5 Syarat Wajib Poligami Dari Sudut Pandang Islam

0
1116
Syarat wajib poligami

Syarat wajib poligami – Dalam ajaran Islam, ada syarat poligami yang telah diatur dengan terstruktur dan ketat. Seorang pria tak boleh sembarangan melakukan poligami, sebab jika syarat-syaratnya dilanggar tentu poligami pun dianggap tidak akan sah.

Ada syarat wajib poligami yang harus dipenuhi jika ingin memiliki istri lebih dari satu. Jika kita pahami dari sisi sudut pandang islam, perbuatan apapun yang telah melanggar syariat pastinya menghasilkan dosa dan harus dipertanggungjawabkan.

5 Syarat Wajib Poligami

Tentu penting sekali untuk memahami bagaimana cara dan syarat poligami agar sah menurut syariat Islam. Bagi sobat cahaya Islam tak boleh asal jika ingin melakukan poligami, tentu harus sesuai dengan apa yang sudah ditentukan dalam ajaran agama. Simaklah penjelasan dalam poin-poin di bawah ini!

1.      Maksimal 4 Istri

Salah satu syarat poligami menurut Islam yaitu jumlah istri dibatasi dengan maksimal 4 istri dan tak boleh lebih. Alasan ini dijelaskan dengan detail dalam QS An-Nisa ayat:3

Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Dimana dalam keterangan ayat tersebut batasan jumlah perempuan dalam poligami diterapkan Rasulullah SAW disaat melihat sahabat yang menikah hingga 8 wanita bahkan lebih. para sahabat pun kemudian diminta Rasulullah SAW menceraikan sebagian dari istri mereka. Adapun nama sahabat tersebut yaitu Qais bi Al-Harits, Wahb Al-Asadi, Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi.

2.      Mampu Berlaku Adil

Syarat lain yang wajib dipenuhi yaitu mampu berlaku secara adil pada istri-istrinya. Arti adil disini yaitu merujuk pada banyak aspek. Tapi, umumnya adil disini yaitu dinisbatkan pada nafkah batin dan lahir terhadap istri. Disaat seorang suami terkesan lebih condong memihak satu istri, hal ini dianggap jadi bentuk kezaliman pada istri-istrinya yang lain. Pentingnya bagi suami dapat melakukan musyawarah bersama istri-istrinya tentang jadwal bermalam maupun pembagian hak-hak lain. Seorang istri juga punya hak untuk meminta talak saat merasa diperlakukan tak adil.

3.      Mampu Memberikan Nafkah Batin dan Lahir

Adapun syarat poligami lain menurut Islam berikutnya yaitu mampu memberi nafkah batin dan lahir secara adil untuk semua istrinya. Bila ada pria muslim yang masih merasakan kesulitan menafkahi Istri, maka pria tersebut tidak diperbolehkan melakukan poligami. Alasan ini telah dijelaskan dengan detail dalam QS An-nur ayat:33

Artinya “Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat Perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari Keuntungan duniawi. dan Barangsiapa yang memaksa mereka, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu.”

4.      Tak Boleh Menikahi Wanita Bersaudara

Poin yang tak kalah penting harus ditaati ketika ingin berpoligami yaitu dilarang menikahi dua wanita bersaudara. Bukan hanya kakak beradik, melainkan juga ada ikatan darah lain yang sekiranya masih dekat. Contohnya menikahi keponakan dan sekaligus bibinya.

5.      Niat untuk Ibadah

Syarat lainnya yang juga harus dipenuhi yaitu meluruskan niat ketika melakukan poligami. Pastikanlah sobat cahaya Islam melakukannya dengan lurus hanyalah untuk beribadah pada Allah SWT. Alasan ini karena anak dan istri merupakan ujian, yang mana seorang suami wajib untuk bisa membimbingnya demi selamat dunia maupun akhirat.

Sobat cahaya Islam tentu tak boleh asal dalam menjalankan poligami, tapi justru harus paham apa saja yang jadi syarat wajib poligami yang harus dipenuhi. Jika ada syarat-syaratnya yang tidak dipatuhi, dipastikan suami akan dianggap dzholim kepada istrinya.

TIDAK ADA KOMENTAR

LEAVE A REPLY