Hukum Fashion Show dalam Islam, Boleh atau Tidak?

0
648
hukum fashion show dalam Islam

Hukum fashion show dalam Islam – Fashion show adalah pertunjukan busana yang biasa digelar untuk memperlihatkan tren mode terbaru kepada publik. Tapi, bagaimana hukum fashion show dalam Islam? Apakah boleh muslimah ikut ajang ini? Atau justru bertentangan dengan syariat?

Sobat Cahaya Islam, sebagai umat yang berpegang pada Al-Qur’an dan sunnah, kita harus menilai setiap aktivitas, termasuk dunia mode berdasarkan prinsip Islam. Bukan berarti kita anti kemajuan, tetapi kita perlu menyaring budaya agar tidak keluar dari batas akhlak dan adab Islam.

Fashion Show Tidak Haram Mutlak, Tapi Ada Syaratnya

Islam tidak serta-merta mengharamkan dunia fesyen. Justru Rasulullah ﷺ menyukai keindahan. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda:

“Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.” 1

Namun, hukum fashion show dalam Islam bergantung pada bagaimana bentuk dan tujuannya. Jika busana yang diperagakan terbuka auratnya, menarik syahwat, atau dilakukan di depan lawan jenis secara bebas, maka hal itu bertentangan dengan ajaran Islam.

 يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ

 “Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid…” 2

Ayat ini menunjukkan bahwa berpakaian indah diperbolehkan dalam Islam, selama tidak melampaui batas.

3 Hal yang Membuat Fashion Show Tidak Boleh

Adapun beberapa hal yang Allah larang berkaitan dengan fashion show antara lain:

1. Memamerkan Aurat

Sobat Cahaya Islam, jika fashion show mengharuskan perempuan membuka auratnya di depan umum, jelas ini dilarang. Islam telah menetapkan batas aurat bagi laki-laki dan perempuan yang wajib setiap orang jaga.

 وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

 “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya…” 3

Artinya, aurat harus tetap Anda jaga, termasuk saat berada di panggung sekalipun.

2. Lawan Jenis Bebas Memandang

Jika fashion show lawan jenis saksikan secara langsung, maka itu bisa menimbulkan fitnah dan merusak niat awal berhias dalam Islam. Mata adalah jalan masuk ke dalam hati, dan Islam sangat memperhatikan penjagaan pandangan.

 قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ

 “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menahan pandangannya…” 4

hukum fashion show dalam Islam

3. Tujuannya untuk Pamer dan Riya’

Jika tujuan fashion show hanya untuk mencari pujian, popularitas, atau pamer gaya hidup, maka itu bisa menyeret pada riya’. Dalam Islam, setiap perbuatan harus dengan niat karena Allah, bukan karena manusia.

Bagaimana Fashion Show yang Islami?

Sobat Cahaya Islam, jika fashion show hanya di hadapan sesama perempuan, pakaiannya juga menutup aurat dengan baik, dan tidak bertujuan untuk menarik syahwat atau kesombongan, maka insyaAllah hal itu secara syar’i boleh.

Bahkan, saat ini mulai banyak muslimah fashion show yang menghadirkan busana syar’i modern. Ini menjadi alternatif untuk menunjukkan keindahan busana tanpa menyalahi syariat.

Sobat Cahaya Islam, hukum fashion show dalam Islam bergantung pada syarat dan niatnya. Jika menjunjung nilai adab dan akhlak Islami, maka fashion show bisa menjadi sarana dakwah yang elegan. Tapi jika mengumbar aurat, memancing syahwat, atau pamer kekayaan, maka itu haram hukumnya.


  1. (HR. Muslim no. 91) ↩︎
  2. (QS. Al-A’raf: 31) ↩︎
  3. (QS. An-Nur: 31) ↩︎
  4. (QS. An-Nur: 30) ↩︎

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY