Pindah Agama karena Pernikahan, Bagaimana Hukumnya?

0
1562
Pindah Agama karena Pernikahan

Pindah Agama karena Pernikahan – Cinta itu buta. Begitulah kata-kata yang tepat untuk menggambarkan mereka yang sedang jatuh cinta. Karena cinta, seseorang rela melakukan apa saja, termasuk pindah agama. Dan ini sudah sering terjadi, baik dari Islam ke agama lain, ataupun sebaliknya. Memang, agama adalah tentang keyakinan sehingga seharusnya seseorang menentukan agamanya berdasarkan keyakinannya. Tapi, bagaimana jika seseorang rela berpindah agama demi bisa menikahi calon pasangannya yang beragama lain?

Hukum Murtad untuk Mengejar Cinta

Keimanan haruslah abadi. Itulah yang Allah firmankan dalam Al-Qur’an yang seharusnya kita pegang erat-erat sebagai pedoman hidup:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْ نَزَّلَ عَلٰى رَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ

“Hai orang-orang yang beriman, teruslah kalian beriman kepada Allah, Rasul-Nya (Muhammad), dan kitab (Al-Qur’an) yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya, dan juga kitab yang diturunkan sebelumnya.” (1)

Bahkan, Syekh Nawawi Banten mengatakan, bahwa jika seseorang punya niat ingin murtad di kemudian hari, seketika ia sudah murtad. Tentu saja, sebagai umat muslim, kita wajib mempertahanan keyakinan kita hingga ajal datang. Maka, apapun alasannya, umat muslim tidak boleh meninggalkan agama Islam, apalagi hanya untuk hal-hal yang bersifat duniawi seperti mengejar cinta.

Non-muslim Masuk Islam karena Ingin Menikahi Wanita Muslimah

Terkadang, kasusnya adalah seorang non-muslim yang masuk Islam karena calon pasangannya adalah muslim. Jika seperti ini, kita bisa melihat kembali kisah yang pernah terjadi di zaman Rasulullah. Saat itu, Ummu Sulaim telah beragama Islam. Lalu, seseorang yang belum masuk Islam bernamaAbu Thalhah datang melamarnya.

Abu Thalhah sendiri adalah sosok yang nyaris sempurna. Hanya saja, ia belum masuk Islam sehingga Ummu Sulaim keberatan dengan lamarannya. Karena Abu Thalhah terus merayunya, Ummu Sulaim pun menyuruh Abu Thalhah untuk masuk Islam jika memang ia serius mencintainya.

Singkat cerita, Abu Thalhah menemui Rasulullah dan menyatakan masuk Islam. Ummu Sulaim pun sangat senang akan hal itu. Pertanyaannya, apakah seseorang boleh masuk Islam dengan alasan ingin menikahi seorang muslim atau muslimah?

Jawabannya adalah boleh, karena seseorang masuk Islam bisa dengan berbagai sebab. Yang terpenting adalah ada pendampingan setelah ia masuk Islam agar tidak keluar lagi dari agama Islam. Agar seorang mualaf tetap istiqomah dalam keislamannya, ia harus belajar dan memperdalam ilmu agama Islam dengan sungguh-sungguh melalui guru yang jelas sanad keilmuannya.

Bolehkah Pindah Agama karena Pernikahan?

Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa seorang muslim yang punya niat, tekad, atau rencana pindah agama ke selain Islam, ia tak hanya mendapat dosa, tapi juga otomatis murtad saat itu juga. Jika ia ingin bertaubat, maka ia wajib bersyahadat lagi.

Di sisi lain, jika ada seorang non-muslim ingin masuk Islam karena memperjuangkan cintanya kepada seseorang yang beragama Islam, maka hal itu hukumnya boleh. Tapi, kita sebagai umat muslim wajib membimbingnya agar ia tetap mempertahankan keimanannya hingga akhir hayat.


Referensi:

(1) Q.S. An-Nisa 136

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY