yakni merupakan keharusan, contohnya mengenakan pakaian yang tidak membentuk lekuk tubuh.
Namun, sebagian ulama melalui pendekatan kontekstual menyimpulkan pakaian syar’i dengan ketentuan sopan menyesuaikan waktu, tempat dan tanpa paksaan. Dua kunci cara berpakaian muslimah yaitu menundukan pandangan agar tidak terjadi fitnah dan menggunakan pakaian sesuai identitas agar mudah dikenali.
Ketentuan Pakaian Syar’i Sebagai Landasan Berpakaian Kaum Hawa
Isbal bagi wanita merupakan wajib karena mereka tidak diperkenankan menampakkan anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Oleh karena itu, orang yang isbal telah menyerupai wanita dalam berpakaian. Larangan ini secara tegas terdapat dalam hadits berikut ini:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” 2
Setelah memahami hukum mengenakan kaftan syar’i, berikut ini beberapa ketentuan yang harus Sobat perhatikan dalam berpakaian:
1. Khimar Menutup Dada
Istilah khimar berasal dari kata khamara yang artinya menutupi. Secara spesifik, khimar berarti kerudung untuk wanita. Ibnu Katsir mengartikan khimar sebagai qina’ atau kerudung yang memiliki ujung-ujung yang dijulurkan ke dada wanita.


2. Bukan Pakaian untuk Berhias Diri
Hendaklah wanita berdiam di rumah dan tidak keluar jika ada kebutuhan, contohnya mengerjakan shalat. Sedangkan makna dari berhias seperti tingkah laku orang jahiliyyah yakni wanita yang keluar di hadapan laki-laki. Berhias diri memiliki makna seseorang mengenakan khimar di kepala, namun tidak menutup aurat dengan sempurna.
Contohnya, wanita yang memperlihatkan kalung, anting, dan lehernya. Padahal hukum mengenakan kaftan syar’i merupakan kewajiban muslimah.
3. Berpakaian Tidak Terlalu Tipis
Muslimah tak boleh mengenakan pakaian yang terlalu tipis yang menampakkan bentuk tubuh. Gunakanlah pakaian longgar dan tidak ketat. Mengenakan pakaian tipis tertutup namun memperlihatkan lekuk tubuh pada hakekatnya sama dengan telanjang.
4. Tidak Berpakaian Menyerupai Pria
Jangan mengenakan pakaian yang menyerupai laki-laki karena akan mendapatkan laknat dari Allah. Selain itu, hindari juga berpakaian yang meniru pakaian non muslim.
Memahami hukum mengenakan kaftan syar’i pada dasarnya membantu muslimah menjaga diri dan fitrahnya. Perlu Anda pahami juga bahwa syar’i tidak sebatas menutup aurat, melainkan juga tidak mengenakan busana terlalu tipis.






























